Polda Riau Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan

Pekanbaru, Satuju.com — Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau terus diperketat. Hingga Senin (7/9/2026), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran Polres telah menangani 45 perkara Karhutla dengan menetapkan 49 orang sebagai tersangka.

Dari seluruh perkara tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai 2.958,04 hektare. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, langkah penegakan hukum dilakukan sejalan dengan upaya pemadaman dan penanganan Karhutla di lapangan.

Menurutnya, setiap laporan atau indikasi tindak pidana Karhutla akan ditelusuri secara menyeluruh, termasuk untuk mengetahui sumber api dan pihak yang bertanggung jawab.

"Setiap indikasi tindak pidana Karhutla akan ditelusuri secara mendalam, mulai dari sumber api hingga pihak penyebabnya. Jika alat bukti tercukupi, penyidik dipastikan akan memproses para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ade.

Dari 45 perkara yang ditangani, sebanyak 26 perkara masih dalam tahap penyidikan. Dua perkara lainnya telah berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah memasuki tahap II dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Pelalawan Catat Luas Lahan Terbakar Terbesar

Wilayah dengan jumlah perkara terbanyak berada di Pelalawan, Indragiri Hilir, dan Bengkalis, yang masing-masing menangani delapan perkara.

Pelalawan menjadi wilayah dengan dampak lahan terbakar terbesar. Dari delapan perkara yang ditangani, tercatat sembilan tersangka dengan luas lahan terbakar mencapai 2.502,6 hektare.

Sementara Bengkalis mencatat luas lahan terbakar sekitar 230,5 hektare, sedangkan Indragiri Hilir mencapai 22,5 hektare.

Penanganan perkara juga meningkat di Kabupaten Siak. Saat ini, kepolisian setempat menangani empat perkara dengan lima tersangka, dengan total luas lahan terbakar mencapai 48,39 hektare.

"Selain itu, penindakan hukum turut dilakukan oleh Polres Kampar, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Pekanbaru, Dumai, Rokan Hulu, serta penanganan langsung oleh Ditreskrimsus Polda Riau," kata Ade.

Utamakan Kualitas Pembuktian

Ade menegaskan, kepolisian tidak menjadikan jumlah perkara maupun tersangka sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan penegakan hukum Karhutla.

Menurutnya, penyidik harus mampu membangun pembuktian yang kuat untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus memastikan perbuatan para pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Upaya represif ini berjalan beriringan dengan langkah pencegahan, seperti patroli rutin, deteksi dini, dan sosialisasi larangan membakar lahan," terangnya.

Ade juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membuka maupun membersihkan lahan. Praktik tersebut dinilai sangat berisiko memicu kebakaran, terlebih pada kawasan yang memiliki karakteristik lahan gambut.

Polda Riau memastikan upaya penindakan hukum akan terus berjalan bersamaan dengan langkah pencegahan dan penanganan Karhutla guna menekan potensi kebakaran yang kembali meluas.