BGN Siapkan Skema Baru Insentif SPPG, Tak Lagi Dipukul Rata Rp6 Juta per Hari
Badan Gizi Nasional (BGN)
Jakarta, Satuju.com – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan perubahan skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan baru tersebut nantinya membuat besaran insentif tidak lagi diberikan dengan nominal yang sama kepada seluruh dapur SPPG.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, selama ini SPPG memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, skema tersebut dinilai kurang adil karena setiap dapur memiliki kapasitas produksi makanan yang berbeda.
Menurut Sudaryono, terdapat dapur SPPG yang mampu memproduksi 2.000 porsi, sementara dapur lainnya dapat menghasilkan 2.500 hingga 3.000 porsi. Meski kapasitas produksinya berbeda, insentif yang diterima tetap sama.
“Sekarang tidak, ya, tidak rata semua kemudian satu dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta. Itu tidak adil,” ujar Sudaryono seusai mengikuti rapat bersama Komisi IX DPR, Kamis (3/9/2026).
Ia mencontohkan, dapur yang menghasilkan 2.000 porsi dan mendapatkan insentif Rp6 juta berarti memperoleh nilai insentif sekitar Rp3.000 per porsi. Sementara dapur dengan kapasitas produksi 3.000 porsi tentu memiliki perhitungan nilai insentif per porsi yang berbeda.
Karena itu, pemerintah akan mengubah mekanisme pemberian insentif agar lebih menyesuaikan dengan kapasitas produksi masing-masing SPPG.
Sudaryono mengatakan, aturan baru tersebut telah diajukan dalam bentuk Peraturan Kepala Badan (Perbadan). Ia berharap regulasi tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat sehingga skema baru bisa segera diumumkan dan diterapkan.
“Tinggal nunggu waktu, saya harapkan mungkin hari ini atau besok sudah keluar,” kata Sudaryono.
Ia sebelumnya menyebut perubahan skema insentif tersebut akan diumumkan pada Jumat (4/9/2026) atau paling lambat Senin (7/9/2026).
Sudaryono menegaskan, selama Perbadan baru belum diterbitkan, pemberian insentif SPPG masih mengacu pada aturan sebelumnya. Dengan demikian, skema Rp6 juta per hari masih berlaku hingga terdapat ketentuan baru yang secara resmi menggantikannya.
“Semenjak saya jadi Kepala Badan, saya sudah mengajukan Peraturan Kepala Badan yang harapannya di minggu ini sudah keluar, sehingga di minggu ini rencana besok atau Senin saya mau umumkan perubahan insentif itu,” ujarnya.
Perubahan tersebut diharapkan dapat menciptakan pola pemberian insentif yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan kapasitas produksi setiap dapur SPPG.
