GUGATAN KEENAM THRESHOLD PILKADA 2026
Threshold Pilkada Sudah Dipangkas, Mengapa Calon Tunggal Tetap Menjamur?
GUGATAN KEENAM THRESHOLD PILKADA 2026.(poto/ist/Ahmadie Thaha)
JAKARTA , Satuju.com - Pintu pencalonan kepala daerah kembali diketuk. Kali ini empat warga negara berlatar belakang hukum meminta Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan kepala daerah melalui partai politik.
Gugatan threshold Pilkada 2026 itu teregister sebagai Perkara Nomor 331/PUU-XXIV/2026. Perkara tersebut menjadi pengujian keenam terhadap Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada sejak 2019.
Para pemohon, Muhamad Riziq Maulana, Halim Rahmansah, Restu Putri Nilakandi, dan Kanda Nilam Mustika, membawa satu persoalan yang belum selesai: mengapa setelah ambang batas diturunkan, kompetisi di sejumlah daerah tetap sepi?
Pertanyaan itu mereka kaitkan dengan hasil Pilkada 2024. Sebanyak 235 daerah atau sekitar 43,1 persen hanya diikuti satu atau dua pasangan calon. Jumlah daerah dengan calon tunggal memang turun, tetapi hanya dari 41 menjadi 37 daerah.
Bagi pemohon, angka itu menunjukkan persoalan kompetisi belum selesai meski MK telah mengubah aturan pencalonan.
Padahal, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK telah menurunkan ambang batas pencalonan berdasarkan persentase suara sah dan jumlah daftar pemilih tetap. Besarannya berada di kisaran 6,5 hingga 10 persen.
Putusan tersebut juga membuka kesempatan bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengusung pasangan calon.
Tetapi pagar yang lebih rendah ternyata tidak otomatis membuat lebih banyak kandidat masuk gelanggang.
Jejak gugatan terhadap Pasal 40 ayat (1) memperlihatkan persoalan ini berulang. Perkara pertama, Nomor 50/PUU-XVII/2019, ditarik pemohon. Perkara berikutnya, Nomor 51/PUU-XVII/2019, kandas karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Perkara 60/PUU-XXII/2024 kemudian menjadi titik penting. MK mengabulkan sebagian permohonan dan mengubah formula ambang batas pencalonan.
Namun, aturan tersebut kembali diuji melalui Perkara 120/PUU-XXII/2024 yang kemudian ditarik.
Pada 2025, delapan mahasiswa kembali meminta MK menghapus threshold melalui Perkara Nomor 90/PUU-XXIII/2025. Mahkamah menolak permohonan itu pada 13 November 2025.
MK saat itu menilai syarat dukungan minimal pencalonan kepala daerah tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat.
Kini perkara keenam datang dengan amunisi berbeda. Pemohon membawa data empiris hasil Pilkada 2024, termasuk banyaknya daerah yang hanya memiliki satu atau dua pasangan calon.
Mereka juga menyinggung fenomena calon tunggal dan kemenangan kotak kosong di Kabupaten Bangka serta Kota Pangkalpinang.
Namun, ada persoalan yang tidak kalah penting: apakah threshold memang satu-satunya penyebab?
Dalam pertimbangan sejumlah perkara sebelumnya, MK melihat calon tunggal juga lahir dari keputusan partai politik untuk berkumpul dalam koalisi besar.
Dengan demikian, menurunkan atau menghapus threshold belum tentu membuat kompetisi politik otomatis tumbuh.
Partai memiliki kalkulasi sendiri. Biaya kampanye, kekuatan petahana, peluang menang, akses terhadap sumber daya dan risiko kekalahan dapat mendorong partai memilih satu pasangan ketimbang membuka pertarungan dengan banyak kandidat.
Di titik ini, gugatan keenam menghadapkan MK pada persoalan yang lebih rumit daripada sekadar angka persentase.
Jika ambang batas dihapus, apakah partai akan benar-benar membuka ruang bagi lebih banyak calon? Atau mereka tetap berkonsolidasi karena koalisi besar dianggap lebih menguntungkan?
Persoalan lain juga belum tersentuh: kaderisasi partai, mekanisme rekrutmen, oligarki politik lokal dan dugaan mahar politik.
Fenomena kotak kosong memberi sinyal lain. Ketika hampir seluruh partai berkumpul di belakang satu pasangan, pemilih kehilangan alternatif yang seharusnya menjadi inti kompetisi elektoral.
Namun, menghapus threshold tanpa membenahi perilaku dan sistem rekrutmen partai juga bukan tanpa risiko. Fragmentasi pencalonan dapat meningkat dan menghasilkan kepala daerah dengan dukungan politik yang relatif tipis.
Karena itu, gugatan keenam terhadap Pasal 40 ayat (1) bukan sekadar perkara tentang ambang batas.
Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: siapa sebenarnya yang membuat pintu kompetisi Pilkada menjadi sempit—undang-undang atau partai politik?
Putusan MK nanti akan menjadi bagian dari jawabannya. Tetapi pembenahan sistem pencalonan tidak semestinya seluruhnya dibebankan kepada Mahkamah.
MK bertugas menguji konstitusionalitas norma. DPR dan pemerintah tetap memiliki pekerjaan utama untuk memastikan aturan Pilkada menghasilkan kompetisi yang sehat.
Sebab, demokrasi tidak cukup hanya menyediakan surat suara. Pemilih membutuhkan pilihan yang nyata, kandidat yang layak dan kompetisi yang tidak berhenti di meja koalisi elite.
Gugatan keenam itu kini kembali menunggu jawaban dari Mahkamah.
Penulis: Ahmadie Thaha (Cak AT)
