Pemerintah Ultimatum Operator Seluler, Sisa Kuota Internet Pelanggan Tak Boleh Hangus
Ilustrasi
Jakarta, Satuju.com - Pemerintah memberikan batas waktu kepada seluruh operator seluler untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Operator diminta segera menyesuaikan layanan mereka agar kuota yang telah dibayar pelanggan tidak hangus secara sepihak.
Ketentuan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Melalui surat edaran tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengatur agar operator seluler tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Operator juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota tersebut.
Sebagai bentuk perlindungan konsumen, operator diwajibkan menyediakan sejumlah pilihan layanan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan. Pilihan tersebut antara lain mekanisme akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.
Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lainnya sepanjang tidak merugikan pelanggan.
Tak hanya menyangkut sisa kuota, Kemenkomdigi turut mewajibkan operator memberikan informasi secara jelas mengenai layanan yang ditawarkan. Informasi tersebut meliputi harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga kebijakan mengenai sisa kuota.
Informasi itu harus disampaikan menggunakan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Dengan demikian, pelanggan dapat mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia sebelum menggunakan maupun membeli paket internet.
Selain itu, operator diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas tersebut harus memudahkan pelanggan mengetahui penggunaan sekaligus jumlah sisa kuota dari layanan yang telah dipilih.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerbitan surat edaran tersebut dilakukan karena pemerintah masih menerima banyak pengaduan masyarakat mengenai sisa kuota yang hangus setelah masa berlaku paket berakhir.
"Kami menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," ujar Meutya, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Meutya, kuota internet yang telah dibeli dan dibayarkan pelanggan merupakan bagian dari hak konsumen. Karena itu, sisa kuota tidak dapat begitu saja dihapus ketika masa aktif paket berakhir.
"Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," tegasnya.
Kemenkomdigi memberikan tenggat waktu hingga 28 September 2026 kepada operator seluler untuk memenuhi ketentuan tersebut. Setelahnya, operator juga diminta menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemenkomdigi.
Berawal dari Gugatan Konsumen
Ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diumumkan pada 23 Juli 2026.
Perkara tersebut diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari. Keduanya mengajukan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa sisa kuota internet yang belum digunakan ketika masa berlaku paket berakhir seharusnya tidak dihanguskan oleh operator telekomunikasi.
Mahkamah menilai pelanggan telah membayar paket internet yang memiliki nilai ekonomi dan manfaat. Karena itu, yang perlu mendapat perlindungan bukan semata-mata kuota internet, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayarkan tetapi belum dinikmati sepenuhnya oleh pelanggan.
Hakim MK Liliek Prisbawono Adi dalam pembacaan pertimbangan hukum putusan tersebut menyatakan pembayaran pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Hak tersebut, menurut MK, harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud.
Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Dengan adanya putusan itu, pemerintah kini mendorong operator seluler untuk memastikan kebijakan layanan mereka memberikan perlindungan terhadap hak konsumen, khususnya terkait sisa kuota internet yang telah dibayar tetapi belum digunakan.
