Bea Cukai: Rp1,7 Miliar Penerimaan Negara Hilang dari Barang Ilegal Bengkalis
Bea Cukai Bengkalis memusnahkan barang ilegal senilai Rp5,9 miliar. Potensi penerimaan negara yang hilang mencapai Rp1,7 miliar. Selasa (1/9/2026). (poto/ist)
BENGKALIS, Satuju.com - Penerimaan negara berpotensi kehilangan Rp1,7 miliar dari peredaran barang ilegal yang ditindak Bea Cukai Bengkalis. Barang hasil penindakan sepanjang 2025–2026 itu kini dimusnahkan setelah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Pemusnahan berlangsung di Jalan Sudirman, Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Selasa, 1 September 2026. Nilai keseluruhan barang mencapai sekitar Rp5,9 miliar.
Barang yang dimusnahkan bukan sedikit. Bea Cukai mencatat 658 unit telepon seluler, lebih dari satu juta batang rokok ilegal, sekitar 300 liter minuman beralkohol, serta sejumlah barang lainnya.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan barang ilegal tidak berhenti pada hilangnya potensi penerimaan negara. Produk tanpa memenuhi ketentuan juga berpotensi menekan pelaku usaha yang menjalankan kewajiban secara resmi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Dwijo Muryono, S.A.P., mengatakan penindakan terhadap barang ilegal melibatkan sejumlah aturan lintas kementerian dan lembaga.
“Handphone misalnya, bukan aturan Bea Cukai, tetapi berkaitan dengan aturan Kementerian Perdagangan dan ketentuan lainnya. Kami menjalankan tugas sesuai amanah yang diberikan,” ujarnya.
Menurut Dwijo, penindakan tidak bisa dibebankan kepada Bea Cukai semata. Pengawasan membutuhkan keterlibatan aparat keamanan, pemerintah daerah, masyarakat, KPKNL, dan media.
“Kami tidak mengklaim ini sebagai prestasi sendiri. Semua punya andil. Mari bersama-sama menjaga bangsa dan negara,” katanya.
Dwijo meminta masyarakat ikut menjadi mata dan telinga aparat. Informasi mengenai dugaan peredaran barang ilegal dapat disampaikan untuk menjadi bahan awal penindakan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis turut menyoroti dampak peredaran barang ilegal terhadap dunia usaha. Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri, hadir mewakili Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni.
Johansyah mengatakan barang ilegal bukan hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara. Keberadaannya juga dapat menciptakan ketimpangan dalam persaingan usaha.
Pelaku usaha yang mengikuti aturan harus berhadapan dengan produk yang tidak melalui kewajiban dan mekanisme yang sama.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Mari bersama-sama mencegah tindakan seperti ini,” ujarnya.
Ia mendorong penguatan koordinasi lintas instansi untuk mempersempit ruang peredaran barang ilegal di Bengkalis. Pengawasan dinilai perlu berjalan beriringan dengan partisipasi masyarakat.
Pemusnahan BMMN menjadi penanda bahwa barang hasil penindakan tersebut tidak lagi dapat dikembalikan ke jalur perdagangan. Namun, nilai Rp1,7 miliar potensi penerimaan negara yang hilang menjadi salah satu gambaran besarnya konsekuensi ekonomi dari peredaran barang ilegal.
Dengan nilai barang yang mencapai Rp5,9 miliar, pengawasan tidak sekadar soal menyita dan memusnahkan. Tantangan berikutnya adalah memutus rantai peredaran agar barang serupa tidak kembali muncul di pasar.
