Polsek Rupat Tolak Laporan Kasus Persetubuhan Anak, Ini Dasar Hukumnya

Poto Ai hanya ilustrasi, "Laporan Pengaduan Kasus Persetubuhan Anak" di atas buku KUHP & UU Perlindungan Anak No 35/2014.(poto/ist/satuju.com)

Polsek Rupat disebut menolak laporan dugaan persetubuhan anak. KUHAP 2025 mengatur kewajiban penyelidik menerima laporan dugaan tindak pidana.

RUPAT (Bengkalis), Satuju.com - Laporan kasus anak Rupat menjadi sorotan setelah keluarga dan pendamping korban mempertanyakan sikap Polsek Rupat dalam menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi membantah menolak laporan dan menyatakan akan turun langsung menemui korban serta walinya.

Persoalan bermula ketika keluarga korban bersama pendamping mendatangi Polsek Rupat untuk meminta arahan terkait dugaan persetubuhan terhadap seorang anak yang disebut terjadi selama beberapa bulan.

Pendamping keluarga menyebut korban berada di lingkungan PT Marita Makmur Jaya (MMJ). Mereka mengaku mengalami kesulitan membawa korban keluar dari kawasan perusahaan untuk membuat laporan.

Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. membantah kepolisian menolak perkara tersebut.

"Pokoknya apapun kita respon Bang, kita tidak ada (menolak). Cuman kan terkait dengan laporan ini kan gimana pula kita mau buat laporan, orang yang berkepentingan langsung yang tidak datang ke kantor," ujar AKP Faisal.

Menurut Faisal, persoalannya bukan pada penolakan laporan, melainkan kepastian mengenai pihak yang datang dan mengaku sebagai keluarga korban. Ia mengatakan korban diketahui berstatus yatim piatu.

"Katanya pihak keluarga yang datang ke Polsek, iya ngaku Bang tapi nggak bisa kita buktikan bahwa dia keluarga. Karena yang bersangkutan yatim piatu. Nanti kita sembarangan terima laporan nanti kita salah Bang," tegasnya.

Polsek Rupat kemudian menyatakan akan mengambil langkah proaktif dengan mendatangi korban.

"Nanti dari pihak keluarga yang datang, kita dampingi untuk datang ke lokasi menjumpai korbannya nanti sama walinya, supaya nanti kita bujuk untuk datang ke kantor untuk buat laporan. Nanti kita dampingi ya Bang ya. Kita yang proaktif ke lapangan," jelasnya.

KUHAP Baru Mengatur Penerimaan Laporan

Persoalan tersebut menarik perhatian karena sejak Januari 2026 Indonesia telah menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru.

Dalam Pasal 5, penyelidik karena kewajibannya memiliki wewenang menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana, baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik.

Aturan yang sama juga mengatur bahwa penyelidik yang mengetahui atau menerima laporan atau pengaduan mengenai suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.

Artinya, tahap laporan tidak serta-merta berarti seseorang yang dilaporkan telah menjadi pelaku tindak pidana. Laporan merupakan pintu awal bagi aparat untuk menilai apakah sebuah peristiwa memenuhi unsur tindak pidana dan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

KUHAP 2025 juga mengatur bahwa laporan atau pengaduan tertulis ditandatangani pelapor atau pengadu. Untuk laporan lisan, penyelidik mencatat laporan tersebut dan laporan ditandatangani pelapor atau pengadu bersama penyelidik.

Karena itu, perdebatan mengenai siapa yang datang melapor perlu dibedakan dengan kewajiban aparat untuk menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana.

Bagaimana Jika Pelapor Bukan Korban?

Dalam perkara ini, korban disebut masih di bawah umur dan berstatus yatim piatu. Kondisi tersebut membuat persoalan pendampingan menjadi penting.

Secara hukum acara, KUHAP 2025 tidak memberikan rumusan yang membatasi laporan dugaan tindak pidana hanya boleh disampaikan oleh korban. Bahkan, kewenangan penyidik dalam Pasal 7 mencakup menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana.

Analisis hukum yang dimuat Hukumonline juga mencatat bahwa KUHAP 2025 tidak lagi merumuskan secara eksplisit siapa saja yang berhak membuat laporan sebagaimana rumusan KUHAP lama. Namun tidak terdapat aturan yang secara umum membatasi setiap orang untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana.

Dengan demikian, persoalan keabsahan hubungan keluarga antara pelapor dan korban tidak semestinya otomatis disamakan dengan tidak adanya kewajiban aparat untuk menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana.

