Batu Sandung Ijazah Gibran: Dokumen, Kekuasaan, dan Ujian 2029
Poto Ai hanya ilustrasi, Gibran, (Tengah) Prabowo Subianto, (kanan) dan Jokowi, (kiri).
JAKARTA, Satuju.com - Batu sandung ijazah Gibran mulai memperoleh dimensi politik baru ketika persiapan menuju Pemilu 2029 perlahan bergerak. Persoalannya bukan apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus bergelar sarjana, melainkan apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pencalonannya dapat diverifikasi secara terang, konsisten, dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Inilah titik yang membuat polemik tersebut sulit dianggap sekadar perdebatan di media sosial.
Gibran kini merupakan Wakil Presiden. Setiap dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pencalonannya memiliki konsekuensi administratif dan politik yang lebih besar dibanding dokumen milik warga biasa.
Pada saat yang sama, lanskap politik menuju 2029 mulai terbentuk. Joko Widodo, ayah Gibran sekaligus mantan presiden, beberapa kali menunjukkan aktivitas politik bersama PSI dan mendorong partai tersebut mengawal duet Prabowo-Gibran.
Belum ada deklarasi resmi yang menetapkan Gibran sebagai calon presiden 2029. Klaim viral mengenai pasangan Gibran-Kaesang juga telah dinyatakan sebagai hoaks oleh pemeriksa fakta.
Namun, politik tidak selalu dimulai dari deklarasi. Konsolidasi partai, safari politik, komunikasi elite, dan pengujian respons publik dapat menjadi bagian dari proses panjang menuju sebuah kontestasi.
Di tengah proses itulah persoalan ijazah Gibran menemukan relevansinya.
Bukan soal Sarjana
Ada satu hal yang perlu dipisahkan sejak awal: tidak ada persoalan hukum semata-mata karena Gibran tidak memiliki gelar sarjana.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 menolak permohonan untuk menaikkan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden menjadi lulusan S-1. MK menempatkan syarat minimal pendidikan menengah sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang.
Dengan demikian, perdebatan yang lebih substansial berada pada dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi syarat administratif pencalonan.
Dokumen apa yang dipakai? Dari lembaga mana? Apakah arsipnya tersedia? Apakah nomor dan tahun kelulusannya dapat dicocokkan? Dan apakah dokumen tersebut konsisten dengan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan sebelumnya?
Pertanyaan-pertanyaan itu berbeda dengan tuduhan bahwa dokumen tersebut palsu.
Sampai terdapat pembuktian hukum, publik tidak bisa mengubah kecurigaan menjadi vonis.
Ketika Ijazah Diburu Miliaran Rupiah
Polemik kemudian memasuki wilayah yang tidak lazim.
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menggelar sayembara untuk menemukan atau menunjukkan dokumen pendidikan SMA atau sederajat Gibran. Nilai hadiah yang pada 19 Agustus 2026 mencapai Rp1,051 miliar kemudian terus meningkat. Pada 24 Agustus, jumlahnya dilaporkan menembus sekitar Rp3,6 miliar. Perkembangan berikutnya bahkan disebut mencapai lebih dari Rp5,2 miliar pada 29 Agustus.
Fenomena tersebut tidak membuktikan ijazah Gibran bermasalah.
Namun, ada pertanyaan yang lebih besar: mengapa dokumen pendidikan seorang pejabat negara harus dicari melalui sayembara dengan hadiah miliaran rupiah?
Jika dokumen tersebut tersimpan dalam arsip resmi, negara semestinya memiliki mekanisme untuk memeriksa dan menjelaskan statusnya.
Di sinilah persoalan bergeser dari sekadar “ijazah Gibran” menjadi persoalan kredibilitas administrasi publik.
Sebuah negara hukum tidak seharusnya menggantungkan kepastian dokumen pejabat publik pada kemampuan masyarakat menemukan berkas melalui perburuan terbuka.
Batu Sandung Menuju 2029
Risikonya semakin besar jika persoalan dokumen ini dibawa ke kontestasi 2029.
