8 Tahun Penjara Menanti, Terpidana Korupsi KUR Rp12,4 Miliar Dicokok di Hotel Bandung
Andi Irawan, DPO kasus korupsi KUR Rp12,4 miliar, ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di sebuah hotel di Bandung setelah buron sejak 2025.(poto/ist)
BANDUNG, Satuju.com - Terpidana korupsi KUR, Andi Irawan, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2025 akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Kota Bandung, Minggu (13/9/2026).
Tim gabungan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menangkap Andi Irawan di EL Hotel Kota Bandung. Penangkapan dilakukan setelah tim melacak keberadaan terpidana yang selama ini menghindari eksekusi pengadilan.
Andi Irawan merupakan terpidana perkara korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 debitur melalui PT HKL pada tahun 2022 hingga 2023.
Perkara tersebut berlanjut hingga tingkat Mahkamah Agung. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Andi Irawan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Andi Irawan. Selain itu, ia dikenakan denda sebesar Rp750 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12,4 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.
Status DPO sejak tahun 2025 membuat aparat kejaksaan terus memburu keberadaannya. Pelacakan yang dilakukan Tim Tabur akhirnya menemukan jejak Andi Irawan di Bandung.
Setelah diamankan, terpidana dibawa kembali ke Pangkalpinang untuk menjalani eksekusi pengadilan.
Kejaksaan kemudian menempatkan Andi Irawan di Lapas Tua Tunu, Kota Pangkalpinang , untuk menjalani hukuman pidana sesuai hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penangkapan tersebut menutup pelarian Andi Irawan sekaligus menjadi bagian dari langkah Kejaksaan mengeksekusi para terpidana yang telah memiliki putusan hukum tetap.
