PENGAWASAN DAN POTENSI PAD
Veron Tak Berizin Menjamur di Siak, Pemerintah Didesak Bergerak
Sekitar 95 persen veron di Kabupaten Siak diduga belum berizin. Pemerintah diminta menertibkan usaha dan mengoptimalkan potensi PAD.(poto/ist)
SIAK, Satuju.com - Bertahun-tahun beroperasi, keberadaan veron di Kabupaten Siak kini dipertanyakan. Sekitar 95 persen usaha penampungan dan pengolahan buah kelapa sawit itu diduga belum memiliki izin lengkap.
Angka tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Siak Ardi Arfandi saat dikonfirmasi wartawan pada 19 Agustus 2026. Pernyataan itu muncul di tengah sorotan terhadap aktivitas sejumlah veron yang tersebar di beberapa kecamatan.
“Kalau ada yang mengaku memiliki izin, beritahu kepada kami. Nanti kami cek di lapangan,” ujar Ardi.
Pernyataan itu menyisakan pertanyaan lebih besar: bagaimana usaha yang disebut telah beroperasi bertahun-tahun bisa luput dari pengawasan perizinan?
Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Syahnurdin, meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada pendataan. Menurut dia, aktivitas usaha tersebut harus memiliki kontribusi yang jelas terhadap daerah.
“pemerintah kabupaten Siak instansi terkait harus proaktif untuk menggali PAD , silakan pengusaha berbisnis ,namun kontribusi harus jelas kedaerah , karena akibat mobilitasi Veron yang mengangkut TBS ke Pabrik penampungan mengakibatkan rusaknya jalan - jalan akibat kelebihan tonase bahkan juga membahayakan pengguna jalan itu yang terjadi selama ini " tutur syahnurdin "
Masalahnya bukan semata soal legalitas. Mobilitas kendaraan pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) juga bersinggungan dengan kondisi jalan. Jika kendaraan membawa muatan berlebih, infrastruktur publik berpotensi menerima beban tambahan, sementara pemerintah harus menanggung biaya pemeliharaan.
Forkorindo bersama sejumlah insan pers, kata Syahnurdin, berencana menyisir sejumlah veron di beberapa kecamatan. Pemeriksaan akan diarahkan untuk melihat dokumen usaha, izin penumpukan, dokumen lingkungan, hingga kewajiban lain yang melekat pada kegiatan usaha.
“Kita akan investigasi dan mencari info dan data apakah selama ini ada dugaan setoran kepada oknum ? Kalau ini kita temukan akan kita laporkan dimana oknum tersebut bekerja atau berdinas " ujar syahnurdin "
Dugaan tersebut masih sebatas pernyataan dan rencana investigasi. Belum ada bukti yang disampaikan dalam informasi ini mengenai adanya setoran kepada oknum pemerintah.
Bangunan di Atas Parit Ikut Disorot
Sorotan tidak hanya mengarah pada kelengkapan izin. Salah satu veron yang disebut berada di Jalan Lintas Kualian, milik Januar, juga dipersoalkan karena bangunannya diduga berdiri di atas atau menutup sebagian parit yang disebut sebagai fasilitas drainase pemerintah.
Persoalan itu membutuhkan pemeriksaan teknis. Sebab, status lahan, fungsi parit, batas ruang milik jalan maupun ruang milik pemerintah, serta legalitas bangunan harus dipastikan berdasarkan dokumen dan kondisi lapangan.
Pegawai bidang perizinan Kabupaten Siak, Teguh, sebelumnya meminta persoalan tersebut terlebih dahulu disampaikan kepada Dinas PU.
“Laporkan secepatnya. Nanti Dinas PU yang akan turun ke lapangan mengecek secara teknis apakah bangunan di parit tersebut boleh atau tidak,” jelasnya.
Menurut Teguh, hasil pemeriksaan teknis menjadi dasar untuk menentukan proses berikutnya. Bila dinyatakan diperbolehkan dan mendapat persetujuan, pengurusan perizinan dapat dilanjutkan melalui layanan yang berwenang.
Dengan demikian, persoalan veron tidak bisa diselesaikan hanya dengan memeriksa ada atau tidaknya Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemerintah juga perlu memastikan kesesuaian lokasi, aspek lingkungan, konstruksi, serta penggunaan fasilitas publik.
Menunggu Langkah Pemerintah
Pernyataan tentang 95 persen veron yang diduga belum berizin seharusnya menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Siak.
Satpol PP bersama organisasi perangkat daerah terkait perlu memastikan berapa jumlah veron yang sebenarnya beroperasi. Dari jumlah itu, berapa yang memiliki legalitas, berapa yang masih dalam proses, dan berapa yang benar-benar tidak memenuhi ketentuan.
Pendataan juga penting untuk menjawab persoalan lain: berapa potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tergarap dari aktivitas usaha tersebut.
Pemerintah tidak harus mematikan kegiatan ekonomi jika usaha tersebut dapat memenuhi persyaratan. Namun, legalitas, kewajiban terhadap daerah, perlindungan lingkungan, dan penggunaan fasilitas publik tetap harus berada dalam koridor aturan.
Apalagi aktivitas veron berkaitan dengan rantai perdagangan kelapa sawit yang melibatkan mobilitas kendaraan dan penggunaan jaringan jalan pemerintah.
Khusus veron yang disebut milik Januar di Jalan Lintas Kualian, pemeriksaan lapangan menjadi penting untuk memastikan dugaan bangunan yang menutup parit. Jika benar menggunakan fasilitas atau aset pemerintah tanpa dasar hukum, pemerintah perlu menentukan langkah sesuai ketentuan.
Informasi yang diperoleh media ini menyebut pihak terkait telah turun ke lokasi veron tersebut untuk melakukan pengecekan.
Hingga berita ini diterbitkan, Januar belum berhasil dikonfirmasi mengenai dugaan persoalan perizinan maupun bangunan di lokasi tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Januar serta pihak terkait.
Pada akhirnya, persoalan veron di Siak bukan hanya tentang izin yang tertib di atas kertas. Ada jalan yang harus dijaga, fasilitas publik yang harus dilindungi, dan potensi penerimaan daerah yang semestinya tercatat.
Jika benar 95 persen veron belum berizin, pertanyaan berikutnya sederhana: sampai kapan pemerintah membiarkan persoalan itu berjalan tanpa penataan yang jelas?
Laporan: Zulfahmi, S.Pd.I