Polisi tetap dapat melakukan verifikasi mengenai identitas korban, hubungan pelapor dengan korban, serta status wali. Verifikasi tersebut berbeda dengan menutup pintu laporan sejak awal.

Jika Laporan Tidak Ditanggapi

KUHAP 2025 juga menyediakan mekanisme ketika laporan atau pengaduan tidak ditanggapi.

Ketentuan Pasal 23 mengatur bahwa setelah laporan atau pengaduan diterima, penyelidik atau penyidik memberikan surat tanda penerimaan kepada pihak yang bersangkutan. Dalam hal laporan atau pengaduan tidak ditanggapi dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak diterima, pelapor atau pengadu dapat melaporkannya kepada atasan penyidik atau pejabat yang menjalankan fungsi pengawasan dalam penyidikan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penerimaan laporan merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas penanganan perkara. Mahkamah Konstitusi juga mencatat adanya ketentuan mengenai kewajiban memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan dalam KUHAP 2025.

Dugaan Persetubuhan Anak

Selain hukum acara, substansi perkara juga menyentuh rezim perlindungan anak.

Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sementara itu, ketentuan pidana terhadap persetubuhan terhadap anak diperkuat melalui perubahan kedua UU Perlindungan Anak yang ditetapkan melalui UU Nomor 17 Tahun 2016. Regulasi tersebut secara khusus diterbitkan antara lain untuk merespons kekerasan seksual terhadap anak dan memperberat sanksi bagi pelaku.

Dalam konteks kasus di Rupat, dugaan peristiwa tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Identitas korban anak juga semestinya tidak dibuka untuk menjaga hak dan keselamatannya.

Pihak pendamping menyatakan akan membawa perkara tersebut ke tingkat Polda Riau dan meminta perlindungan lembaga terkait apabila persoalan pelaporan di Polsek Rupat tidak segera mendapatkan kepastian.

Sementara itu, Kapolsek Rupat menyatakan pihaknya akan turun langsung menemui korban dan walinya.

Dengan adanya dua versi tersebut, pertanyaan yang kini menunggu jawaban adalah apakah laporan telah benar-benar diterima secara resmi, apakah telah diterbitkan tanda penerimaan laporan, serta langkah penyelidikan apa yang akan dilakukan kepolisian terhadap dugaan tindak pidana tersebut.

Pihak perusahaan yang disebut dalam perkara ini belum memberikan tanggapan atas tudingan keluarga dan pendamping korban.

Untuk diketahui, Kasus ini mencuat setelah keluarga dan sejumlah pendamping mendatangi Polsek Rupat untuk meminta arahan terkait dugaan persetubuhan terhadap seorang anak yang disebut terjadi selama beberapa bulan.
Informasi mengenai perkara tersebut juga diperoleh tim investigasi DPP LSM-Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK) Provinsi Riau bersama DPC Perkumpulan Keluarga Nias Riau (PKNR) Kecamatan Rupat.
Menurut keterangan pendamping, korban sebelumnya berada di lingkungan PT Marita Makmur Jaya (MMJ). Pihak pendamping menyebut korban sempat dipanggil bersama orang yang diduga sebagai pelaku oleh pihak perusahaan untuk dimintai keterangan.
Dalam video yang diterima tim media, WG yang disebut sebagai asisten perusahaan bersama JP selaku Askep PT MMJ tampak memanggil korban dan pihak yang disebut sebagai pelaku ke kantor DFS 2 untuk dimintai keterangan.
Pendamping menyebut, dalam proses tersebut korban mengaku mengalami dugaan persetubuhan berulang selama berbulan-bulan. Korban juga disebut mendapat ancaman akan dibunuh apabila menolak.
Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari pihak pendamping dan belum diuji melalui proses penyidikan kepolisian maupun putusan pengadilan.
Ketua Tim Bidang Investigasi DPP LSM-KPK Provinsi Riau, Tehe Z Laia, mengatakan pihaknya telah berupaya meminta klarifikasi kepada Askep PT MMJ. Namun, menurut Tehe, komunikasi tersebut belum mendapat tanggapan.
"Ketika Ketua Tim Bidang Investigasi LSM-Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Tehe Z Laia, saat mengkonfirmasi kepada Askep PT. MMJ melalui pesan Whatssapp, namun sayangnya tidak ada tanggapan, ditelpon tetap juga tidak diangkat," terangnya kepada Redaksi. Selasa, (8/9/2026).