Janji Lulus Jadi Polisi Berujung Petaka, Warga Meranti Rugi Rp307 Juta, Pelaku Dibekuk
Ilustrasi anggota Polisi.(poto/net)
Selatpanjang, Satuju.com – Harapan seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial MN untuk melihat anaknya menjadi anggota Polri justru berakhir pahit. Ia diduga menjadi korban penipuan dengan modus iming-iming penerimaan seleksi penerimaan anggota kepolisian.
Pelaku berinisial Z (45) disebut mengaku memiliki rekanan di Mabes Polri dan mampu membantu menjamin penerimaan anak korban. Akibat bujuk rayu tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp307 juta.
Kasus ini bermula pada Desember 2020. Saat itu, MN bertemu dengan Z melalui seorang Saksi berinisial SP. Dalam pertemuan tersebut, Z berjanji kepada korban bahwa dirinya mempunyai koneksi di Mabes Polri yang dapat membantu meloloskan anak korban dalam seleksi penerimaan anggota Polri.
“Kasus ini bermula ketika korban bertemu dengan tersangka Z melalui seorang saksi berinisial SP pada Desember 2020. Saat itu, Z mengaku memiliki rekanan di Mabes Polri dan mampu menjamin izin anak korban dalam proses penerimaan anggota kepolisian,” ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, Kamis (3/8/2026).
Percaya dengan janji tersebut, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp150 juta sebagai pembayaran tahap awal. Menjelang pelaksanaan seleksi, MN kembali menyerahkan uang sebesar Rp10 juta.
Namun, janji tersebut tidak terbukti. Anak korban yang mengikuti seleksi Bintara Polri di Pekanbaru pada tahun 2021 dinyatakan tidak lulus.
Gagal Bintara, Pelaku Tawarkan Jalur Lain
Kegagalan tersebut ternyata tidak membuat Z berhenti menjanjikan korban. Pelaku disebut kembali meminta sejumlah uang dengan menawarkan jalur penerimaan lainnya.
Z bahkan sempat menawarkan jalur Akademi Kepolisian (Akpol) hingga seleksi Bintara Polri pada tahun 2023. Korban yang masih berharap anaknya dapat menjadi anggota Polri kembali menyerahkan sejumlah uang.
Namun, seluruh upaya yang ditawarkan tersebut kembali berakhir dengan kegagalan.
Pemberian uang berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2023. Jika seluruh pemberian dana dijumlahkan, kerugian yang dialami korban mencapai Rp307 juta.
“Rangkaian penyerahan uang yang berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2023 tersebut akhirnya menelan total kerugian korban hingga mencapai Rp307 juta.Korban sempat menagih iktikad baik Z untuk mengembalikan dana tersebut, namun janji manis pelaku tak datang terealisasi hingga korban melapor ke polisi pada April 2025,” jelas Gede.
Sempat Kabur, Pelaku Akhirnya Ditangkap di Selatpanjang
Penanganan kasus tersebut tidak berjalan singkat. Setelah perkara dilaporkan, Z disebut sempat menghindari panggilan penyidik sebanyak dua kali.
Pelaku juga diketahui pindah-pindah kota besar untuk menghindari kejaran petugas. Polisi bahkan berhasil mendeteksi keberadaan Z di Jakarta, tetapi pelaku berhasil lolos.
Setelah dilakukan pencarian dan pengembangan lebih lanjut, polisi akhirnya menemukan keberadaan Z di Selatpanjang pada Senin (31/8/2026).
Petugas kemudian mengamankan Z untuk menjalani pemeriksaan. Setelah proses penyidikan dan gelar perkara dilakukan, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti resmi menetapkan Z sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Selasa (1/9/2026).
Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik untuk memperkuat proses hukum perkara tersebut.
“Sejumlah barang bukti berupa bukti setor, bukti transfer, dan cetakan rekening koran ikut disita,” terang Gede.
Polisi Ingatkan Warga Waspadai Calo Seleksi
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita mengingatkan agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jaminan kelulusan dalam proses penerimaan anggota TNI maupun Polri dengan imbalan sejumlah uang.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa proses penerimaan anggota Polri dilaksanakan melalui mekanisme resmi, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak menyerahkan uang kepada pihak yang mengaku memiliki koneksi atau kewenangan untuk menentukan izin peserta seleksi.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan tawar-menawar dari pihak yang mengklaim mampu meloloskan seseorang menjadi anggota Polri melalui jalur khusus dengan uang seimbang.
