Nazali Lempo Tawarkan Arah Baru Penegakan Hukum Indonesia, Soroti Pemulihan Aset hingga Kejahatan Maritim
Nazali Lempo
Jakarta, Satuju.com - Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. H. Nazali Lempo, SH, MH, M.Tr.Opsla., CHRMP menawarkan gagasan bertajuk “Arah Baru Penegakan Hukum Indonesia” sebagai konsep pembenahan menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum nasional.
Gagasan tersebut disampaikan Nazali kepada awak media di Jakarta, Senin (7/9/2026). Konsep itu mencakup penegakan kewenangan aparat, percepatan penanganan perkara, optimalisasi pemulihan aset negara, digitalisasi sistem hukum, pengawasan, hingga pemberantasan kejahatan maritim dan lintas batas.
Nama Nazali Lempo sebelumnya digadang-gadang layak untuk memimpin Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Melalui konsep yang ditawarkannya, ia menilai perubahan penegakan hukum tidak cukup dilakukan hanya dengan mengganti pejabat atau menambah regulasi.
Menurut Nazali, reformasi harus menyentuh kualitas sumber daya manusia, tata kelola perkara, sistem pengawasan, pemanfaatan teknologi, budaya kerja, hingga mekanisme pengambilan keputusan.
Ia menawarkan pendekatan “mulai dari zero” sebagai titik awal untuk memancarkan sistem yang telah berjalan secara objektif. Pendekatan tersebut bukan berarti menghapus seluruh mekanisme yang sudah ada, melainkan mempertahankan sistem yang terbukti efektif, memperbaiki kelemahan, dan membangun mekanisme baru yang lebih transparan, terukur, serta akuntabel.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap adil; cepat, tetapi tetap cermat. Setiap keputusan harus berdasarkan hukum, dapat diperiksa, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pokok gagasan kepemimpinan yang ditawarkan Nazali.
Lima Pilar Perubahan
Konsep “Arah Baru Penegakan Hukum Indonesia” dibangun melalui lima pilar utama. Kelima pilar tersebut mencakup reformasi internal dan penguatan integritas sumber daya manusia, optimalisasi pemulihan aset negara, digitalisasi penanganan perkara, penguatan pengawasan dan independensi, serta penguatan intelijen penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan maritim.
Pilar pertama menempatkan integritas dan kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi. Nazali mengusulkan agar penempatan jabatan didasarkan pada kompetensi, integritas, dan rekam jejak.
Setiap perkara prioritas juga harus memiliki penanggung jawab, tenggat waktu, serta jejak keputusan yang dapat diaudit. Dengan demikian, proses penanganan perkara tidak berjalan tanpa ukuran dan pertanggungjawaban yang jelas.
Pilar kedua berkaitan dengan pemulihan aset negara, khususnya dalam perkara korupsi. Nazali menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya pelaku yang dihukum.
Kerugian negara yang berhasil ditelusuri, disita, dan dikembalikan juga harus menjadi indikator utama keberhasilan penegakan hukum.
Penelusuran aset, menurut konsep tersebut, perlu dilakukan sejak tahap awal perkara. Hal itu untuk mencegah hasil kejahatan dialihkan atau disembunyikan melalui keluarga, perusahaan, maupun pihak lain yang memiliki hubungan dengan pelaku.
Karena itu, koordinasi pertukaran data antara PPATK, KPK, Polri, perbankan, dan lembaga terkait perlu diperkuat.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara juga harus mengejar, menyita, dan mengembalikan hasil kejahatan,” menjadi salah satu prinsip utama yang ditawarkan.
Digitalisasi Pengendalian Perkara
Pilar ketiga berfokus pada digitalisasi penanganan perkara melalui pembangunan dashboard pengendalian perkara.
Sistem tersebut dirancang untuk mencatat tahapan perkara, penanggung jawab, tenggat waktu, hambatan, nilai kerugian negara, hingga perkembangan pemulihan aset.
Dengan sistem digital tersebut, perkara prioritas dapat dipantau secara terukur. Teknologi juga diharapkan dapat mempersempit ruang manipulasi dan mencegah perkara berhenti tanpa alasan yang jelas.
Nazali menegaskan teknologi bukan untuk menggantikan pertimbangan hukum manusia. Sebaliknya, digitalisasi diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas pada setiap tahapan penanganan perkara.
Pilar keempat menitikberatkan pada pengawasan dan independensi. Praktik transaksi perkara, kriminalisasi, tebang pilih, intervensi politik, hingga perlindungan terhadap pelaku karena jabatan atau jaringan dinilai harus ditutup melalui sistem pengawasan yang kuat.
