Eksekutor Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Tak Jadi Dipecat, Hukuman Penjara Dipangkas
Eksekutor Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Tak Jadi Dipecat, Hukuman Penjara Dipangkas
Jakarta, Satuju.com - Dua anggota TNI yang menjadi eksekutor dalam kasus penyiraman air keras terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, batalyon dipecat dari dinas militer.
Keduanya, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono, sebelumnya dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Namun, putusan tersebut berubah setelah Edi dan Budhi mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Jakarta.
Berdasarkan amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, majelis hakim mengubah putusan tingkat pertama khusus terkait pemidanaan kedua putusan.
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 hanya pemidanaannya,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip Jumat (4/9/2026).
Selain membatalkan hukuman tambahan berupa pemecatan, majelis hakim juga mengurangi masa hukuman penjara keduanya.
Edi Sudarko yang sebelumnya divonis tiga tahun penjara kini dihukum dua tahun enam bulan penjara. Masa terpencil yang telah dilaluinya dianggap seluruhnya sebagai pengurang hukuman.
Sementara itu, Budhi Hariyanto yang sebelumnya dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara, hukumannya dikurangi menjadi dua tahun penjara.
“Terdakwa 1, pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Menetapkan selama jangka waktu Terdakwa 1 berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian amar hukuman untuk Edi.
Hukuman Dua Terdakwa Lain Tetap
Putusan banding tersebut tidak mengubah hukuman terhadap dua kejujuran lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka.
Nandala tetap dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Sami tetap dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman antara 1,5 tahun hingga tiga tahun penjara kepada empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus kemanusiaan terhadap Andrie Yunus.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdia pada Rabu, 10 Juni 2026.
Dalam konteks tingkat pertama, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana serta melakukan upaya yang mengakibatkan luka berat dan telah direncanakan sebelumnya.
“Terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, serta melakukan perjanjian yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Fredy saat membacakan putusan.
Saat itu, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Berawal dari Institusi Anggapan Menghina TNI
Kasus tersebut bermula dari tindakan Andrie Yunus yang dianggap sebagai terdakwa mengganggu penyiaran rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2026.
Kesimpulannya, para responden menilai tindakan Andrie sebagai suatu bentuk pemahaman terhadap institusi TNI.
Rencana untuk melakukan aksi terhadap Andrie kemudian mulai dibahas ketika Edi bertemu dengan Budhi di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Awalnya, Edi bermaksud menyebut Andrie sebagai bentuk “pelajaran” karena menganggap aktivisme tersebut telah menghina institusi TNI.
Namun, Budhi mengusulkan cara lain.
“Jangan meniup tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat,” ujar Budhi sebagaimana terungkap dalam konferensi.
Usulan tersebut kemudian disepakati. Edi ditunjuk sebagai eksekutor penyiraman, sementara Budhi dan Nandala Dwi terlibat dalam aksi perencanaan.
Edi kemudian mencari informasi mengenai aktivitas Andrie melalui Google. Dari penelusuran tersebut, diketahui Andrie rutin mengikuti kegiatan Kamisan di kawasan Monas.
Nandala selanjutnya membagi tugas kepada para pelacur. Edi dan Budhi bertugas mencari Andrie di kantor KontraS, sedangkan Nandala bersama Sami menuju kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Perubahan hukuman di tingkat banding membuat Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto tidak lagi dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, meski keduanya tetap menjalani hukuman pidana penjara.