Bayangkan apabila pada pencalonan berikutnya terdapat dokumen pendidikan yang berbeda dari dokumen yang pernah digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebelumnya.
Pertanyaan administratif pun tidak terhindarkan: mengapa dokumennya berbeda? Dokumen mana yang menjadi dasar pemenuhan syarat? Siapa yang memverifikasi? Dan bagaimana status proses pencalonan terdahulu?
Praktisi hukum Munarman menyoroti kemungkinan implikasi tersebut. Penggunaan dokumen berbeda di kemudian hari, jika benar terjadi, dapat membuka ruang gugatan terhadap legalitas proses pencalonan sebelumnya.
Di titik inilah konsistensi administrasi menjadi penting.
Negara tidak boleh memiliki dua versi administrasi untuk satu orang pada proses hukum yang berbeda tanpa penjelasan yang dapat diuji.
Jika dokumennya sah, persoalannya semestinya sederhana: perlihatkan melalui mekanisme yang sesuai, verifikasi kepada lembaga penerbit atau pemegang arsip, kemudian keluarkan hasil pemeriksaan resmi.
Jika terdapat kekeliruan administrasi, negara juga memiliki mekanisme untuk memperbaikinya.
Yang menjadi masalah justru ketika ruang kosong informasi dibiarkan terlalu lama. Kekosongan itu akan diisi oleh spekulasi, tuduhan, pembelaan politik, dan perang narasi.
Jangan Selesaikan Sengketa dengan Kekuasaan
Polemik ini juga melahirkan gagasan yang jauh lebih ekstrem, termasuk seruan agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan maklumat atau dekrit dengan dukungan penuh instrumen pertahanan dan keamanan.
Gagasan tersebut justru perlu dijauhkan dari penyelesaian sengketa administrasi.
Indonesia memiliki UUD 1945, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, KPU, Bawaslu, dan perangkat hukum lain untuk menyelesaikan persoalan konstitusional, kepemiluan, maupun administratif.
Aparat pertahanan dan keamanan bukan perangkat untuk menyelesaikan perselisihan dokumen politik.
Sengketa administrasi harus dijawab dengan administrasi. Tuduhan hukum harus diuji dengan hukum. Dan persoalan politik harus diselesaikan melalui mekanisme politik yang sah.
Jalan pintas kekuasaan hanya akan memperbesar masalah.
Negara Harus Membuka Arsip, Bukan Membuka Spekulasi
Karena itu, penyelesaian paling masuk akal sebenarnya tidak rumit.
Lembaga yang berwenang dapat melakukan verifikasi independen terhadap dokumen pendidikan Gibran. Dokumen fisik dapat diperiksa, nomor registrasi dicocokkan, tahun kelulusan diverifikasi, dan arsip lembaga pendidikan diperiksa.
Hasilnya kemudian disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan begitu, publik tidak perlu membangun pembuktian sendiri melalui media sosial atau mengumpulkan miliaran rupiah untuk mencari sebuah dokumen yang semestinya berada dalam sistem arsip negara.
Persoalannya bukan sekadar apakah Gibran memiliki ijazah atau tidak.
Persoalan yang lebih penting adalah apakah negara mampu memberikan satu jawaban administratif yang konsisten dan dapat dipercaya.
Sebab menuju 2029, persoalan kecil yang tidak diselesaikan hari ini dapat berubah menjadi batu sandung politik yang jauh lebih besar.
Demokrasi membutuhkan suara rakyat. Tetapi sebelum suara itu dihitung, rakyat harus percaya bahwa orang yang berada di atas surat suara memenuhi aturan yang sama dengan semua peserta lainnya.
Di situlah ujian sebenarnya.
Bukan siapa yang paling keras membela Gibran. Bukan pula siapa yang paling keras menuduhnya.
Melainkan apakah negara berani membuka fakta administratif secara terang dan membiarkan hukum bekerja tanpa tekanan kekuasaan.
Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma'had Tadabbur al-Qur'an, 3 September 2026.
