Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Bayangi Proyek Septik Tank Rp2,5 Miliar di Padangsidimpuan
Poto Ai hanya ilustrasi, Proyek septik tank Rp2,5 miliar di Padangsidimpuan disorot karena dugaan tak sesuai RTRW. Dinas PUTR diminta menjelaskan dasar penetapan lokasi.(poto/ist)
Proyek septik tank Rp2,5 miliar di Padangsidimpuan disorot karena dugaan tak sesuai RTRW. Dinas PUTR diminta menjelaskan dasar penetapan lokasi.
PADANGSIDIMPUAN, Satuju.com - Dugaan pelanggaran tata ruang mencuat dalam proyek pembangunan tangki septik skala individual di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 itu tercatat memiliki nilai keseluruhan sekitar Rp3,1 miliar.
Sorotan muncul setelah empat dari lima lokasi pembangunan disebut tidak sesuai dengan peruntukan ruang sebagaimana ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padangsidimpuan.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padangsidimpuan 2024, proyek tersebut tersebar di lima lokasi dan dilaksanakan melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Padangsidimpuan bertindak sebagai satuan kerja program tersebut.
Empat lokasi yang dipersoalkan berada di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Masing-masing mencakup KSM Palopat Mandiri di Desa Palopat Pijorkoling dengan anggaran Rp626,4 juta, KSM Manunggal Jae di Desa Manunggang Jae sebesar Rp626,4 juta, KSM Lian Panggabean di Desa Labuhan Rasoki sebesar Rp626,4 juta, serta KSM Makmur di Desa Labuhan Labo senilai Rp626,4 juta.
Jika dijumlahkan, nilai empat paket pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
Persoalan utamanya bukan semata nilai proyek, melainkan dasar pemanfaatan ruang untuk pembangunan fasilitas tersebut. Ketentuan mengenai sistem pengelolaan air limbah dalam Perda RTRW Kota Padangsidimpuan menjadi salah satu dasar yang dipersoalkan.
Dalam naskah yang menjadi sorotan, disebutkan bahwa Perda Nomor 04 Tahun 2014 tentang RTRW mengatur sistem pengelolaan air limbah, termasuk sistem pengelolaan air limbah setempat atau on-site system.
Karena itu, muncul pertanyaan mengenai dasar hukum dan kajian yang digunakan sebelum menetapkan empat lokasi pembangunan tersebut. Salah satu hal yang perlu dijelaskan ialah apakah lokasi proyek telah melalui kajian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai ketentuan yang berlaku.
Peran PUTR Dipertanyakan
Dinas PUTR memiliki posisi strategis dalam perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Karena itu, munculnya dugaan ketidaksesuaian lokasi proyek dengan RTRW memunculkan pertanyaan mengenai proses perencanaan dan verifikasi sebelum pekerjaan dilaksanakan.
"Hal tersebut menjadi masalah serius yang dapat menghambat pembangunan ekonomi serta merusak tata lingkungan."
Sorotan tersebut juga diarahkan kepada jajaran Dinas PUTR, termasuk Kepala Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan Chairul Amri Lubis, ST. Namun, dugaan tersebut tetap membutuhkan penjelasan resmi dari pihak terkait, terutama mengenai dasar teknis dan administratif penetapan lokasi.
Persoalan tata ruang juga dikaitkan dengan perkembangan pembangunan di Kota Padangsidimpuan. Keberadaan sejumlah gerai ritel modern, seperti Indomaret dan Alfamidi, disebut menjadi bagian dari perhatian terhadap konsistensi penataan ruang di daerah tersebut.
Meski demikian, keberadaan usaha ritel modern tersebut merupakan persoalan berbeda dan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran dalam proyek septik tank. Penilaian mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang tetap memerlukan dokumen perizinan, kajian tata ruang, serta keterangan dari instansi berwenang.
Berpotensi Masuk Ranah Pidana?
Aspek hukum menjadi perhatian karena Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur sanksi terhadap pelanggaran tertentu terkait pemanfaatan ruang.
Dalam naskah sorotan disebutkan bahwa pelanggaran terhadap rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dikenai sanksi pidana.
Namun, penerapan sanksi pidana tidak dapat langsung disimpulkan hanya berdasarkan dugaan ketidaksesuaian lokasi. Perlu pembuktian mengenai bentuk pelanggaran, unsur perbuatan, dampak terhadap fungsi ruang, serta ketentuan hukum yang tepat berdasarkan fakta di lapangan.
Dengan demikian, persoalan proyek septik tank senilai sekitar Rp2,5 miliar di empat lokasi tersebut kini menunggu penjelasan Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan.
Media ini telah melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan untuk memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan. Hingga artikel ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan.
Konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait akan dimuat sesuai perkembangan informasi.
Laporan: Ardi Dongoran
