Ini Gagasan Dosen Magister Ilmu Lingkungan Unilak soal Matrilinealitas Adaptif Orang Sakai

Magister Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning (Unilak), Dr. M. Rawa El Amady, M.A.(poto/ist) 

Riset Rawa El Amady mengungkap pergeseran matrilinealitas Orang Sakai sebagai strategi adat menghadapi tekanan ekonomi, demografi dan korporasi.

PEKANBARU/JAKARTA, Satuju.com -Matrilinealitas Orang Sakai di Riau tidak lagi berjalan dalam batas garis keturunan yang kaku. Riset Dr. M. Rawa El Amady, M.A., menunjukkan sistem kekerabatan itu justru beradaptasi untuk mempertahankan keberlangsungan komunitas dan melindungi kepentingan adat di tengah tekanan ekonomi, perubahan demografi, serta ekspansi korporasi.

Temuan tersebut dipaparkan Rawa El Amady, dosen Program Studi Magister Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning (Unilak), dalam 4th Annual Kartini Conference on Indonesian Feminisms (KCIF2026), Minggu, 13 September 2026.

Dalam panel 8.49 bertajuk “Matrilinealitas, Properti, dan Akses atas Keadilan: Negosiasi Gender, Kekerabatan, dan Pewarisan di Indonesia Kontemporer”, Rawa memperkenalkan gagasan “Matrilinealitas sebagai Otoritas Adaptif”.

Gagasan itu berangkat dari riset etnografi kritis selama empat tahun, 2021–2025, di dua kampung adat Orang Sakai, Minas Barat dan Pematang Pudu, Riau.

Menurut Rawa, matrilinealitas tidak tepat dipahami sebagai sistem yang beku dan hanya berkaitan dengan pewarisan harta atau posisi perempuan. Dalam masyarakat Sakai, sistem tersebut terus dinegosiasikan mengikuti perubahan ekologis, sosial, ekonomi, dan politik yang dihadapi komunitas.

Garis Keturunan Mulai Dinegosiasikan

Rawa menemukan perubahan penting dalam praktik adat Sakai. Di Minas Barat, Batin Limo menyatakan status Sakai dan hak atas fasilitas komunitas tetap dapat berlaku selama salah satu orang tua, ayah atau ibu, merupakan Orang Sakai.

Di Pematang Pudu, seorang Batin yang menikah dengan perempuan non-Sakai juga menyatakan anak-anaknya tetap dapat meneruskan jabatan adat yang ia emban. Padahal, dalam aturan matrilineal lama, garis keturunan semestinya mengikuti pihak ibu.

“Pergeseran ini bukan didorong oleh agenda feminisme liberal, melainkan oleh dinamika internal komunitas dalam merespons fragmentasi demografis, tekanan ekonomi, dan pluralitas hukum,” demikian inti argumen yang disampaikan Rawa.

Data penelitian yang dikumpulkan pada 2021–2025 memperlihatkan meningkatnya perkawinan antara laki-laki Sakai dan perempuan non-Sakai. Dari penelusuran riwayat perkawinan 387 keluarga di Minas Barat dan Pematang Pudu, proporsinya disebut meningkat dari 12 persen pada era 1990-an menjadi 41 persen pada 2022.

Dari 247 keluarga yang ditelusuri silsilahnya secara lebih rinci, sebanyak 41 persen juga merupakan hasil perkawinan campur.

Perubahan itu membuat komunitas menghadapi persoalan baru. Jika aturan matrilineal diterapkan secara mutlak, semakin sedikit individu yang memenuhi syarat untuk mengisi posisi strategis dalam struktur adat.

Namun, menurut Rawa, masyarakat Sakai memilih beradaptasi.

Adat sebagai Benteng Komunitas

Dalam tiga musyawarah adat yang didokumentasikan—Musyawarah Adat Minas Barat 2022, Musyawarah Adat Pematang Pudu 2023, dan Musyawarah Agung Sakai Riau 2024—tetua adat mengakui dan melantik individu dari garis ayah Sakai, meski ibunya bukan Sakai, sebagai pemangku jabatan Batin atau wakil Batin.

Rawa mengutip pernyataan Batin Sutan Batuh yang menikah dengan perempuan dari kelompok patrilineal.

“Kalau yang akan menggantikan saya nanti adalah anak saya, meskipun isteri saya bukan orang Sakai... Kalau kita tidak mengakui anak kita sendiri, siapa lagi yang akan memimpin kita? Apakah kita mau Batin kita dari luar yang hanya memikirkan kepentingan perusahaan?”

Menurut Rawa, keputusan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang tekanan terhadap masyarakat Sakai dan wilayah hidup mereka.

Ia memaparkan, perubahan besar mulai terjadi sejak ekspansi industri minyak pada 1940-an. Pelabelan Orang Sakai sebagai kelompok “terbelakang” kemudian ikut menjadi bagian dari narasi yang melegitimasi penguasaan tanah mereka.

Rawa menyebut titik penting berikutnya terjadi pada 1979, ketika tanah ulayat dikonversi menjadi tanah negara. Dalam paparannya, lebih dari 2,1 juta hektare wilayah hidup Orang Sakai disebut terdampak.

