Waspada Beli HP Bekas, Pria di Mandau Diamankan Polisi

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

BENGKALIS, Satuju.comWaspada beli HP bekas menjadi perhatian setelah polisi mengamankan seorang pria berinisial H (29) di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Ia diduga menadah telepon seluler yang berasal dari tindak pencurian.

Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap H pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi mengamankannya di sebuah toko di kawasan Jalan Hangtuah, Simpang Telkom, Kelurahan Balai Alam, Kecamatan Mandau.

Kasus tersebut terungkap ketika polisi mengembangkan penyelidikan atas dugaan pencurian di Mess Karyawan PT Nindya Karya, Jalan Anggur Merah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Dari penyelidikan itu, polisi memperoleh informasi bahwa satu unit HP yang diduga hasil pencurian telah dijual oleh pelaku pencurian kepada H pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

H disebut membeli HP tersebut seharga Rp800 ribu. Namun, transaksi itu tidak disertai surat atau dokumen kepemilikan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Mandau. Polisi mendatangi lokasi dan mengamankan H untuk pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, H disebut mengakui perbuatannya.

Kapolres Bengkalis AKP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K,M.Si melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, H selanjutnya dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara, polisi melakukan sejumlah tindakan, termasuk penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, pemeriksaan urine, serta dokumentasi.

Perkara ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih teliti saat melakukan transaksi HP bekas. Harga murah tidak seharusnya menjadi satu-satunya pertimbangan, terutama jika penjual tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan atau asal-usul barang.

Polsek Mandau mengimbau masyarakat memastikan legalitas dan asal-usul barang sebelum membeli. Kewaspadaan diperlukan agar transaksi yang dianggap menguntungkan justru tidak membawa persoalan hukum di kemudian hari.

“Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” demikian imbauan Polsek Mandau.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap dugaan tindak pidana harus dilaporkan dan diserahkan kepada pihak berwenang.

Untuk informasi maupun laporan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.