9.424 Hektare Jadi Sorotan, Gemari-Jakarta Laporkan PT APSL ke Kejagung

Gemari-Jakarta melaporkan PT APSL ke Kejagung terkait dugaan penguasaan 9.424 hektare kawasan hutan dan potensi kerugian Rp564 miliar.(poto/ist)

Gemari-Jakarta melaporkan PT APSL ke Kejagung terkait dugaan penguasaan 9.424 hektare kawasan hutan dan potensi kerugian Rp564 miliar.

JAKARTA, Satuju.com - Dugaan penguasaan kembali kawasan hutan di Riau setelah penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi dasar Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (Gemari-Jakarta) melaporkan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) ke Kejaksaan Agung.

Laporan yang disampaikan pada Senin, 31 Agustus 2026, itu tak hanya menyoroti penguasaan kawasan. Gemari-Jakarta juga meminta Kejagung menyelidiki dugaan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal, dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan korporasi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Koordinator Nasional Gemari-Jakarta, Kori Fatnawi, mengatakan laporan tersebut tercatat dalam surat Nomor 083/GEMARI-PKU/LP/VIII/2026.

“Kami sudah menyampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT APSL di Provinsi Riau,” ujar Kori Fatnawi di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Menurut Gemari-Jakarta, kawasan yang dipersoalkan membentang dari Kepenghuluan Siarangarang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, hingga Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Setelah Penertiban, Siapa yang Menguasai Lahan?

Pertanyaan utama yang diajukan Gemari-Jakarta berkaitan dengan kondisi kawasan setelah penertiban Satgas PKH pada Juli 2025.

Gemari-Jakarta menyebut areal yang sebelumnya dikelola PT APSL telah masuk dalam penertiban tersebut. Namun, berdasarkan informasi dan data yang mereka jadikan dasar laporan, perusahaan diduga masih menguasai serta memanfaatkan perkebunan kelapa sawit sekitar 9.424 hektare.

Jika dugaan itu terbukti, persoalannya bukan semata soal aktivitas perkebunan. Ada pertanyaan lebih besar mengenai efektivitas penertiban kawasan hutan dan pelaksanaan keputusan negara di lapangan.

“Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT APSL tidak bisa dibiarkan. Mengabaikan keputusan negara adalah persoalan serius dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kori.

Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut. Erwan dari Penerangan Hukum Kejagung mengatakan laporan akan disampaikan kepada pimpinan.

“Pertama kami menyampaikan kepada teman-teman Gemari Jakarta telah menyampaikan laporan terkait dugaan pengrusakan hutan oleh PT APSL. Tentunya ini akan kami sampaikan segera kepada pimpinan agar dapat ditangani,” kata Erwan.

Pernyataan Kejagung itu belum berarti dugaan yang disampaikan Gemari-Jakarta telah terbukti. Status penguasaan kawasan, legalitas kegiatan perkebunan, serta pihak yang bertanggung jawab masih harus diuji melalui pemeriksaan.

Klaim Kerugian Negara Rp564 Miliar

Gemari-Jakarta juga membawa persoalan ini ke ranah keuangan negara. Mereka menghitung potensi kerugian negara sekitar Rp564 miliar untuk periode Agustus 2025 hingga Agustus 2026.

Angka tersebut merupakan perhitungan pihak pelapor. Karena itu, validitasnya masih membutuhkan pengujian dan penghitungan oleh lembaga berwenang.

Kori meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menghitung secara menyeluruh manfaat ekonomi yang diperoleh dari pemanfaatan kawasan yang mereka persoalkan.

“Patut diduga ada kebocoran keuangan negara dalam jumlah besar yang selama ini dinikmati segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, kami meminta aparat menghitung secara objektif, transparan, dan menyeluruh potensi kerugian negara dalam persoalan ini,” ucapnya.

Bila dugaan penguasaan kawasan dan nilai kerugian tersebut terbukti, penyidik perlu menelusuri aliran manfaat ekonomi, pihak yang menikmati hasil pengelolaan, serta dasar hukum yang digunakan untuk menjalankan kegiatan di atas lahan tersebut.

Nama Agrinas Palma Nusantara Ikut Disorot

Laporan Gemari-Jakarta tidak berhenti pada PT APSL. Mereka meminta Kejagung menelusuri dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengelolaan kerja sama operasional (KSO) yang disebut melibatkan Direktur Kepatuhan PT Agrinas Palma Nusantara.

Kori menduga terdapat pola yang terstruktur dalam penguasaan dan pemanfaatan kawasan tersebut.

“Kami menduga persoalan ini dilakukan secara terstruktur dan terencana. Kami juga menilai kemungkinan keterlibatan oknum dan pihak tertentu di PT Agrinas Palma Nusantara perlu dibongkar secara serius,” kata Kori.

Gemari-Jakarta meminta Kejagung memanggil dan memeriksa Bos PT APSL Anton Yan serta Direktur Kepatuhan PT Agrinas Palma Nusantara Novil Anumerta.

“Kami meminta Kejagung RI memanggil dan memeriksa Bos PT APSL, Anton Yan, serta Direktur Kepatuhan PT Agrinas Palma Nusantara, Novil Anumerta. Kalau dalam pemeriksaan ditemukan indikasi persekongkolan atau pelanggaran hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri maupun kelompok, kami meminta pihak-pihak tersebut ditindak tegas sesuai hukum,” tegas Kori.

Kejagung Didesak Membuka Terang

Laporan ini pada akhirnya menguji seberapa jauh negara memastikan kawasan yang telah ditertibkan benar-benar berada dalam penguasaan sesuai ketentuan.

Gemari-Jakarta meminta Kejagung memeriksa PT APSL dan seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan tersebut. Mereka juga menyatakan akan mengawal proses hukum hingga ada kejelasan.

“Kami akan terus mengawal proses hukum kasus ini. Dalam waktu dekat, kami juga akan menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi di Kantor Pusat PT Agrinas Palma Nusantara dan Kejaksaan Agung RI. Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Insyaallah, pada 2 September 2026, kami akan menyampaikan aspirasi tersebut,” pungkas Kori.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT APSL, Anton Yan, dan Novil Anumerta belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan atas laporan dan tudingan yang disampaikan Gemari-Jakarta. Redaksi terbuka menerima hak jawab, koreksi, maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Seluruh dugaan dalam laporan tersebut masih memerlukan pembuktian. Kejaksaan Agung juga belum menyatakan adanya tersangka atau menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan pelapor.


BERITA TERKAIT