Negara yang Terlambat Memeriksa Gibran
Poto Ai hanya ilustrasi: Sengketa syarat Gibran di MK membuka pertanyaan tentang cara negara memeriksa calon pejabat sebelum mereka masuk ke surat suara.(poto/ist/Ahmadie Thaha)
Satuju.com - Ada yang ganjil dalam cara negara memeriksa calon pejabatnya. Persoalan yang semestinya selesai sebelum surat suara dicetak justru bisa kembali muncul setelah pemenang dilantik dan pemerintahan berjalan.
Gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi menjadi contoh paling mutakhir. Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan PHPU Pilpres 2024 pada 10 September 2026. Mereka meminta pencalonan Gibran sebagai wakil presiden dinyatakan tidak memenuhi syarat dan pelantikannya dibatalkan.
Perkara itu diajukan hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran dilantik.
Pertanyaan pokoknya bukan cuma soal dokumen pendidikan Gibran. Ada pertanyaan yang lebih mengusik: mengapa negara baru kembali memeriksa sesuatu yang seharusnya sudah dipastikan sebelum rakyat memberikan suara?
Bukan Sekadar Soal Ijazah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.
Aturan itu tampak sederhana. Namun kata “sederajat” membawa konsekuensi administratif dan hukum. Negara harus memastikan bukan hanya bahwa seorang calon pernah menempuh pendidikan, melainkan bahwa pendidikan tersebut memenuhi kategori yang diakui peraturan.
KPU menyatakan persoalan itu telah diperiksa.
Dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023, KPU menyatakan dokumen persyaratan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat. KPU kemudian menetapkan keduanya sebagai pasangan calon pada 13 November 2023.
Portal KPU juga mencantumkan riwayat pendidikan Gibran, antara lain Orchid Park Secondary School di Singapura, UTS Insearch Sydney, serta MDIS Singapore. Pendidikan terakhir yang tercantum adalah S1.
Jadi, masalahnya bukan apakah KPU pernah memeriksa.
Masalahnya adalah seberapa dalam pemeriksaan itu dilakukan dan seberapa mudah publik menguji kesimpulannya.
Sebuah stempel “memenuhi syarat” bukan akhir dari pemeriksaan. Ia justru harus menjadi awal dari pertanggungjawaban: dokumen itu berasal dari mana, siapa yang mengesahkannya, bagaimana status lembaga pendidikannya, siapa yang mengonfirmasi, dan atas dasar aturan apa kesetaraannya ditetapkan.
Demokrasi Tak Cukup dengan Stempel
Administrasi dan verifikasi bukan perkara yang sama.
Administrasi dapat selesai setelah berkas diterima, diperiksa formatnya, lalu dinyatakan lengkap. Verifikasi substantif membutuhkan pekerjaan yang lebih merepotkan: menguji sumber dokumen, menghubungi lembaga penerbit, memeriksa status institusi, serta memastikan dasar hukum yang digunakan.
Untuk calon wakil presiden, pekerjaan itu seharusnya dilakukan tanpa kompromi.
Sebab yang dipertaruhkan bukan nasib selembar ijazah. Yang dipertaruhkan adalah legitimasi orang yang kelak menduduki salah satu jabatan tertinggi dalam negara.
Ijazah calon presiden dan wakil presiden semestinya diperlakukan seperti audit trail dalam pemeriksaan keuangan. Auditor tidak cukup mengatakan telah melihat dokumen. Ia harus mampu menunjukkan asal data, proses pemeriksaan, pihak yang mengesahkan, dan alasan mengapa kesimpulannya dapat dipercaya.
Negara pun semestinya begitu.
Jangan hanya menunjukkan stempel. Tunjukkan proses di balik stempel itu.
KPU Pernah Ditegur Secara Etik
Proses pencalonan Gibran pada 2023 juga tidak berlangsung tanpa kontroversi.
DKPP menjatuhkan putusan terkait tindakan komisioner KPU dalam menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Persoalan tersebut kemudian kembali disebut dalam dokumen perkara di MK sebagai bagian dari latar belakang sengketa pencalonan Gibran.
Namun, fakta tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan KPU telah terkooptasi.
Menuduh lembaga penyelenggara pemilu berpihak membutuhkan bukti. Pelanggaran etik, kesalahan prosedur, kelemahan kelembagaan, konflik kepentingan, dan kooptasi politik bukanlah istilah yang dapat dipertukarkan begitu saja.
Justru karena itulah pemeriksaan dokumen menjadi penting.
Pertanyaan publik mestinya sederhana: siapa yang memeriksa? Dokumen apa yang diperiksa? Kepada siapa konfirmasi dilakukan? Apa dasar kesetaraannya? Kapan verifikasi berlangsung?
Kekuasaan boleh menjawab dengan konferensi pers. Tetapi dokumen memiliki umur yang lebih panjang daripada konferensi pers.
Ketika Gugatan Datang Terlambat
Ada masalah lain yang tak kalah penting: waktu.
