Kanwil DJP Riau Gandeng Tiga Organisasi Konsultan Pajak Sosialisasikan PMK 44/2026
Kanwil DJP Riau Gandeng Tiga Organisasi Konsultan Pajak Sosialisasikan PMK 44/2026
Pekanbaru, Satuju.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menggandeng tiga organisasi konsultan pajak dalam sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang persyaratan menjadi kekuasaan di bidang perpajakan.
Kegiatan yang digelar di Aula Kanwil DJP Riau, Selasa (1/9/2026), tersebut menjadi ruang bagi wajib pajak, praktisi, akademisi hingga perwakilan organisasi keagamaan untuk memahami lebih jauh ketentuan baru yang mengatur pihak yang dapat menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan melalui surat kuasa khusus.
Tiga organisasi yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pekanbaru, Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), serta Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I).
Kepala Kanwil DJP Riau, JFR Hermiana, mengatakan sosialisasi PMK 44/2026 penting dilakukan untuk menyamakan pemahaman antara DJP, konsultan pajak, dan wajib pajak.
Menurutnya, pemahaman yang sama terhadap ketentuan baru diharapkan dapat meminimalisir potensi perdamaian maupun perbedaan tafsir ketika aturan tersebut diterapkan di lapangan.
“Komunikasi yang mudah-mudah akan terjalin dengan lebih baik ke depan antara DJP dengan wajib pajak dengan kehadiran ataupun pengetahuan terkait PMK 44 ini,” ujar Hermiana.
PMK Nomor 44 Tahun 2026 telah resmi berlaku sejak tanggal 6 Juli 2026 dan menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014.
Regulasi tersebut mengatur lebih ketat mengenai legalitas pihak yang ditunjuk sebagai kuasa oleh wajib pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan melalui surat kuasa khusus.
Berdasarkan ketentuan baru itu, konsultan pajak yang menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib memiliki Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku. Sementara pihak lain yang bertindak sebagai kuasa diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) serta memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan.
Ada Masa Transisi hingga Desember 2026
Ketua AKP2I, Ruhul Fitrios, mengingatkan para praktisi mengenai masa transisi bagi pihak lain yang selama ini menggunakan ijazah perpajakan maupun sertifikat brevet sebagai dasar untuk menjalankan tugasnya.
Menurut Ruhul, ketentuan transisi masih memberikan kesempatan hingga akhir Desember 2026.
"Sampai akhir Desember 2026 mereka masih bisa menggunakan ijazah dan sertifikat brevet pelatihan. Nah, begitu masuk Januari 2027, mereka sudah harus mendapatkan SKT," jelas Ruhul.
Mantan Ketua IKPI Riau, Vince Ratnawati, menilai ketentuan mengenai sertifikasi tersebut merupakan langkah positif untuk memastikan pihak yang memberikan jasa pendampingan perpajakan memiliki kompetensi yang memadai.
Menurutnya, kompetensi di bidang perpajakan tidak cukup hanya berdasarkan pemahaman teori, tetapi juga perlu ditunjang pengalaman praktik.
Sementara itu, Ketua IKPI Pekanbaru, Rubialam, menyebut sosialisasi tersebut menjadi bekal penting bagi para konsultan pajak agar memahami aturan secara menyeluruh dan tidak salah langkah ketika memberikan pendampingan kepada klien.
Ketua P3KPI, Halim Hasibuan, menambahkan bahwa transparansi dan pemahaman terhadap regulasi harus dimiliki oleh tiga unsur utama, yakni wajib pajak, kuasa hukum atau konsultan, serta fiskus atau petugas pajak.
Dengan pemahaman yang utuh dari ketiga pihak tersebut, fungsi pendampingan perpajakan diharapkan dapat berjalan sesuai koridor hukum yang telah ditetapkan.
Peserta Apresiasi Sosialisasi PMK 44/2026
Salah seorang peserta, Ketua Harian Ikatan Keluarga Tionghua Selatpanjang (IKTS), Nata Hedy Nyo, memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Ia menilai sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Kanwil DJP Riau maupun organisasi konsultan pajak memberikan pemahaman penting bagi masyarakat mengenai persyaratan dan standar kompetensi pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa pajak.
Menurutnya, kejelasan aturan juga menjadi bagian penting dalam memperkuat integritas serta profesionalisme pihak yang memberikan pendampingan perpajakan kepada wajib pajak.
Di sela kegiatan, advokat sekaligus praktisi konsultan pajak, Duni Kartono, turut menyoroti pentingnya pemenuhan persyaratan formal dalam penerapan PMK Nomor 44 Tahun 2026.
Ia mengingatkan bahwa ketidaklengkapan persyaratan dapat berdampak pada proses pemberian kuasa yang dilakukan wajib pajak.
“Diharapkan dengan sosialisasi aturan PMK 44/2026 ini, dapat mengetahui syarat masyarakat agar kuasa yang diberikan tidak ditolak oleh DJP dengan alasan tidak memenuhi syarat formal,” ungkap Duni Kartono.
Untuk memberikan pemahaman teknis kepada peserta, Kanwil DJP Riau menghadirkan empat fungsional penyuluh pajak sebagai narasumber, yakni Tri Rizki M, Gusfahmi, Wisnu PA, dan Puja Aldila.
Keempat sumber tersebut mengupas berbagai mekanisme teknis implementasi PMK Nomor 44 Tahun 2026, sehingga peserta tidak hanya memahami aspek regulasi, tetapi juga dapat mengetahui penerapannya dalam proses perpajakan.
Melalui sosialisasi tersebut, Kanwil DJP Riau berharap implementasi aturan baru mengenai kuasa perpajakan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak maupun para praktisi yang mendampingi mereka.
