Setelah 22 Tahun Didorong, RUU Reforma Agraria Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan

Jakarta, Satuju.com — Perjalanan panjang pembentukan undang-undang khusus tentang reforma agraria memasuki babak baru. Setelah lebih dari dua dekade didorong berbagai kelompok masyarakat sipil, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria akhirnya resmi menjadi RUU usulan DPR.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan agar RUU Pengaturan Reforma Agraria yang sebelumnya disusun Badan Legislasi (Baleg) ditetapkan menjadi RUU usul DPR.

“Apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Dasco dalam rapat paripurna.

Persetujuan tersebut menjadi tonggak baru setelah sehari sebelumnya Baleg menyelesaikan penyusunan rancangan RUU tersebut.

Namun, jalan menuju tahap legislasi ini tidaklah singkat. Gagasan menghadirkan payung hukum khusus reforma agraria telah diperjuangkan selama sekitar 22 tahun.

Didorong Sejak 2004

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tercatat mulai mendorong terbentuknya RUU Reforma Agraria sejak tahun 2004. Perjalanan panjang tersebut sempat beririsan dengan pembahasan RUU Pertanahan pada tahun 2018-2019.

Kala itu, kelompok masyarakat sipil sempat berharap berbagai agenda reforma agraria dapat diakomodasi melalui RUU Pertanahan. Namun harapan tersebut kemudian berubah menjadi penolakan karena muncul sejumlah ketentuan yang dinilai tidak sesuai dengan agenda reforma agraria.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan dinamika tersebut menjadi salah satu bagian panjang perjuangan masyarakat sipil untuk mendapatkan regulasi reforma agraria yang sesuai dengan mandat awal.

"Ini prosesnya sangat panjang, berliku, bahkan pernah ada dinamika dengan RUU Pertanahan yang tadinya kami merasa terakomodasi di dalam RUU Pertanahan, tetapi kemudian masuk pasal-pasal yang tidak kami harapkan," kata Dewi dalam rapat Baleg DPR, Senin (7/9/2026).

Salah satu persoalan yang dipersoalkan KPA adalah masuknya ketentuan mengenai Bank Tanah dan hak pengelolaan (HPL).

"Posisinya di 2019 kami menolak RUU Pertanahan," ujar Dewi.

Pengesahan RUU Pertanahan kemudian ditunda. Meski demikian, menurut KPA, sejumlah substansi yang sebelumnya mendapat penolakan masyarakat sipil kemudian masuk ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Konflik Agraria Tetap Menjadi Pekerjaan Rumah

Dorongan menghadirkan payung hukum khusus reforma agraria kembali menguat pada Hari Tani Nasional 2025. KPA bersama sejumlah perwakilan serikat petani mendorong pembentukan UU Reforma Agraria di tengah masih berlangsungnya berbagai konflik agraria di Indonesia.

Pada tahun yang sama, DPR menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria sekaligus mendorong pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional.

Pansus tersebut dibentuk pada 2 Oktober 2025. Namun, KPA menilai kinerja pansus belum menunjukkan hasil signifikan dalam menyelesaikan konflik agraria.

Momentum legislasi kemudian kembali terbuka setelah RUU Pengaturan Reforma Agraria masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 pada 24 Agustus 2026.

Berakar dari UUPA 1960

Gagasan reforma agraria tidak dapat dipisahkan dari sejarah hukum pertanahan Indonesia. Fondasi hukum agraria nasional telah dibangun sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

UUPA merupakan produk hukum pada era Presiden Soekarno yang dirancang untuk menggantikan sistem hukum agraria kolonial. Regulasi tersebut menegaskan prinsip penguasaan negara atas bumi, air, dan ruang angkasa untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta mengatur berbagai hak atas tanah.

Namun, dalam perkembangannya, UUPA dinilai belum cukup menjawab kompleksitas persoalan pertanahan yang muncul kemudian.

Ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, pengambilan tanah warga, hingga tumpang tindih regulasi membuat kebutuhan terhadap aturan khusus reforma agraria terus mengemuka.

Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil pada 2019 bahkan pernah menilai UUPA yang lahir pada era Bung Karno sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan zaman.

Sejarah UUPA sendiri tidak terlepas dari dinamika politik Indonesia. Pada masa setelah UUPA lahir, gagasan redistribusi tanah juga menjadi bagian dari agenda politik Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Barisan Tani Indonesia (BTI).

Gerakan tersebut mendorong percepatan pembagian tanah yang dikuasai tuan tanah petani kepada tanpa lahan, buruh tani, dan petani kecil. Konflik agraria kemudian berkelindan dengan pergolakan politik yang memuncak pada tahun 1965.

Setelah perubahan politik dan masuknya Orde Baru, pendekatan terhadap UUPA ikut berubah. UUPA kemudian tidak berkembang dengan dukungan regulasi setingkat undang-undang yang secara khusus mengatur reforma agraria secara menyeluruh. Berbagai ketentuan lebih lanjut hadir melalui peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan menteri.

KPA Ingatkan DPR Jangan Kehilangan Mandat

Kini, ketika RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi masuk jalur legislasi DPR, KPA mengingatkan agar proses pembahasan tidak kembali bergeser dari tujuan awal reforma agraria.

Dalam siaran pers tertanggal 7 September 2026, KPA menegaskan RUU tersebut harus tetap berlandaskan UUPA 1960 dan tidak menggantikan keberadaan UUPA.

KPA juga meminta agar pelaksanaan reforma agraria benar-benar mengacu pada amanat Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR Nomor IX/MPR/2001, serta UUPA 1960.

Menurut KPA, UU Reforma Agraria seharusnya mampu menyelesaikan konflik struktural agraria, melakukan redistribusi dan pemulihan hak, mendokumentasikan ketimpangan penguasaan tanah, serta memberikan perlindungan kepada subjek reforma agraria.

Reforma agraria juga dinilai tidak boleh direduksi hanya menjadi program sertifikasi tanah atau dicampuradukkan dengan perjanjian pertanahan biasa.

KPA mengingatkan agar tanah tidak semata-mata diposisikan sebagai komoditas dan objek transaksi. Regulasi baru juga diharapkan tidak membuka ruang bagi kebijakan yang justru memperluas monopoli penguasaan tanah.

Dengan disetujuinya RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU usul DPR, perjuangan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade kini memasuki tahap yang menentukan. Tantangannya bukan hanya mengesahkan sebuah undang-undang, tetapi memastikan substansinya benar-benar menjawab ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria yang selama ini menjadi permasalahan struktural.