Sengketa hasil Pilpres memiliki tenggat hukum yang ketat. MK menjelaskan permohonan perselisihan hasil Pilpres harus diajukan paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu.
Karena itu, permohonan yang baru masuk pada September 2026 untuk mempersoalkan Pilpres 2024 menghadapi persoalan hukum yang serius.
Para pemohon meminta MK mengedepankan “keadilan substantif”. Tetapi apakah keadilan substantif dapat menyingkirkan tenggat yang telah ditentukan undang-undang?
Jawabannya bukan milik pengamat, politisi, ataupun pengguna media sosial.
Jawabannya berada di tangan hakim konstitusi.
Perdebatan mengenai batas waktu sengketa Pilpres bahkan kembali muncul di MK pada Agustus 2026. Perkara tersebut mempersoalkan desain waktu penyelesaian sengketa Pilpres selama 14 hari.
Maka perkara Gibran berpotensi menjadi lebih besar daripada sengketa dokumen pendidikan. Ia bisa menjadi ujian bagi negara dalam menjawab satu persoalan: apa yang harus dilakukan jika dugaan cacat pencalonan baru dipersoalkan setelah seluruh proses politik selesai?
Jangan Membalik Urutan
Demokrasi memiliki urutan.
Negara menetapkan syarat. Penyelenggara memeriksa. Kandidat ditetapkan. Rakyat memilih. Pemenang dilantik.
Yang bermasalah adalah ketika urutan itu dibalik: setelah seseorang menang, dilantik, dan menjalankan pemerintahan, negara kembali sibuk memastikan apakah ia sejak awal memenuhi syarat.
Tentu gugatan bukan bukti bahwa Gibran melanggar syarat. Dalil pemohon masih harus dibuktikan. Hakim yang akan menentukan apakah perkara dapat diterima dan bagaimana akibat hukumnya.
Tetapi kemenangan dalam pemilu juga bukan alasan untuk mematikan pertanyaan.
Jika seorang calon ternyata tidak memenuhi syarat, persoalannya bukan semata-mata siapa yang memilihnya. Persoalan yang lebih awal adalah mengapa negara memasukkan namanya ke dalam surat suara.
Di titik itulah KPU memikul tanggung jawab besar.
KPU bukan sekadar penyelenggara pemungutan suara. Ia adalah salah satu pintu pertama yang menentukan siapa yang boleh menawarkan diri kepada pemilih.
Pintu itu harus kokoh sebelum pemilu berlangsung, bukan baru diperiksa setelah rumah kekuasaan dihuni.
Pelajaran dari Sengketa yang Tak Kunjung Selesai
Sengketa mengenai dokumen pendidikan Joko Widodo yang berulang di berbagai forum menunjukkan persoalan yang lebih luas. Ketika negara gagal menyediakan mekanisme verifikasi yang dipercaya, ruang publik akan diisi dugaan, bantahan, dan sengketa yang tidak pernah benar-benar selesai.
Kepastian hukum tidak boleh bergantung pada siapa yang paling keras bersuara.
Ia harus lahir dari dokumen yang dapat diperiksa, prosedur yang transparan, dan keputusan lembaga yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, perkara Gibran semestinya tidak hanya dilihat sebagai pertarungan antara pemohon dan pihak yang digugat.
Ada pertanyaan yang jauh lebih penting bagi pemilu berikutnya: apakah negara sudah belajar memeriksa calon dengan benar sejak awal?
KPU dapat memperbaiki mekanismenya. Verifikasi pendidikan calon dapat dilakukan berlapis, termasuk mengonfirmasi dokumen kepada lembaga penerbit dan otoritas resmi negara tempat pendidikan ditempuh.
Untuk pendidikan luar negeri, status institusi dan kesetaraannya perlu memiliki jejak verifikasi yang jelas.
Publik tidak perlu mengetahui seluruh data pribadi calon. Tetapi publik berhak mengetahui bahwa proses pemeriksaan benar-benar berlangsung dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab negara yang sehat bukan negara yang tak pernah salah memeriksa.
Negara yang sehat adalah negara yang tidak takut menunjukkan bagaimana ia memeriksa.
Selembar ijazah memang kecil. Tetapi ketika ia menjadi tiket menuju kursi kekuasaan, persoalannya menjadi besar.
Baut kecil menopang jembatan besar. Jika baut itu dipersoalkan, jangan hanya memeriksa bautnya. Periksa siapa yang memasangnya, siapa yang mengencangkannya, siapa yang menginspeksinya, dan mengapa jembatan itu dinyatakan aman.
Begitu pula demokrasi.
Jangan bertanya lebih dulu, “Anda berpihak kepada siapa?”
Tanyakan:
“Tunjukkan bagaimana Anda memeriksanya.”
Barangkali persoalan terbesar kita bukan negara yang salah memeriksa.
Melainkan negara yang terlambat memeriksa.
Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 14/9/2026
