Duduki Kawasan Hutan Tanpa Izin, Polisi Tetapkan Warga Bengkalis sebagai Tersangka
Duduki Kawasan Hutan Tanpa Izin, Polisi Tetapkan Warga Bengkalis sebagai Tersangka
Bengkalis, Satuju.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial BG alias OG (55) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.
BG yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 4 September 2026. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang diketahui terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Lokasi kebakaran berada di kawasan KM 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa dalam proses pengembangan penyidikan, polisi menemukan dugaan aktivitas pendudukan dan penggarapan kawasan hutan tanpa dilengkapi izin yang sah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dan penyitaan barang bukti hingga pelaksanaan gelar perkara,” ujar AKP Yohn Mabel.
Polisi Sita Dua Excavator dan Dokumen Lahan
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggarapan kawasan hutan.
Barang bukti tersebut berupa dua unit alat berat jenis excavator merek Hitachi, masing-masing tipe PC 138 dan PC 110. Polisi juga menyita enam bundel surat tanah/SKGR dengan total luas mencapai 246 hektare serta satu unit chainsaw.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas penggarapan lahan dengan luas sekitar 7 hektare di kawasan tersebut.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap dugaan aktivitas pendudukan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Penyidikan Masih Dikembangkan
AKP Yohn menjelaskan, perkara yang menjerat BG tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli sebelum proses tahap I,” jelasnya.
Polres Bengkalis memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berjalan. Penyidik juga masih mendalami berbagai fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas di kawasan tersebut.
Polres Bengkalis Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kasat Reskrim Polres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi menyebabkan kerusakan kawasan hutan maupun lingkungan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kerusakan hutan sekaligus memastikan pemanfaatan kawasan hutan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap dugaan pelanggaran hukum terkait kawasan hutan dan lingkungan. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Yohn Mabel.
