Akhirnya ke Propam, Rudi Saputra Jadi Tersangka: Mengapa Kasus Pengeroyokan Hanya Satu Tersangka?

Rika Octavia, istri Rudi Saputra dan surat laporan ke Propam Polri.(poto/ist)

DURI, (Bengkalis) Satuju.com - Posisi hukum Rudi Saputra berubah dalam perkara yang bermula dari dugaan pengeroyokan di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Sebelumnya, Rudi berada dalam posisi sebagai korban dan perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis. Kini, penyidik Polsek Mandau, Polres Bengkalis, menetapkan Rudi sebagai tersangka.

Perubahan posisi itu memunculkan pertanyaan dari keluarga Rudi. Jika perkara awal yang dilaporkan adalah dugaan pengeroyokan dan terdapat dugaan keterlibatan lebih dari satu orang, mengapa sampai sekarang hanya satu orang yang ditahan atau diproses sebagai tersangka? Pada saat yang sama, mengapa Rudi yang sebelumnya disebut sebagai korban justru memperoleh status tersangka?

Pertanyaan tersebut disampaikan Rika Octavia, istri Rudi. Ia menilai perkembangan terbaru perkara tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar publik memahami hubungan antara perkara pengeroyokan yang sedang berjalan dengan penetapan suaminya sebagai tersangka.

“Aneh dan janggal. Kalau pihak kepolisian menyampaikan ini bagian dari proses, menurut saya ini sudah tidak masuk akal. Kasus dari laporan kami masih diproses dan sampai saat ini masih berjalan di persidangan, sementara pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan suami saya belum ditemukan. Namun, suami saya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana tidak aneh, dari korban bisa menjadi tersangka?” ujar Rika, Senin (31/8/2026).

Dari Korban Menjadi Tersangka

Rika mengatakan keluarga tidak mempersoalkan proses hukum jika seluruh tahapan dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Keberatan muncul karena, menurut dia, perkara yang dilaporkan keluarga sebagai pengeroyokan belum sepenuhnya terungkap.

Ia menyebut hanya satu orang yang sampai kini ditahan dalam perkara tersebut. Padahal, berdasarkan keterangan dan bukti yang mereka miliki, keluarga menduga terdapat pihak lain yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap Rudi.

“Sangat tidak adil. Sebagai warga negara Indonesia, tentunya kami mengharapkan keadilan. Saya sebagai istri seorang korban pengeroyokan melihat sampai saat ini hanya satu orang yang masih ditahan. Saya menilai pihak kepolisian belum menindaklanjuti lebih dalam agar pelaku lainnya ditemukan,” katanya.

Di sinilah keluarga mempertanyakan arah pengembangan perkara. Menurut Rika, pencarian terhadap pihak lain yang diduga terlibat semestinya menjadi bagian dari penyidikan jika memang terdapat indikasi keterlibatan lebih dari satu orang.

Namun, ketika perkara pengeroyokan itu belum sepenuhnya selesai, Rudi justru mendapat status hukum baru sebagai tersangka.

Rika menilai kondisi tersebut membuat keluarga bertanya-tanya mengenai konstruksi perkara yang digunakan penyidik dalam menetapkan suaminya sebagai tersangka.

Lapor Propam Polri

Keberatan itu kemudian dibawa keluarga ke ranah pengawasan internal kepolisian. Rika membenarkan telah melaporkan penanganan perkara tersebut kepada Divisi Propam Polri.

“Benar, saya sudah melaporkan penanganan kasus ini ke Propam Polri karena menurut saya belum adil. Di saat kasus kami belum selesai dan tersangka yang ikut mengeroyok suami saya belum ditemukan, tiba-tiba kami mendapat percepatan penetapan suami saya sebagai tersangka,” ungkapnya.

Menurut Rika, laporan ke Propam bukan bentuk penolakan terhadap proses hukum. Ia mengatakan keluarga meminta mekanisme penanganan perkara diperiksa untuk memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan.

Rika juga mengaku mengirimkan pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI, khususnya Komisi III.

Dokumen yang disampaikan antara lain identitas Rudi, kronologi perkara, surat penetapan tersangka, tautan pemberitaan mengenai kasus tersebut, serta rekaman CCTV yang disebut tersimpan di Google Drive.

Dokumen itu, kata Rika, dikirim melalui jasa ekspedisi pada 31 Agustus 2026.

Bukti CCTV hingga Keterangan Saksi

Rika mengatakan keluarga telah menyerahkan sejumlah bukti dalam proses perkara, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi.

“Saya bukan seorang pakar hukum, tetapi saya menilai hal ini janggal. Bagaimana mungkin jika pelaku pengeroyokan lebih dari satu orang, pihak kepolisian tidak bisa mengembangkan dan menelusuri lagi, sementara kami sudah menyerahkan bukti lengkap, keterangan saksi, bahkan sudah ada satu orang yang ditahan,” ujarnya.

Ia menyebut bukti yang diserahkan tidak hanya berupa keterangan lisan.