Setiap keputusan strategis harus didasarkan pada alat bukti, prosedur yang sah, dokumentasi, serta mekanisme pengawasan yang dapat menguji proses pengambilan keputusan.
Perkuat Penindakan Kejahatan Maritim
Pilar kelima berkaitan dengan penguatan intelijen penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan maritim.
Berbekal pengalaman panjang di lingkungan maritim, Nazali menilai wilayah laut Indonesia tidak boleh menjadi ruang bebas bagi berbagai kejahatan, mulai dari penyelundupan, illegal fishing, narkotika, perdagangan manusia, korupsi perizinan, pencucian uang, hingga kejahatan lintas negara.
Untuk menghadapi persoalan tersebut, ia menawarkan mekanisme Satgasus Maritim sebagai pusat analisis, koordinasi, dan percepatan penanganan perkara.
Satgasus tersebut dirancang untuk memperkuat sinergi antarinstansi tanpa mengambil alih kewenangan lembaga yang telah memiliki mandat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi dapat melibatkan Kejaksaan, TNI Angkatan Laut, Polri/Airud, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bakamla, Bea Cukai, PPATK, serta unsur intelijen negara sesuai kewenangan masing-masing.
Gagasan Lapas Integritas Nusantara
Selain itu, Nazali menawarkan program Lapas Integritas Nusantara, yakni gagasan mengenai lembaga pemasyarakatan khusus bagi narapidana korupsi dengan pengamanan digital dan orientasi pada pemutusan jaringan serta pemulihan kerugian negara.
Konsep tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran masih adanya kemungkinan terpidana mengendalikan bisnis, uang, proyek, maupun jaringan kepentingannya dari balik lembaga pemasyarakatan.
Lapas Integritas Nusantara dirancang dengan pengawasan digital 24 jam, pemeriksaan komunikasi dan kunjungan, akses berbasis biometrik, serta audit terhadap aktivitas petugas.
Selain aspek pengamanan, warga binaan akan diarahkan mengikuti program pembinaan produktif, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, konservasi pesisir, pengolahan pangan, dan pelatihan keterampilan.
Nazali menempatkan program tersebut sebagai konsep lintas lembaga yang perlu dibahas bersama kementerian terkait dan diajukan kepada Presiden melalui mekanisme resmi.
Target Perubahan dalam 100 Hari
Untuk memastikan gagasan tersebut tidak berhenti sebagai wacana, Nazali juga menawarkan agenda perubahan 100 hari pertama.
Hari pertama hingga ke-30 difokuskan pada audit dan pemetaan, termasuk pemetaan integritas aparatur, kompetensi pejabat, perkara prioritas, perkara yang berlarut-larut, kerugian negara, aset hasil kejahatan, hingga potensi kejahatan maritim.
Hari ke-31 hingga ke-60 diarahkan pada penataan sistem. Tahap ini mencakup penetapan penanggung jawab dan tenggat perkara, pembangunan dashboard pengendalian, penguatan sistem merit, penyusunan protokol penelusuran aset, serta mekanisme koordinasi penegakan hukum maritim.
Sementara hari ke-61 hingga ke-100 menjadi tahap pelaksanaan sejumlah program percontohan, termasuk dashboard perkara prioritas, pemulihan aset terpadu, layanan pengaduan digital, sistem peringatan dini, serta studi kelayakan Lapas Integritas Nusantara.
Nazali menegaskan agenda 100 hari tersebut tidak boleh berubah menjadi kegiatan seremonial. Pada hari ke-100, masyarakat harus dapat melihat perubahan sistem yang nyata dengan ukuran keberhasilan yang jelas.
Arah gagasan besarnya dirangkum dalam prinsip bahwa penegakan hukum harus mampu memutus jaringan kejahatan sekaligus mengembalikan kerugian negara.
“Negara tidak boleh hanya memenjarakan tubuh seorang koruptor sementara uang, jaringan, dan kekuasaannya masih bekerja. Putus jaringannya, mengembalikan uang negara, dan menegakkan hukum tanpa kegaduhan serta tanpa kompromi.”
Menurut Nazali, hukum yang kuat bukanlah hukum yang digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan hukum yang tidak dapat dibeli, tidak tunduk kepada kekuasaan, melindungi rakyat, dan berani mengembalikan kekayaan negara.
Melalui “Arah Baru Penegakan Hukum Indonesia”, Nazali menawarkan pendekatan yang menggabungkan integritas aparat, ketegasan terhadap kejahatan, teknologi, pengawasan, koordinasi lintas lembaga, serta pemulihan aset.
