Nazali Lempo Mengemuka, Wacana Penguatan Kejaksaan Agung untuk Lindungi Kekayaan Negara

Nazali Lempo.(poto/ist)

Jakarta, Satuju.com — Nama Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. H. Nazali Lempo, SH, MH, M.Tr.Opsla., CHRMP., mulai mengemuka dalam wacana pembenahan penegakan hukum nasional. Sosok yang berlatar belakang hukum dan penegakan hukum maritim itu dinilai layak dipertimbangkan untuk memperkuat agenda perlindungan kekayaan negara, termasuk menangani korupsi dan kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya strategis Indonesia.

Wacana tersebut muncul di tengah tuntutan publik agar penegakan hukum tidak hanya terfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mampu menghentikan kebocoran kekayaan negara serta mengembalikan hasil kejahatan kepada masyarakat.

Kepada awak media di Jakarta, Jumat (11/9/2026), Nazali Lempo mengatakan penguatan perlindungan kekayaan negara tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi, udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya menguasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Menurutnya, amanat konstitusi tersebut menghadapi tantangan serius ketika kekayaan negara masih rentan terhadap berbagai praktik ilegal, mulai dari korupsi, penyelundupan, pertambangan ilegal, manipulasi perizinan hingga mencakup kewenangan.

Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat besar, mulai dari wilayah laut, mineral, energi, hutan hingga berbagai sumber daya strategis lainnya. Namun, besarnya potensi tersebut tidak otomatis menjamin kesejahteraan masyarakat apabila pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengelolaannya tidak berjalan efektif.

Persoalan utama, kata dia, bukan sekadar seberapa besar sumber daya yang dimiliki Indonesia, tetapi seberapa kuat negara mampu memastikan sumber daya tersebut terlindungi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kebocoran kekayaan negara akibat praktik ilegal juga tidak berhenti pada kerugian finansial. Dampaknya dapat merembet ke berbagai sektor karena dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penciptaan lapangan kerja dan perlindungan sosial berpotensi hilang.

Karena itu, pemberantasan korupsi dan kejahatan sumber daya alam harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni perlindungan terhadap kepentingan nasional.

Penegakan Hukum Harus Berujung pada Pemulihan Aset

Dalam konteks tersebut, Kejaksaan Agung memiliki posisi strategis dalam memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku.

Penelusuran hasil kejahatan, pembekuan dan perampasan aset, pemulihan kerugian negara serta memastikan hasil pemulihan kembali untuk kepentingan publik menjadi bagian penting dari agenda pemberantasan kejahatan.

Pendekatan tersebut menjadi semakin penting karena pola kejahatan ekonomi dan korupsi kini semakin kompleks. Kejahatan tidak selalu berdiri sendiri, tetapi dapat terhubung dengan penyalahgunaan kewenangan, pengelolaan sumber daya alam, distribusi logistik negara hingga aktivitas lintas wilayah.

Latar belakang Nazali Lempo menjadi salah satu alasan namanya dinilai relevan dalam wacana tersebut. Pengalaman kepemimpinan, pendidikan hukum serta pengalaman di bidang penegakan hukum maritim memberikan perspektif yang menghubungkan persoalan hukum dengan keamanan nasional dan perlindungan kekayaan Indonesia.

Salah satu pengalaman yang disebut relevan berkaitan dengan penanganan dugaan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal patroli.

Kasus semacam itu menunjukkan bahwa penyimpangan terhadap logistik negara tidak semata-mata berdampak pada keuangan. Ketika kebutuhan operasional kapal patroli dikurangi atau diselewengkan untuk kepentingan pribadi, kemampuan negara melakukan pengawasan wilayah juga dapat ikut terdampak.

Konsekuensinya dapat menjadi lebih luas. Lemahnya patroli di wilayah laut berpotensi membuka ruang bagi berbagai aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan dan pencurian sumber daya alam.

Dari perspektif tersebut, pemberantasan korupsi tidak dapat dipisahkan dari agenda menjaga keamanan wilayah dan melindungi kekayaan negara.

Integritas dan Keberanian Jadi Tuntutan

Wacana pembenahan penegakan hukum yang dikaitkan dengan Nazali Lempo juga menempatkan integritas aparat sebagai salah satu fondasi utama.

Penguatan pengawasan internal, pemanfaatan teknologi dan digitalisasi penanganan perkara, pemberantasan kejahatan sumber daya alam serta optimalisasi pemulihan aset negara yang dinilai menjadi sejumlah agenda yang harus diperkuat.

Tuntutan terhadap sosok dengan karakter kepemimpinan seperti itu pada dasarnya tidak hanya berbicara mengenai pergantian figur di pucuk Kejaksaan Agung. Lebih jauh lagi, aspirasi tersebut mencerminkan harapan terhadap hadirnya kepemimpinan yang mampu memperkuat institusi, menindak pelanggaran tanpa pandang bulu, menjaga independensi penegakan hukum dan memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.

Meski demikian, keputusan mengenai pengangkatan Jaksa Agung tetap merupakan kewenangan Presiden sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan-undangan.

Dalam negara demokrasi, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dan pandangan mengenai tokoh-tokoh yang dianggap memiliki kapasitas untuk memperkuat institusi penegak hukum.

Pada akhirnya, permasalahan tersebut kembali bermuara pada amanat konstitusi. Kekayaan alam Indonesia bukan sekedar angka dalam statistik potensi ekonomi, melainkan aset strategi yang harus dikelola dan dilindungi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Nama Nazali Lempo kini muncul dalam perbincangan tersebut dengan latar belakang hukum, kepemimpinan dan pengalaman maritim yang dinilai relevan dengan tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Namun, terlepas dari siapa tokoh yang nantinya dipercaya memimpin Kejaksaan Agung, tuntutan publik tetap sama: hukum harus mampu menghentikan kebocoran kekayaan negara, menindak pihak yang merugikan negara dan memastikan hasil pemulihan benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat.