Veron Baru Ramai Urus Izin Setelah Disorot Media, Ke Mana Selama Ini Pengawasan DPMPTSP Siak?

Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak, Suparni.(poto/ist)

SIAK, Satuju.com - Perizinan usaha Veron di Kabupaten Siak mulai bergerak setelah aktivitas usaha tersebut menjadi sorotan pemberitaan media. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Siak menyebut sekitar 20 pengusaha Veron kini telah mengurus perizinan.

Sebelumnya, muncul informasi bahwa sebagian besar usaha Veron di Kabupaten Siak belum memiliki izin untuk menjalankan kegiatan usahanya. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan usaha sekaligus potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak, Suparni, mengatakan pihaknya telah mengimbau para pengusaha Veron agar segera melengkapi perizinan.

"Kita telah menghimbau agar Veron yang ada di kabupaten Siak segera mengurus perizinan," kata Suparni saat dikonfirmasi pada Rabu, 2 September 2026.

Menurut dia, pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan kegiatan usaha. Namun, setiap pelaku usaha tetap harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

"Pihaknya mengharapkan pengusaha agar melengkapi perizinan dan silakan mereka berbisnis namun ada aturan yang harus pula mereka penuhi sebagai kewajiban dan tanggung jawab pengusaha," ujarnya.

Suparni menyarankan agar informasi lebih rinci mengenai proses perizinan dikonfirmasi kepada pejabat yang menangani bidang tersebut.

Sekitar 20 Pengusaha Mulai Mengurus Izin

Koordinator Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Siak, Teguh Santoso, membenarkan adanya pergerakan pengusaha Veron untuk melengkapi legalitas usaha.

"memang saat ini sudah ada sekitar 20 pengusahaan Veron yang mengurus perizinan, karena untuk mengurus perizinan pihak pengusaha Veron tidak harus ke kantor karena bisa secara online " tutur teguh "

Menurut Teguh, proses pengajuan izin dapat dilakukan secara daring sehingga pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke kantor DPMPTSP.

Perizinan Veron Skala Kecil Jadi Kewenangan Daerah

Teguh juga menjelaskan pembagian kewenangan dalam proses perizinan. Untuk usaha Veron dengan skala kecil, proses perizinannya berada di tingkat daerah.

"perizinan Veron skala kecil cukup daerah, termasuk penerbitan SPPL, kalau Amdal baru kewenangan provinsi, dan Amdal itu untuk pabrik beda dengan Veron cukup SPPL " tuturnya "

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa legalitas usaha tidak berhenti pada aktivitas perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan dokumen dan persyaratan lingkungan sesuai skala kegiatan.

Pengawasan Lapangan Menunggu Instansi Teknis
Saat ditanya mengenai langkah DPMPTSP terhadap pengusaha Veron yang belum mengurus izin, Teguh menyebut kewenangan pengawasan berada pada instansi teknis terkait.

"kalau hal tersebut wewenang instansi teknis, silakan konfirmasi dengan instansi terkait termasuk Disperindag, dan kalau pun harus mengecek kelapangan atau listas sektoral instansi, instansi siap karena sebagai anggota ketua Tim yustisi ada di Pol PP " tuturnya "

Dengan demikian, persoalan legalitas usaha Veron tidak hanya menjadi urusan penerbitan izin. Pengawasan terhadap kegiatan usaha di lapangan juga membutuhkan koordinasi lintas instansi.

Hingga berita ini ditulis, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak belum berhasil dikonfirmasi mengenai kemungkinan pemeriksaan lapangan maupun langkah Tim Yustisi terhadap usaha Veron yang belum memenuhi ketentuan.

Pemerintah daerah kini ditunggu langkah konkretnya untuk memastikan setiap usaha berjalan sesuai aturan. Di sisi lain, pengusaha Veron yang telah beroperasi diharapkan segera melengkapi seluruh persyaratan agar kegiatan usaha memiliki kepastian hukum.

Laporan: Zulfahmi, S.Pd.I / Weni


BERITA TERKAIT