Tekanan kemudian berlanjut melalui perubahan kawasan hutan menjadi Hutan Tanaman Industri dan perkebunan sawit pada dekade 1980–1990-an. Gelombang migrasi dari sejumlah wilayah Sumatra juga mengubah komposisi penduduk di kawasan Sakai.

Dalam situasi tersebut, kekerabatan tidak hanya menjadi urusan keluarga. Struktur adat juga menjadi salah satu instrumen untuk mempertahankan keberadaan komunitas.

Perempuan Bukan Sekadar Pihak yang Kehilangan

Rawa menilai perubahan aturan matrilineal tidak otomatis berarti perempuan Sakai kehilangan posisi.

Ia justru menemukan perempuan ikut mengambil bagian dalam proses negosiasi adat. Dalam diskusi kelompok terfokus di Pematang Pudu, seorang perempuan menyatakan dukungan terhadap pengakuan anak Batin Sutan Batuh.

“Kami yang setuju anak Batin Sutan Batuh diakui. Bukan karena kami lemah, tapi karena kami cerdas. Kalau kami menolak, Batin kita akan kosong. Kalau Batin kosong, perusahaan yang akan mengatur tanah kami.”

Temuan itu membuat Rawa mempertanyakan cara pandang yang menganggap setiap pelonggaran aturan matrilineal sebagai kemunduran bagi perempuan.

Menurut dia, perempuan Sakai justru dapat bertindak sebagai agen yang ikut menentukan bentuk baru sistem kekerabatan untuk mempertahankan kepentingan komunitas.

Ia menggunakan kerangka Ekologi Politik Feminis Dekolonial, yang menggabungkan analisis relasi kuasa atas sumber daya alam, perspektif gender, dan kritik terhadap dominasi pengetahuan Barat.

Dua Istilah untuk Menjelaskan Perubahan

Dalam penelitian tersebut, Rawa memperkenalkan dua istilah untuk menjelaskan variasi perubahan kekerabatan Sakai.

Pertama, “resonansi matrilineal”, yakni situasi ketika perkawinan dengan perempuan dari masyarakat yang juga mengenal garis keturunan ibu, seperti Minangkabau, membuat integrasi berlangsung lebih mudah.

Kedua, “negosiasi patrilineal”, yaitu pengakuan terhadap keturunan campuran melalui sejumlah ukuran sosial dan budaya, seperti penguasaan bahasa Sakai, keterlibatan dalam ritual adat, serta pengabdian kepada komunitas.

Rawa menyebut proses tersebut sebagai bentuk “perlawanan ontologis”. Komunitas tidak mempertahankan adat dengan menolak semua perubahan, tetapi mempertahankan inti identitas melalui negosiasi terhadap bentuknya.

Konsep itu ia hubungkan dengan gagasan filsuf Bolivia Silvia Rivera Cusicanqui tentang ch'ixinakax, yang menggambarkan realitas berbeda yang tetap dapat hidup berdampingan tanpa harus melebur menjadi satu.

Matrilinealitas sebagai Sistem yang Hidup

Rawa juga menyinggung catatan sejarah mengenai sistem kekerabatan Orang Sakai. Ekspedisi Max Moszkowski di Sumatra pada 1907–1909 telah mencatat Orang Sakai sebagai masyarakat matrilineal dengan pola pemukiman matrifokal.

Kajian berikutnya dari sejumlah peneliti juga mempertahankan temuan tersebut. Namun, riset Rawa bersama Marfuah pada 2021 menempatkan sistem matrilineal Sakai sebagai bentuk adaptasi ekologis masyarakat asli terhadap kehidupan hutan, bukan semata-mata sebagai turunan sistem agraris Minangkabau.

Dalam konteks perubahan saat ini, Rawa menilai matrilinealitas Sakai perlu dilihat sebagai sistem yang terus bergerak.

“Menghormati masyarakat adat berarti menghormati kemampuan dan hak mereka untuk mendefinisikan keadilan mereka sendiri, di atas tanah mereka, dengan cara mereka sendiri,” ujar Rawa dalam paparannya.

Presentasi Rawa menjadi salah satu dari empat makalah dalam panel 8.49 KCIF2026. Panel tersebut juga membahas persilangan sistem matrilineal dan patrilineal di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk komunitas Urang Pasisi, masyarakat matrilineal Keramatan di Jambi, serta masyarakat di Mandailing Natal.

KCIF2026 berlangsung secara daring sejak 6 September 2026 dan mempertemukan lebih dari 1.300 presenter, panelis, moderator, serta peserta dalam 71 sesi. Konferensi ini diselenggarakan A Consortium for Plural and Inclusive Indonesian Feminisms yang menghimpun LETSS Talk, ETNOGRAFIK Research Center Universitas Sumatera Utara, dan Mitra Wacana.

Rekaman sejumlah sesi KCIF2026, termasuk pembukaan dan penutupan, tersedia untuk publik melalui kanal YouTube LETSS Talk.