Kaur Desa Jadi Tersangka Jual Lahan Suaka Margasatwa

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

BENGKALIS, Satuju.comKasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, berkembang ke dugaan penguasaan dan transaksi lahan. Polres Bengkalis menetapkan Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai berinisial AM sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan Sabtu, 12 September 2026, setelah penyidik menggelar perkara terkait dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan karhutla yang terjadi di Kilometer 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Hasil telaah lokasi menunjukkan titik kebakaran berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan aktivitas penguasaan serta transaksi lahan di dalam kawasan hutan konservasi tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa penetapan AM sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pendudukan kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Penyidik menduga AM terlibat dalam proses penjualan lahan kepada dua pihak. Masing-masing lahan memiliki luas sekitar 270 hektare dan 14 hektare.

Transaksi tersebut diduga menggunakan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang mencantumkan keterangan hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.

Dokumen itu dibubuhi tanda tangan AM yang saat itu menjabat Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai. Penyidik juga menemukan penggunaan cap kantor desa tanpa sepengetahuan Penjabat Kepala Desa.

Dugaan transaksi lahan tersebut juga terungkap dari aliran dana ke rekening pribadi tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, AM diduga menerima uang masing-masing Rp1,9 miliar dan Rp140 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya.

Polisi kemudian menerapkan sejumlah ketentuan pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terhadap tersangka.

Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidik kini melanjutkan sejumlah tahapan, termasuk melengkapi administrasi berkas perkara, memeriksa tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), meminta keterangan ahli, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara pada tahap I.

Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat agar tidak menguasai, membuka, ataupun memperjualbelikan lahan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.

Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga kawasan hutan konservasi sekaligus mencegah kembali terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bengkalis.