JABATAN DAPAT BERAKHIR, TETAPI PROSES HUKUM TETAP BERJALAN
Jokowi Diminta Jadi Saksi Kasus Kuota Haji, Status Mantan Presiden Bukan Alasan Kebal Hukum
Poto Ai hanya ilustrasi: HAKIM DIMINTA HADIRKAN JOKOWI DI SIDANG KUATA HAJI, APA BISA?. (poto/ist/Lhynaa Marlinaa)
JAKARTA, Satuju.com - Permintaan menghadirkan Joko Widodo atau Jokowi sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji kembali menyoroti posisi mantan kepala negara di hadapan hukum.
Jokowi saksi kasus haji menjadi sorotan karena keterangannya dinilai berpotensi relevan untuk mengungkap rangkaian pengambilan keputusan terkait kuota haji. Namun, statusnya sebagai mantan presiden tidak otomatis membuatnya harus hadir maupun menjadikannya pihak yang dituduh melakukan tindak pidana.
Kehadiran Jokowi dalam persidangan bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap relevansi keterangannya dengan perkara yang sedang diperiksa.
Jika fakta persidangan menunjukkan Jokowi mengetahui, menerima informasi, memberikan arahan, atau memiliki pengetahuan langsung mengenai proses yang dipersoalkan, keterangannya dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari pembuktian.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan hubungan faktual yang cukup dengan perkara, majelis hakim memiliki dasar untuk menolak permintaan menghadirkannya sebagai saksi.
Dengan demikian, persoalan utamanya bukan kedudukan Jokowi sebagai mantan presiden, melainkan apakah keterangannya memang dibutuhkan untuk membuat perkara menjadi terang.
Mantan Presiden Tidak Otomatis Kebal Hukum
Status sebagai mantan kepala negara juga bukan jaminan kekebalan hukum permanen setelah masa jabatan berakhir.
Sejumlah mantan pemimpin negara di berbagai negara pernah menghadapi proses hukum setelah tidak lagi memegang jabatan. Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy, misalnya, pernah menjalani proses pidana dan dijatuhi hukuman.
Hal serupa terjadi terhadap mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye yang menghadapi persidangan dalam perkara korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Mantan Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma juga pernah menghadapi proses hukum.
Meski sistem hukum setiap negara berbeda, contoh tersebut menunjukkan bahwa berakhirnya masa jabatan tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban hukum seseorang.
Prinsip tersebut tidak berarti mekanisme hukum di negara lain dapat diterapkan langsung di Indonesia. Namun, terdapat satu prinsip yang relevan, yakni kedudukan sebagai mantan kepala negara tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan seseorang dimintai pertanggungjawaban atau keterangannya dalam proses hukum.
Relevansi Keterangan Jadi Kunci
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai kebutuhan menghadirkan seorang saksi berdasarkan kepentingan pembuktian.
Jika pihak berperkara mengajukan Jokowi karena menilai ia mengetahui bagian penting dari rangkaian peristiwa, hakim dapat menguji relevansi dan kebutuhan keterangannya.
Apabila keterangannya relevan, status sebagai mantan presiden semestinya bukan menjadi alasan untuk menghalangi pemeriksaan sebagai saksi.
Sebaliknya, apabila keterangannya tidak berkaitan dengan pokok perkara, hakim dapat menolak permintaan tersebut berdasarkan pertimbangan hukum.
Karena itu, perkara kuota haji juga menyentuh prinsip equality before the law atau kesetaraan setiap orang di hadapan hukum.
Persoalannya bukan apakah Jokowi harus dipersalahkan atau disidang sebagai terdakwa. Pertanyaan utamanya adalah apakah ia memiliki informasi yang relevan bagi pembuktian perkara.
Ketika masa jabatan berakhir, kekuasaan politik juga berakhir. Kedudukan seseorang kemudian kembali sebagai warga negara dengan hak dan kewajiban yang tunduk pada hukum yang berlaku.
Dalam konteks itu, jika keterangan Jokowi memang relevan untuk mengungkap perkara kuota haji, statusnya sebagai mantan presiden semestinya tidak menjadi penghalang untuk menghadirkannya di persidangan.
Jabatan dapat berakhir, tetapi prinsip hukum tetap berjalan.
Penulis: Lhynaa Marlinaa
