Kejagung Sita Rolex hingga Uang Asing dari Eks Kepala BGN, Total Aset Rp8,4 Miliar

Kejagung Sita Rolex hingga Uang Asing dari Eks Kepala BGN

Jakarta, Satuju.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025-2026.

Aset yang disita terbilang beragam, mulai dari jam tangan mewah merek Rolex, kendaraan, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang. Total nilai aset milik Dadan yang disita penyidik diperkirakan mencapai Rp8,43 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

"Penyidik Jampidsus telah melaksanakan rangkaian penyitaan aset terhadap para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025-2026," ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (4/6/2026).

Menurut Anang, nilai estimasi keseluruhan aset yang disita dari Dadan mencapai Rp8.436.069.815.

Beberapa aset yang disita di antaranya satu unit jam tangan Rolex model 52509 dengan estimasi nilai Rp300 juta serta satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B-1652-EII.

Penyidik juga menyita uang tunai yang disimpan dalam sebuah cash box. Uang tersebut terdiri atas SGD150.800, USD21.600, dan Rp20 juta.

Penyitaan uang tunai juga dilakukan terhadap sejumlah kendaraan yang terparkir di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.

Dari sebuah mobil Suzuki Carry Pickup bernomor polisi D-8649-UK, penyidik menemukan 2.400 lembar uang pecahan USD100 atau setara USD240 ribu. Uang tersebut disimpan di dalam boks besi berwarna biru.

"Di mobil Suzuki Carry Pickup nopol D-8649-UK ditemukan 2.400 lembar pecahan USD100 senilai USD240 ribu dalam boks besi warna biru," kata Anang.

Penyidik kemudian menemukan uang tunai USD20 ribu beserta pecahan rupiah di dalam mobil Honda WR-V berwarna merah dengan nomor polisi F-1572-ABX.

Sementara dari mobil Toyota Avanza berwarna putih, penyidik menyita uang tunai senilai Rp24,5 juta.

Tak hanya Dadan, penyidik Jampidsus Kejagung juga menyita sejumlah aset milik tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Dari Sony, penyidik menyita satu unit jam tangan analog merek Bell & Ross dengan kode 3500BR-X33500208 berikut kotaknya. Selain itu, turut diamankan perhiasan dan batu permata yang disimpan dalam sebuah tas.

Koleksi tersebut antara lain cincin Natural Blue Sapphire (Corundum), Natural Ruby (Corundum), Natural Hessonite (Garnet), serta belasan cincin dengan mata batu permata dalam beragam warna, mulai merah darah, hijau muda, biru, hingga putih.

Penyitaan juga dilakukan terhadap aset milik tersangka dari pihak swasta, Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut merupakan orang dekat Sony Sonjaya.

Dari Asep, penyidik menyita dua kendaraan mewah, yakni BMW 740 Li A/T berwarna putih tahun 2013 dan Toyota Alphard 2.5 X A/T berwarna hitam tahun 2019.

Selain kendaraan, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar USD8.658 dan SGD1.800.

Anang menegaskan seluruh tindakan penyitaan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Aset-aset yang telah diamankan nantinya akan digunakan untuk mendukung pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo," pungkas Anang.