Rp110,6 Miliar Dana Relaksasi TKD Padangsidimpuan Dipertanyakan, Baplitbangda Disorot

Poto Ai hanya ilustrasi: Dana relaksasi TKD Rp110,6 miliar di Padangsidimpuan dipertanyakan. Publik menanti transparansi realisasi dan evaluasi Baplitbangda.(pot/ist/satuju.com)

PADANGSIDIMPUAN, Satuju.com — Dana Relaksasi TKD Padangsidimpuan senilai Rp110,6 miliar untuk pemulihan dampak bencana alam tahun 2025 kini menjadi sorotan. Hingga 11 September 2026, publik belum memperoleh informasi terbuka mengenai rincian realisasi dan penggunaan anggaran tersebut.

Anggaran itu merupakan alokasi pemerintah pusat kepada Kota Padangsidimpuan pada 2026 untuk mendukung penanganan dan pemulihan dampak bencana. Namun, belum terbukanya rincian penggunaan dana memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana anggaran tersebut benar-benar diarahkan untuk kebutuhan pemulihan.

Sorotan terutama mengarah kepada Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baplitbangda) Kota Padangsidimpuan. Lembaga tersebut memiliki posisi strategis dalam perencanaan, koordinasi, serta pengendalian program pembangunan dan penganggaran daerah.

Dalam konteks dana relaksasi TKD, publik membutuhkan informasi mengenai hasil monitoring, evaluasi, hingga pengendalian yang dilakukan pemerintah daerah. Transparansi diperlukan agar penggunaan anggaran dapat ditelusuri dan manfaatnya dapat diukur secara jelas.

Persoalan lain yang ikut mencuat adalah belum diketahui secara pasti besaran anggaran yang telah terealisasi untuk pemulihan bencana, baik dalam pelayanan publik maupun pembangunan dan perbaikan infrastruktur.

“Yang utama adalah bagaimana anggaran ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, Bappeda harus memastikan perencanaan dan pelaksanaannya tepat sasaran".

Publik juga belum mendapatkan rincian penyesuaian TKD di Kota Padangsidimpuan, termasuk alokasi dan penyalurannya. Padahal, keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk memastikan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat digunakan sesuai tujuan.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat juga menyebut adanya beberapa kali pergeseran anggaran yang dilakukan Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Namun, dampak dari pergeseran tersebut terhadap pemulihan pascabencana dinilai belum terlihat secara optimal.

Dugaan penyimpangan anggaran tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang berkembang. Pembuktiannya membutuhkan data dan dokumen yang terbuka, termasuk rincian alokasi, realisasi, serta program yang dibiayai dari dana Rp110,6 miliar tersebut.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu membuka data penggunaan anggaran kepada masyarakat. Keterbukaan tersebut penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus mencegah munculnya spekulasi mengenai pengelolaan dana pemulihan bencana.

Untuk kepentingan jurnalistik, awak media telah beberapa kali berupaya meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Badan Penelitian, Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Baplitbangda) Kota Padangsidimpuan, Diapari Lubis.

Konfirmasi diarahkan pada tiga hal utama. Pertama, bagaimana hasil evaluasi Baplitbangda terhadap penyerapan Dana Relaksasi TKD 2026. Kedua, kendala utama yang ditemukan di lapangan selama proses monitoring. Ketiga, langkah pengendalian yang disiapkan agar penyaluran dana tepat sasaran hingga akhir tahun.

Namun hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari Kepala Baplitbangda Kota Padangsidimpuan, Diapari Lubis.(Ardi Dongoran)


BERITA TERKAIT