Kemnaker dan BAZNAS Bahas Pemberdayaan Mustahik hingga Akses Kerja Penyandang Disabilitas
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membahas penguatan pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima zakat atau mustahik serta perluasan akses kerja bagi penyandang disabilitas
Jakarta, Satuju.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membahas pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima zakat atau mustahik serta perluasan akses kerja bagi penyandang disabilitas.
Pembahasan tersebut meliputi pengembangan pelatihan vokasi, penempatan kerja hingga persiapan calon peserta pemagangan ke Jepang. Sinergi kedua lembaga juga diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana sosial keagamaan dalam mendukung kemandirian ekonomi masyarakat.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Sukro Muhab mengatakan, pembahasan tersebut dilakukan dalam audiensi antara jajaran Komisioner BAZNAS dan tim teknis Kemnaker di Gedung BAZNAS, Jakarta, Senin (14/9/2026).
“Kolaborasi ini menjadi bagian dari komitmen Kemnaker untuk mewujudkan pasar kerja yang inklusif sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan dana sosial keagamaan,” kata Sukro.
Menurutnya, kerja sama Kemnaker dan BAZNAS akan diarahkan untuk menghubungkan program pemberdayaan ekonomi dengan program ketenagakerjaan. Dengan demikian, dukungan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan program yang tersedia.
“Sinergi bersama ini akan kita fokuskan untuk memperluas akses kerja bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas, mempersiapkan calon peserta magang ke Jepang, serta mengoptimalkan peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Kemnaker,” ujar Sukro.
Ia menjelaskan, kolaborasi tersebut juga mencakup dukungan terhadap pelatihan vokasi dan akses penempatan kerja bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Melalui pelatihan dan akses ke dunia kerja, masyarakat diharapkan memiliki kesempatan untuk meningkatkan keterampilan sekaligus memperoleh peluang ekonomi yang lebih luas.
“Kerja sama dengan BAZNAS kami arahkan agar penyaluran dana zakat memberikan manfaat yang lebih besar dan berkelanjutan,” kata Sukro.
Selain program ketenagakerjaan, optimalisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Kemnaker juga menjadi salah satu pembahasan dalam audiensi tersebut.
Penguatan peran UPZ diharapkan dapat memperluas jangkauan penyaluran zakat kepada masyarakat yang berhak menerimanya, khususnya para mustahik yang membutuhkan dukungan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.
“Melalui kemitraan ini, Kemnaker berkomitmen untuk terus menghadirkan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif, merata, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali,” ujar Sukro.
Sementara itu, Pimpinan BAZNAS bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan Idy Muzayyad menyatakan kesiapan BAZNAS untuk mendukung program-program yang dikembangkan Kemnaker.
Menurut Idy, optimalisasi UPZ di lingkungan kementerian dapat menjadi salah satu langkah untuk memperluas jangkauan penyaluran zakat kepada para mustahik.
Kolaborasi Kemnaker dan BAZNAS selanjutnya diharapkan dapat memperkuat keterhubungan antara pemberdayaan ekonomi, peningkatan keterampilan dan akses terhadap kesempatan kerja, termasuk bagi kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses ke pasar kerja.
