Anggaran Pengawasan Cuma Terealisasi 50 Persen, Kinerja Inspektorat Padangsidimpuan Disorot

Inspektorat Daerah, Padangsidimpuan.(poto/ist/Ardi)

Realisasi anggaran pengawasan Inspektorat Padangsidimpuan 2025 hanya 50 persen. Publik mempertanyakan efektivitas program pengawasan.

Padangsidimpuan, Satuju.comRealisasi anggaran Inspektorat Padangsidimpuan untuk program penyelenggaraan pengawasan pada 2025 hanya mencapai sekitar Rp1 miliar atau 50 persen dari pagu Rp2 miliar. Angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan program pengawasan internal pemerintah daerah.

Data itu tercantum dalam analisis dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kota Padangsidimpuan 2025. Selisih antara anggaran yang dialokasikan dan realisasi mencapai sekitar Rp1 miliar.

Besarnya anggaran yang tidak terserap menjadi perhatian karena Inspektorat memiliki posisi strategis dalam mengawal tata kelola pemerintahan. Lembaga tersebut menjalankan fungsi audit, reviu, monitoring, serta pengawasan internal terhadap perangkat daerah.

“Ini memperkuat dugaan bahwa terdapat persoalan serius dalam tata kelola anggaran penyelenggaraan pengawasan. Publik berhak tahu,”

Pertanyaan berikutnya bukan semata-mata soal rendahnya serapan anggaran. Publik juga perlu mengetahui apakah target pengawasan tetap tercapai meski hanya separuh anggaran yang terealisasi.

Jika efisiensi menjadi alasan, diperlukan penjelasan mengenai program apa saja yang tetap berjalan, kegiatan mana yang dikurangi, serta apakah seluruh target audit, reviu dan monitoring terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berhasil dipenuhi.

Selisih Anggaran dan Realisasi

Pagu program penyelenggaraan pengawasan tercatat sebesar Rp2 miliar. Namun, realisasinya hanya sekitar Rp1 miliar.

Kondisi tersebut dapat menunjukkan adanya efisiensi anggaran. Namun, tanpa penjelasan mengenai capaian fisik dan target program, angka serapan saja belum cukup untuk menilai apakah pelaksanaan pengawasan berjalan efektif.

“Ini membuka ruang penyimpangan karena fungsi kontrol diduga tidak berjalan dengan efektif",

Sorotan itu sekaligus menempatkan manajemen anggaran Inspektorat dalam perhatian publik. Sebagai lembaga pengawas internal, Inspektorat dituntut memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga akuntabilitas kinerja perangkat daerah.

Inspektur: Anggaran Tidak Harus Dihabiskan

Inspektur Inspektorat Kota Padangsidimpuan, Sulaiman Lubis, memberikan penjelasan ketika dimintai konfirmasi mengenai rendahnya realisasi anggaran tersebut.

"Anggaran itu tidak harus dihabiskan, harus dilakukan efektif, efisien akutanbel dan dapat dipertanggungjawabkan".

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa ukuran pengelolaan anggaran tidak semata-mata berdasarkan seberapa besar dana yang terserap. Namun, persoalan berikutnya adalah bagaimana efisiensi tersebut berhubungan dengan capaian program pengawasan.

Karena itu, data mengenai jumlah audit, reviu, monitoring, serta target pengawasan yang direncanakan dan telah dilaksanakan menjadi penting untuk melihat efektivitas penggunaan anggaran.

Publik Tunggu Penjelasan Lebih Rinci

Rendahnya realisasi anggaran tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan. Namun, kondisi tersebut tetap membutuhkan penjelasan yang transparan, terutama terkait hubungan antara anggaran, kegiatan, dan hasil pengawasan.

Publik juga berkepentingan mengetahui apakah seluruh agenda pengawasan tetap terlaksana atau terdapat kegiatan yang ditunda maupun tidak dilaksanakan.

“Ini bukan sekadar soal serapan anggaran, tapi menyangkut integritas sistem pengawasan itu sendiri. Jika pengawasnya lemah, maka potensi penyimpangan di seluruh perangkat daerah semakin terbuka,”

Hingga kini, sorotan utama berada pada bagaimana Inspektorat Kota Padangsidimpuan menjelaskan selisih antara pagu Rp2 miliar dan realisasi sekitar Rp1 miliar tersebut.

Klarifikasi yang lebih rinci mengenai capaian program, efisiensi kegiatan, serta target pengawasan akan menjadi bagian penting dalam melihat apakah rendahnya serapan tersebut merupakan hasil efisiensi atau berkaitan dengan tidak tercapainya sebagian agenda pengawasan (Ardi Dongoran)


BERITA TERKAIT