Zulkifli Divonis 12 Tahun, INPEST Soroti Uang Pengganti Rp30,5 Miliar: Segera Kembalikan
Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si.,(poto/ist/satuju.com)
PEKANBARU, Satuju.com - Vonis korupsi dana PI 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) melakukan tiga penipuan dengan hukuman berbeda. Majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman paling berat kepada Zulkifli, yakni 12 tahun penjara.
Putusan terhadap perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp64,22 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis dalam sidang, Kamis (10/9/2026) petang.
Selain Zulkifli, majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Dedi Saputra dan enam tahun penjara kepada Muhammad Arief.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan pihak ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kejahatan umum.
“Para pelaku terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 U RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,” kata hakim dalam penutupan.
Denda dan Uang Pengganti
Tak hanya pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda ketiga kepada terdakwa.
Zulkifli dikenai denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.
Dedi Saputra dijatuhi denda Rp400 juta dengan subsider 120 hari kurungan. Sementara Muhammad Arief dikenai denda Rp100 juta dengan subsider 90 hari kurungan.
Majelis hakim juga memberikan pembayaran uang pengganti kepada masing-masing penipu.
Zulkifli diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp30,5 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Dedi Saputra menagih uang pengganti Rp3,505 miliar dengan subsider dua tahun penjara. Sedangkan Muhammad Arief wajib membayar Rp1,015 miliar dengan subsider satu tahun enam bulan penjara.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Zulkifli dengan hukuman 14 tahun penjara. Sementara Dedi Saputra dan Muhammad Arief masing-masing dituntut delapan tahun penjara.
Atas keputusan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan masih berpikir-pikir. JPU juga menyampaikan sikap yang sama.
Perkara Dana PI 10 Persen
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hak partisipasi (PI) 10 persen yang diterima dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan dikelola PT SPRH pada periode 2023–2024.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena audit BPKP menyebut tidak adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp64,22 miliar.
Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si., turut menanggapi vonis tersebut.
Ia mengapresiasi putusan terhadap Zulkifli yang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
"Mantan kuasa hukum PT SPRH itu divonis 12 tahun penjara dan segera mengembalikan kerugian negara," katanya singkat, Jumat (11/9/2026).
Sebelumnya, Ganda Mora juga pernah menyoroti hal tersebut, khususnya terkait besarnya dana yang masuk ke rekening Zulkifli.
“Kami pikir sudah maksimal dan terkait denda 10 miliar kemungkinan besar nanti yang akan lebih besar pada hukuman Zulkifli, karena memang dana yang masuk ke rekening Zulkifli itu cukup besar,” terang Ganda Mora kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Kini, ketiga penipu masih memiliki waktu untuk menentukan sikap atas keputusan tersebut. Baik pengirim maupun JPU sama-sama menyatakan masih pikir-pikir.
