Jilbab Unhan Akhirnya Diatur, Mengapa Birokrasi Menunggu Polemik?

Poto Ai hanya ilustrasi, JILBAB KELAR JUGA. (Ahmadie Tahaha)

JAKARTA, Satuju.com - Aturan jilbab Universitas Pertahanan (Unhan) akhirnya mendapat kepastian tertulis setelah polemik mengenai penggunaan hijab mencuat ke ruang publik. Rektor Unhan RI menerbitkan Surat Edaran yang mengizinkan kadet mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim putri menggunakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan.

Kebijakan tersebut muncul setelah Asma Wafa Ahdinayang mengundurkan diri sebagai mahasiswi Unhan karena persoalan jilbab. Ia meyakini keputusannya sebagai bagian dari upaya mempertahankan ajaran agama.

Penerbitan surat edaran membuat posisi institusi menjadi lebih jelas. Ketentuan yang sebelumnya berada dalam ruang tafsir kini dituangkan secara eksplisit dalam dokumen resmi kampus.

Bagi birokrasi, perubahan itu bukan sekadar soal pilihan kata. Pernyataan tertulis mengenai sesuatu yang diperbolehkan memiliki konsekuensi administratif karena dapat menjadi pedoman bagi seluruh jajaran yang menjalankan kegiatan pendidikan dan latihan.

Polemik Jilbab Bukan Cerita Baru

Persoalan jilbab di lingkungan pendidikan bukan perkara baru di Indonesia.

Pada 17 Maret 1982, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 052/C/Kep/D.82 tentang pedoman seragam sekolah nasional.

SK tersebut tidak secara eksplisit menyebut bahwa jilbab dilarang. Namun, ketiadaan ketentuan yang tegas kemudian membuka ruang tafsir di tingkat sekolah.

Dalam praktiknya, sejumlah sekolah menggunakan aturan tersebut sebagai dasar untuk melarang siswi Muslim mengenakan jilbab.

Polemik berlangsung bertahun-tahun dan berkembang menjadi persoalan sosial. Sebagian siswi menghadapi pilihan sulit antara mempertahankan keyakinan dan mengikuti ketentuan sekolah.

Pemerintah kemudian menerbitkan SK Nomor 100/C/Kep/D/1991 yang secara tegas membolehkan siswi Muslim mengenakan jilbab di sekolah negeri.

Lebih dari tiga dekade setelah aturan itu diterbitkan, persoalan serupa kembali muncul. Kali ini bukan di sekolah menengah, melainkan di lingkungan Unhan yang memiliki karakter pendidikan kedinasan dan disiplin khusus.

Ketika Kekosongan Aturan Melahirkan Tafsir

Kasus Unhan memperlihatkan satu persoalan klasik dalam tata kelola birokrasi: ketidakjelasan aturan dapat menghasilkan tafsir berbeda di lapangan.

Institusi dapat memiliki maksud tertentu, tetapi pelaksana di tingkat bawah bisa membaca aturan berdasarkan ketentuan yang tersedia. Ketika norma tidak menyebut secara jelas sesuatu yang diperbolehkan, ruang interpretasi menjadi terbuka.

Karena itu, surat edaran Rektor Unhan menjadi penting. Dokumen tersebut memberikan batas yang lebih terang mengenai penggunaan hijab bagi kadet mahasiswa Muslim putri.

Persoalannya kini bukan lagi sekadar apakah jilbab boleh digunakan. Tantangannya adalah bagaimana memastikan seluruh jajaran memahami dan menerapkan ketentuan tersebut secara konsisten.

Unhan juga perlu menyiapkan standar teknis penggunaan hijab yang dapat disesuaikan dengan aktivitas pendidikan dan latihan. Ketentuan teknis itu penting agar kebutuhan disiplin operasional tidak kembali menciptakan ruang tafsir baru.

Pelajaran untuk Lembaga Publik

Penulis catatan ini, Ahmadie Thaha atau Cak AT, menilai pengalaman tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi publik.

Persoalan administrasi tidak seharusnya menunggu polemik terlebih dahulu untuk mendapatkan aturan yang jelas. Ketika institusi negara tidak bermaksud melarang suatu hak warga, ketentuan mengenai kebolehan tersebut seharusnya dituangkan secara eksplisit.

Pengalaman 1982 hingga 1991 menunjukkan bagaimana aturan yang tidak tegas dapat menimbulkan persoalan panjang. Kasus Unhan memperlihatkan bahwa persoalan serupa masih mungkin terjadi ketika regulasi menyisakan ruang abu-abu.

Dalam konteks negara hukum, kepastian aturan menjadi bagian penting dari perlindungan hak warga negara. Mahasiswa maupun masyarakat tidak semestinya mengetahui haknya setelah terjadi sengketa atau polemik.

Penerbitan surat edaran Unhan dengan demikian dapat menjadi langkah koreksi. Namun, keberhasilannya tetap bergantung pada pelaksanaan di lapangan.

Sosialisasi kepada pembina, instruktur, komando, dan seluruh jajaran terkait perlu dilakukan agar aturan tersebut tidak kembali ditafsirkan berbeda.

Pada akhirnya, polemik jilbab di Unhan menyisakan pertanyaan yang lebih besar: mengapa persoalan yang dapat diselesaikan melalui satu aturan tertulis harus lebih dulu melewati pengunduran diri, sorotan publik, dan perdebatan panjang?

Bagi birokrasi, pelajaran terpenting dari kasus ini bukan sekadar soal jilbab. Persoalannya adalah bagaimana negara memastikan aturan dibuat terang sejak awal, sehingga hak warga tidak bergantung pada tafsir pejabat di lapangan.

Penulis: Ahmadie Thaha (Cak AT)
Ma'had Tadabbur al-Qur'an, 2 September 2026


BERITA TERKAIT