Rp87,7 Juta Sewa Kios Dipertanyakan, Pedagang Mengaku Bayar tapi Masih Tercatat Nunggak

Poto Ai hanya ilustrasi: Pembayaran sewa kios Rp87,7 juta di Pangkalpinang dipertanyakan setelah sejumlah pedagang mengaku sudah membayar, tetapi masih tercatat menunggak.

PANGKALPINANG, Satuju.comPembayaran sewa kios Pangkalpinang senilai sekitar Rp87,7 juta menjadi sorotan setelah sejumlah pedagang mengaku telah membayar kewajibannya, tetapi nama mereka masih tercatat memiliki tunggakan dalam administrasi UPT Pasar.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai jejak pembayaran tersebut. Apakah uang yang disebut telah diserahkan pedagang sudah masuk ke kas Pemerintah Kota Pangkalpinang, masih berada pada pihak pemungut, atau terjadi persoalan pencatatan administrasi?

Berdasarkan penelusuran terhadap data dan keterangan sejumlah pedagang, pembayaran disebut dilakukan melalui juru pungut pasar. Salah satu nama yang muncul dalam persoalan tersebut adalah Muzayyin, yang disebut menjalankan tugas sebagai juru pungut.

Di Pasar Parit Lalang, tiga pedagang berinisial Rus, Pr Nv dan Mnr menempati kios berukuran sekitar 2,5 x 3 meter. Tarif sewa masing-masing disebut Rp3,1 juta per tahun.

Untuk periode 2024 hingga 2026, total kewajiban ketiga kios tersebut mencapai Rp27,9 juta. Namun, data yang ditelusuri masih mencatat ketiganya memiliki tunggakan selama tiga tahun.

Kondisi serupa muncul di Pasar Ratu Tunggal Kemangi. Pedagang berinisial Jun mengaku telah membayar sekitar Rp2,6 juta untuk kewajiban tahun 2026. Namun pembayaran tersebut disebut belum tercantum dalam data UPT.

Pedagang lainnya, Is, juga disebut telah membayar sekitar Rp3,9 juta untuk tiga los. Dalam administrasi, kewajiban tersebut masih tercatat belum diselesaikan.

Di pasar itu, sedikitnya 11 pedagang tercatat memiliki tunggakan dengan nilai sekitar Rp59,8 juta.

Jika keterangan pembayaran pedagang dan data tunggakan dihimpun, muncul nilai sekitar Rp87,7 juta yang kini menjadi perhatian.

Belum Bisa Disebut Kerugian Negara

Meski demikian, angka Rp87,7 juta tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara ataupun uang yang digelapkan.

Status pembayaran, bukti transaksi, mekanisme pencatatan, proses penyetoran, serta pihak yang bertanggung jawab masih harus diperiksa dan diklarifikasi secara resmi.

Persoalan utamanya adalah memastikan setiap pembayaran pedagang memiliki jejak administrasi yang jelas. Jika pembayaran benar telah diterima, pemerintah daerah perlu memastikan ke mana uang tersebut mengalir dan apakah seluruhnya telah disetorkan sesuai mekanisme penerimaan daerah.

Muzayyin Belum Memberikan Jawaban

Tim Media PJS Babel telah berupaya meminta klarifikasi kepada Muzayyin terkait persoalan tersebut.

Konfirmasi pertama dilakukan pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 16.50 WIB. Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 21.45 WIB.

Pertanyaan yang disampaikan antara lain mengenai mekanisme pemungutan, bukti pembayaran pedagang, pencatatan setoran, serta penyetoran uang kepada pemerintah daerah.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Muzayyin belum memberikan tanggapan.

UPT Pasar Sebut Perlu Ditelusuri

Mantan Kepala UPT Pasar, Firmansyah, ketika dikonfirmasi pada 4 September 2026 mengatakan persoalan tersebut telah masuk dalam inventarisasi dan akan dikoordinasikan dengan pihak terkait.

Menurut Firmansyah, juru pungut bekerja berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Kepala UPT. Pedagang juga sebenarnya dapat melakukan pembayaran langsung ke kantor UPT, meski dalam praktiknya pembayaran dapat dilakukan melalui juru pungut.

Ketika ditanya mengenai pedagang yang mengaku telah membayar kepada juru pungut tetapi masih tercatat menunggak, Firmansyah tidak memberikan jawaban spesifik terkait kasus tersebut.

Ia menyebut pemeriksaan pembayaran biasanya dapat dilakukan melalui proses pendataan pada akhir tahun.

Sementara mengenai pedagang yang disebut tidak tercantum dalam data UPT, Firmansyah mengaku belum mengetahui secara pasti dan menduga bisa saja terdapat pedagang baru.

Inspektorat Diminta Telusuri

Persoalan tersebut juga telah mendapat perhatian Inspektorat Kota Pangkalpinang.

Kepala Inspektorat Pangkalpinang, Syahrial, sebelumnya mengatakan pihaknya mengetahui persoalan tersebut dari pemberitaan media. Menurut dia, organisasi perangkat daerah telah membentuk tim inventarisasi dan Inspektorat diminta ikut dalam proses tersebut.

Pj Sekda Kota Pangkalpinang Budianto juga menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Terima kasih konfirmasinya. Dalam waktu dekat saya akan tindak lanjuti dengan memanggil pihak-pihak,” ujarnya.

Kini tindak lanjut pemerintah daerah menjadi perhatian. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status pembayaran yang disebut telah dilakukan pedagang serta kesesuaiannya dengan administrasi penerimaan UPT Pasar.

Sebab, persoalan ini bukan hanya menyangkut nilai Rp87,7 juta. Ada hak pedagang yang mengaku telah membayar, kewajiban administrasi UPT, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan setiap penerimaan memiliki bukti dan jejak setoran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika pedagang sudah membayar tetapi masih tercatat menunggak, di mana posisi uang pembayaran tersebut dalam administrasi pemerintah daerah? Jawaban atas pertanyaan itu kini menunggu hasil penelusuran dan klarifikasi resmi.


BERITA TERKAIT