Vonis Inkracht, Kursi Komisaris Tetap Empuk
Silfester Matutina. (poto/net)
Satuju.com - Vonis Silfester Matutina 1,5 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019 kembali menjadi sorotan. Putusan penjara itu belum tuntas dieksekusi, sementara Silfester tercatat pernah menduduki kursi komisaris independen di perusahaan BUMN.
Sorotan tersebut datang dari mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji. Melalui akun X @susno2g pada 3 September 2026, Susno mempertanyakan bagaimana seseorang yang telah memiliki putusan inkracht masih dapat beraktivitas bebas dan memperoleh jabatan di perusahaan negara.
«“Bisa ya seorang yang sudah divonis inkrackh, tetap berkeliaran bertahun-tahun dan jadi komisaris BUMN, ini di negeri konoha,” tulis Susno.»
Cuitan itu disertai tautan video dari akun Instagram @mattmaksumofficial. Unggahan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
Sosok yang dikaitkan dengan unggahan itu adalah Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih atau Solmet, kelompok relawan yang dikenal mendukung Presiden ke-7 Joko Widodo.
Putusan 2019 Belum Berujung Penjara
Kasus Silfester bermula dari perkara pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019 menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun, pelaksanaan hukuman menjadi persoalan tersendiri. Berdasarkan informasi dalam naskah yang beredar, Silfester belum menjalani hukuman tersebut hingga kini.
Artinya, terdapat rentang waktu lebih dari enam tahun sejak putusan MA berkekuatan hukum tetap pada 2019 hingga kembali munculnya isu ini pada 2026.
Persoalan eksekusi itu menjadi semakin menarik perhatian karena Silfester kemudian memperoleh posisi di perusahaan negara.
Dari Vonis ke Kursi Komisaris
Pada 18 Maret 2025, Silfester ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), bagian dari ID Food.
Pengangkatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-58/MBU/03/2025.
Jabatan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses penilaian calon komisaris, terutama terkait rekam jejak hukum dan persyaratan yang berlaku bagi pengurus perusahaan BUMN.
Ketua Komunitas Peduli Hukum Indonesia (KoPHI) Rudy Marjono menilai seorang terpidana yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap semestinya tidak menempati jabatan strategis di perusahaan negara.
«“Seorang terpidana yang sudah inkracht bahkan berstatus buron tidak pantas menduduki jabatan strategis di perusahaan negara. Ini mencoreng wibawa hukum dan pemerintahan,”.»
Sorotan kini mengarah pada dua lembaga: Kejaksaan sebagai institusi yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan pidana dan Kementerian BUMN yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan perusahaan negara.
Pertanyaan publik pun sederhana: jika putusan sudah inkracht, mengapa eksekusinya belum selesai?
Dan ketika seorang yang disebut telah memiliki vonis pidana kemudian duduk di kursi komisaris BUMN, publik berhak mengetahui bagaimana proses verifikasi dan pengangkatannya dilakukan.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan belum dieksekusinya putusan tersebut. Kementerian BUMN juga belum memberikan klarifikasi mengenai pengangkatan maupun status Silfester sebagai komisaris.
Kasus ini kembali menguji satu hal mendasar dalam penegakan hukum: putusan pengadilan bukan sekadar dokumen, melainkan perintah yang semestinya memiliki konsekuensi.
