MK Ubah Syarat Bencana Nasional, Kini Cukup Tiga Indikator dengan Korban Jadi Indikator Utama

Ilustrasi bencana.(poto/net)

Jakarta, Satuju.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan mengenai penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah. Melalui putusan terbaru, MK menetapkan bahwa status bencana tidak lagi harus memenuhi lima indikator secara kumulatif, melainkan minimal tiga indikator dengan jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib dipenuhi.

Perubahan tersebut memutuskan MK setelah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Dalam kesimpulannya, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana berbeda dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Sebelumnya, terdapat lima indikator yang menjadi dasar penetapan status dan tingkat bencana. Kelima indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, mencakup luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

Namun melalui putusan terbaru, MK menetapkan bahwa penentuan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah didasarkan pada terpenuhinya sekurang-kurangnya tiga indikator.

Jumlah korban Ditempatkan sebagai indikator utama yang wajib menjadi salah satu indikator yang terpenuhi.

"Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus terpenuhi," kata Suhartoyo.

Dengan demikian, pemerintah tidak lagi diwajibkan menunggu terpenuhinya seluruh lima indikator untuk menetapkan status bencana. Sedikitnya tiga indikator harus terpenuhi dan jumlah korban wajib masuk di dalamnya.

Selain itu, MK memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Suhartoyo.

BNPB Siap Tindak Lanjuti Putusan MK

Menanggapi putusan tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan siap menindaklanjutinya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan, putusan MK menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola penanggulangan bencana di Indonesia.

"BNPB siap menindaklanjuti putusan MK. BNPB akan melakukan kajian dan penyesuaian terhadap implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing," kata Berton saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, penguatan tata kelola penanggulangan dan pengelolaan risiko bencana diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, objektivitas, serta transparansi dalam proses penetapan status dan tingkat bencana.

BNPB juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memperkuat ketangguhan Indonesia dalam menghadapi berbagai risiko bencana.

"BNPB mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan—untuk bersama-sama memperkuat ketangguhan bangsa dalam menghadapi risiko bencana," ujar Berton.

Penetapan Status Harus Berdasarkan Data

Berton menilai putusan MK memberikan kejelasan mengenai mekanisme penetapan status bencana, baik pada skala nasional maupun daerah.

Menurutnya, penetapan status bencana merupakan keputusan penting yang berdampak pada tata kelola penanganan bencana. Karena itu, keputusan tersebut harus didasarkan pada data yang akurat serta kondisi nyata di lapangan.

"BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan," kata Berton.

Ia menambahkan, penetapan status bencana nasional bukan satu-satunya mekanisme bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada daerah yang terdampak.

Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, maupun dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan yang dimiliki.

Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat yang terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan, tuturnya.

BNPB selanjutnya akan mempelajari putusan MK tersebut secara menyeluruh. Hasil kajian akan menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian terhadap pedoman dan tata kerja yang diperlukan dalam proses penetapan status serta tingkat bencana di Indonesia.

Perubahan ketentuan ini diharapkan dapat menjadikan proses penetapan status bencana menjadi lebih objektif, terukur, transparan, sekaligus memberikan kepastian dalam menentukan langkah penanganan ketika skala bencana besar terjadi.