Menguji Dewa Gede Wirajana, GMPR Tagih Janji Kejati Riau Usut Dugaan Dana PI
Pamflet Seruan Aksi Jilid IV DPP GMPR yang diterima Redaksi satuju.com.(poto/ist/GMPR/satuju.com)
PEKANBARU, Satuju.com - Dugaan korupsi Dana PI Rokan Hilir kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (DPP GMPR) akan menggelar aksi unjuk rasa Jilid IV di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau pada Senin, 7 September 2026.
Aksi itu diselenggarakan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB. Sekitar 50 orang diperkirakan turun ke jalan dengan membawa mobil komando, bendera, spanduk, sound system, dan TOA.
GMPR tidak hanya menyoroti nilai perkara Dana Participating Interest atau PI Rokan Hilir yang mencapai Rp551 miliar. Mereka juga meminta Kejati Riau mendengarkan dugaan aliran uang Rp9,2 miliar yang disebut muncul dalam fakta konferensi.
Nama Afrizal Sintong ikut diingatkan dalam tuntutan kelompok tersebut. GMPR meminta kejaksaan memeriksa dugaan penerimaan dan penggunaan dana itu serta memastikan status hukumnya.
Dalam pamflet aksi yang diterima Redaksi satuju.com, GMPR mengusung tajuk, "Menguji Bapak Dewa Gede Wirajana, SH, MH (Kejati Riau) - Apakah Mampu Mentersangkakan Afrizal Sintong? Atau Malah Mandul".
GMPR menyampaikan enam tuntutan kepada Kejati Riau.
Pertama, mereka mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap Afrizal Sintong terkait dugaan penerimaan dan penggunaan uang Rp9,2 miliar yang tidak terungkap dalam konferensi.
Kedua, GMPR mendesak Kejati Riau mengambil tindakan penangkapan dan pengecualian apabila berdasarkan hasil pemeriksaan telah memenuhi syarat hukum dan terdapat alat bukti yang sah.
Ketiga, mereka meminta kejaksaan menghindari penegakan hukum secara tebang pilih. Setiap pihak yang berdasarkan fakta konferensi dan alat bukti sah diduga terlibat, kata GMPR, harus diproses sesuai hukum.
Keempat, GMPR meminta Kejati Riau menjelaskan secara terbuka status dan perkembangan penanganan Afrizal Sintong dalam perkara dugaan korupsi Dana PI Rokan Hilir.
Kelima, mereka mendesak penyelidikan untuk mengusut perkara tersebut sampai tuntas dan memastikan tidak ada pihak yang berada di atas hukum.
Keenam, GMPR meminta Kejati Riau menetapkan Afrizal Sintong sebagai tersangka apabila penyidik menemukan kurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Bagi GMPR, perkara Dana PI Rokan Hilir bukan semata perkara bernilai ratusan miliar rupiah. Mereka menilai proses penanganannya juga menjadi ujian bagi konsistensi aparat penegak hukum dalam menindak dugaan korupsi.
GMPR mengundang wartawan di Riau untuk meliput aksi tersebut. Mereka menyebut keterlibatan pers diperlukan sebagai bagian dari kontrol sosial dan keterbukaan informasi kepada publik.
"Usut Tuntas! Tegakkan Keadilan! Tidak Ada Yang Kebal Hukum!" demikian seruan GMPR.
