SKGR 246 Hektare Berhadapan dengan Status Suaka Margasatwa, Polisi Tetapkan Pria 76 Tahun sebagai Tersangka
Polisi menetapkan pria 76 tahun sebagai tersangka setelah menemukan SKGR 246 hektare di lokasi yang disebut masuk kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.(poto/ist)
BENGKALIS, Satuju.com - SKGR kawasan Suaka Margasatwa menjadi salah satu fokus penyidikan Polres Bengkalis setelah polisi menemukan dokumen tanah yang mencakup ratusan hektare lahan di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil. Pengembangan perkara karhutla di Tasik Tebing Serai itu berujung pada penetapan JP, 76 tahun, sebagai tersangka.
JP ditetapkan sebagai tersangka setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menggelar perkara pada Rabu, 2 September 2026. Polisi menduga pria tersebut menguasai dan menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Yang membuat perkara ini menarik bukan semata soal pembukaan lahan. Penyidik juga menemukan enam bundel Surat Keterangan Ganti Rugi atau SKGR dengan total luasan sekitar 246 hektare. Pada saat yang sama, hasil pengecekan polisi menyebut lokasi dokumen tersebut berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Perkara bermula dari laporan titik api di Km 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat mengecek lokasi pada 29 Agustus, petugas justru menemukan aktivitas pembukaan lahan. Dua alat berat bekerja di kawasan tersebut. Polisi juga menemukan bibit kelapa sawit.
Dari penelusuran awal, lahan itu diduga dipersiapkan untuk perkebunan kelapa sawit dengan luas rencana sekitar 270 hektare. Adapun area yang telah dikerjakan diperkirakan sekitar 2 hektare.
Polisi kemudian menelusuri status kawasan. Hasil pengecekan penyidik menunjukkan lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan Cagar Biosfer Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Di sinilah dokumen penguasaan lahan menjadi bagian penting dalam penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, JP disebut membeli lahan seluas 270 hektare pada 2024 dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar. Lahan tersebut kemudian memiliki dokumen berbentuk SKGR yang disebut menggunakan dasar surat hibah ninik mamak.
Namun, dokumen penguasaan lahan itu kini berhadapan dengan temuan penyidik mengenai status kawasan. Polisi masih mendalami bagaimana dasar penerbitan dokumen tersebut dan bagaimana lahan bisa berada dalam kawasan konservasi.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi menyita dua excavator Hitachi PC 138 dan PC 110, satu chainsaw, serta enam bundel SKGR dengan total luas sekitar 246 hektare.
JP kini dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.
Polisi belum berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik akan memeriksa JP, melengkapi administrasi perkara, mengirimkan SPDP, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Keterangan ahli juga akan dimintakan untuk memperjelas konstruksi perkara. Polisi menyebut ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan akan dilibatkan dalam proses penyidikan.
Targetnya, berkas perkara dapat segera dirampungkan dan dikirim ke jaksa untuk memasuki tahap I.
Perkara ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut dua alat berat atau dua hektare lahan yang telah dibuka. Penyidik kini harus mengurai satu persoalan yang lebih mendasar: bagaimana dokumen penguasaan lahan seluas ratusan hektare muncul sementara lokasi yang disebut dalam dokumen tersebut berdasarkan hasil pengecekan polisi berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Jawaban atas persoalan itu akan menjadi bagian penting untuk mengungkap rangkaian penguasaan dan pembukaan lahan di kawasan konservasi tersebut.