“Tentu saja ada. Dokumen, bukti, rekaman CCTV, serta keterangan saksi telah kami serahkan ke persidangan. Semuanya sudah kami lengkapi,” katanya.

Bagi keluarga, keberadaan bukti tersebut menjadi alasan mengapa mereka meminta perkara pengeroyokan ditelusuri lebih jauh. Mereka ingin pihak lain yang diduga terlibat ditemukan jika memang berdasarkan penyidikan terdapat bukti yang mengarah kepada keterlibatan mereka.

Penetapan Tersangka Dipersoalkan

Rika berharap status tersangka terhadap suaminya juga dievaluasi. Ia mengatakan keluarga tidak ingin proses hukum berhenti pada pertarungan antara pihak yang satu dengan pihak yang lain. Mereka meminta aparat menguji seluruh bukti secara objektif.

“Saya berharap laporan ini dievaluasi kembali, prosesnya dilaksanakan dengan sebenar-benarnya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Khusus terkait kasus pengeroyokan yang kami laporkan, kami berharap segera dibantu untuk menemukan pelaku lainnya. Lalu terkait penetapan suami saya sebagai tersangka, kami berharap agar itu dicabut,” tuturnya.

Menurut Rika, proses hukum yang berjalan juga telah menimbulkan dampak bagi keluarga.

“Tentunya banyak yang dirugikan, terutama beban mental, materi, kesehatan, kecaman dari warga, omongan publik. Kami juga kehilangan waktu bersama keluarga sejak mengikuti perkara ini,” ungkapnya.

Meski begitu, Rika menyatakan masih mempercayai institusi penegak hukum. Ia berharap proses pemeriksaan terhadap perkara tersebut justru dapat menjadi jalan untuk menjawab pertanyaan keluarga.

“Saya yakin dan percaya. Ini juga merupakan suatu pengharapan bahwa negara kita bisa memberikan keadilan melalui proses yang objektif, sehingga masyarakat Indonesia bisa merasa lebih aman dan tenang,” katanya.

Ia meminta aparat membuka proses penanganan perkara secara transparan.

“Proses seadil-adilnya, pertimbangkan sebenar-benarnya dan transparankan prosesnya sebenar-benarnya,” tegas Rika.

Dua Perkara, Satu Rangkaian Peristiwa?

Perkembangan kasus Rudi menyisakan persoalan yang kini menjadi perhatian keluarga: bagaimana sebenarnya konstruksi hukum atas rangkaian peristiwa tersebut?

Perkara dugaan pengeroyokan yang sebelumnya menempatkan Rudi sebagai korban masih berjalan di pengadilan. Pada sisi lain, penyidik kini menetapkan Rudi sebagai tersangka.

Kedua proses hukum tersebut tentu harus dibedakan berdasarkan perkara dan pasal yang digunakan. Status seseorang sebagai korban dalam satu perkara juga tidak otomatis menutup kemungkinan orang yang sama diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Namun, justru karena itu, dasar penetapan tersangka terhadap Rudi menjadi penting untuk dijelaskan secara terang. Begitu pula alasan mengapa dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengeroyokan belum menghasilkan tersangka tambahan.

Publik membutuhkan penjelasan mengenai kronologi, alat bukti, konstruksi perkara, serta hubungan antara perkara pengeroyokan dan perkara yang kini menjerat Rudi.

Tanpa penjelasan tersebut, perubahan posisi Rudi dari korban menjadi tersangka berpotensi melahirkan persepsi yang beragam.

Rika mengatakan laporan yang telah disampaikan kepada sejumlah lembaga diharapkan dapat membuka ruang pemeriksaan terhadap seluruh persoalan tersebut.

“Saya berharap laporan yang saya ajukan dapat diterima, segera diproses dan ditindaklanjuti sebenar-benarnya, agar kami dapat merasakan keadilan itu,” pungkasnya.

Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Pernyataan mengenai kejanggalan, ketidakadilan, maupun dugaan belum optimalnya pengembangan perkara merupakan pandangan dari pihak keluarga Rudi Saputra.

Penetapan Rudi sebagai tersangka dan penanganan perkara pengeroyokan tetap harus dilihat berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum. Begitu pula dugaan keterlibatan pihak lain harus dibuktikan melalui penyidikan dan persidangan.

Yang kini menjadi perhatian bukan semata perubahan status Rudi. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: jika perkara bermula dari dugaan pengeroyokan yang disebut melibatkan lebih dari satu orang, mengapa pengusutan sejauh ini baru menghasilkan satu tersangka, sementara orang yang sebelumnya berada pada posisi korban kini ikut berstatus tersangka?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah publik melihat perkara ini sebagai pengembangan hukum yang wajar atau justru sebagai proses yang menyisakan tanda tanya.

Keluarga Rudi memilih menempuh jalur pengaduan. Mereka meminta Propam Polri dan lembaga terkait memeriksa perkara secara objektif, sementara proses hukum di pengadilan tetap berjalan.