Polsek Rupat Bantah Tolak Laporan Kasus Anak, Quick Respon Presisi Jemput Bola ke TKP

Poto Ai hanya ilustrasi, Polsek Rupat membantah menolak laporan kasus anak. Polisi menyebut quick respon presisi dengan menjemput bola dan menemui keluarga korban.(poto/ist/satuju.com)

Bengkalis, Satuju.com - Polsek Rupat tolak laporan anak? Isu itu muncul setelah keluarga dan pendamping korban menyerap penanganan awal dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi membantah tudingan tersebut dan menyatakan telah mengambil tindakan cepat dengan mendatangi pihak keluarga.

Kasi Humas Polres Bengkalis, AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd, mengatakan personel Polsek Rupat menerapkan pola quick respon presisi dengan turun langsung menemui keluarga atau wali sah yang diduga menjadi korban.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyebaran informasi yang sekaligus memperoleh keterangan awal dari pihak yang berkaitan langsung dengan dugaan perkara.

“Polsek Rupat dalam bentuk quick respon presisi merupakan bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat. Kami langsung turun, jemput bola ke TKP, dan menjumpai pihak keluarga atau wali sah yang diduga ada korban.”

Juliandi mengatakan, setelah mendapat informasi awal dari pihak keluarga, polisi mengarahkan mereka untuk membuat laporan di Polsek Rupat. Saat ini, beberapa anggota Polsek Rupat menuju ke TKP, hanya permasalahannya jaringan disana susah. 

Agar mengetahui apakah benar terjadi perbuatan yang diduga seperti yang diberitakan, dan kami arahkan ke Polsek Rupat untuk membuat laporan, kata Kasi Humas Polres Bengkalis, AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd, kepada Redaksi satuju.com, Selasa (8/9/2026).

Ia menegaskan tidak ada penolakan terhadap laporan masyarakat. Menurut Juliandi, kepolisian tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh pelayanan hukum.

“Polres Bengkalis melalui Polsek Rupat tidak pernah menolak laporan masyarakat pun. Ini merupakan bentuk komitmen sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat (Presisi) Polri untuk masyarakat,” tegasnya.

Pernyataan Polres Bengkalis tersebut disampaikan di tengah sorotan terhadap penanganan dugaan persetubuhan terhadap anak yang disebut berlangsung selama beberapa bulan.

Kepolisian menyatakan memilih langkah jemput bola dengan menemui keluarga atau wali sah korban. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang diterima sebelum proses laporan dilanjutkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, sebelumnya Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. membantah kepolisian menolak perkara tersebut.

"Pokoknya apapun kita respon Bang, kita tidak ada (menolak). Cuman kan terkait dengan laporan ini kan gimana pula kita mau buat laporan, orang yang berkepentingan langsung yang tidak datang ke kantor," ujar AKP Faisal.

Menurut Faisal, persoalannya bukan pada penolakan laporan, melainkan kepastian mengenai pihak yang datang dan mengaku sebagai keluarga korban. Ia mengatakan korban diketahui berstatus yatim piatu.

"Katanya pihak keluarga yang datang ke Polsek, iya ngaku Bang tapi nggak bisa kita buktikan bahwa dia keluarga. Karena yang bersangkutan yatim piatu. Nanti kita sembarangan terima laporan nanti kita salah Bang," tegasnya.

Polsek Rupat kemudian menyatakan akan mengambil langkah proaktif dengan mendatangi korban.