Anak 13 Tahun Bekerja, Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Kabur: Apa yang Terjadi di Rupat?
Ilustrasi kekerasan seksual anak dibawah umur.(poto/net)
Ket.poto: Saat korban diperiksa oleh Askep dikantor PT MMJ
Rupat (Bengkalis), Satuju.com - Kasus dugaan kekerasan seksual anak di Rupat memasuki tahap penyelidikan setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rupat, Polres Bengkalis. Polisi kini menyatakan sedang mencari keberadaan pria berinisal JH (45), yang dilaporkan terkait kasus terhadap FH, anak berusia 13 tahun.
Kasus itu disebut terjadi di lingkungan perkebunan kelapa sawit PT Marita Makmur Jaya (MMJ), Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat. Korban disebut bekerja di perusahaan tersebut.
Keluarga korban bersama sejumlah organisasi masyarakat meminta aparat kepolisian segera menemukan dan memproses pelaku tak terduga. Mereka juga meminta seluruh pihak yang mengetahui rangkaian kejadian memberikan keterangan kepada penyidik.
Ketua STM Halawa Bersaudara Pekanbaru Provinsi Riau, Messanwansyah Halawa, mengatakan berharap Polsek Rupat dan Polres Bengkalis serius menangani perkara tersebut.
“Sebelum pelaku melarikan diri di daerah lain, kita berharap kepada Kapolsek Rupat dan Kapolres bengkalis serius mentutaskan kasus kekerasan seksual/persetubuhan terhadap anak dibawah umur.FH (13)tahun.”
Keluarga Minta Pihak Perusahaan Diperiksa
Messanwansyah juga meminta penyidik memeriksa pihak-pihak di lingkungan PT MMJ yang diduga mengetahui kejadian maupun keberadaan pelaku tak terduga.
"kami minta penyidik polres bengkalis dan polsek rupat agar memanggil dan memeriksa oknum-oknum pimpinan/pejabat PT. Marita Makmur Jaya (MMJ) yang diduga sengaja melindungi/menyuruh pelaku melarikan dari lokasi tempat kejadian (TKP) siapapun oknum-oknum tenaga kerja/karyawan PT.MMJ yang diduga terlibat menyembunyikan dan mengetahui keberadaan pelaku harus segera diproses secara hukum."
Menurut keterangan yang disampaikan keluarga, terdapat video yang memperlihatkan korban dan terduga pelaku dipanggil ke kantor DFS 2 perusahaan pada Selasa malam, 1 September 2026.
Dalam video yang disebut diterima keluarga tersebut, oknum Asisten berinisial WG bersama JP yang disebut sebagai Askep PT MMJ melakukan interogasi terhadap korban dan terduga pelaku.
Keluarga menyebut JH mengakui perbuatannya dalam proses tersebut. Mereka juga menduga terjadi pemukulan terhadap JH sebelum yang bersangkutan meninggalkan lokasi.
Klaim tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga dan organisasi pendamping. Substansi video, dugaan pemukulan, serta alasan JH meninggalkan lokasi perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat.
Korban Sempat Dititipkan di Lingkungan Perusahaan
Persoalan lain muncul terkait keberadaan korban setelah kejadian. Keluarga menyebut FH sempat dititipkan di rumah salah satu pekerja PT MMJ.
Menurut keluarga, upaya penjemputan korban pada Minggu, 6 September 2026, sempat terkendala. Keluarga yang datang dari Dumai disebut menunggu sejak sekitar pukul 11.30 WIB hingga 16.26 WIB.
Personalia PT MMJ berinisial EB disebut tidak langsung menyerahkan korban kepada keluarga dengan alasan korban masih mengalami trauma.
Keluarga kemudian kembali mendatangi Polsek Rupat pada Senin, 7 September 2026, bersama pengurus DPC Perkumpulan Keluarga Nias Riau (PKNR) Kecamatan Rupat dan tim investigasi DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK) Provinsi Riau.
Pada Selasa, 8 September 2026, Kanit Reskrim Polsek Rupat bersama dua personel disebut menjemput korban dari lingkungan perusahaan. Pada malam harinya, polisi menerima laporan dari korban.
Polisi: Tim Sedang Mencari Keberadaan Terduga Pelaku
Ketua Tim Investigasi LSM-KPK Provinsi Riau, Tehe Z Laia, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Rupat terkait penanganan perkara tersebut.
Menurut Tehe, berdasarkan komunikasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rupat pada Senin, 15 September 2026, polisi masih berupaya menemukan keberadaan JH.
“Kami bersama Tim, sekarang berupaya mencari keberadaan pelaku,” doakan keberadaan pelaku segera ditangkap.”
Tehe meminta proses hukum dikawal hingga tuntas. Ia juga mendorong adanya pendampingan terhadap korban, termasuk dari lembaga perlindungan anak.
“kita minta kepada Kapolres bengkalis dan Polsek Rupat agar benar-benar serius mengusut kasus kekerasan sesksual terhadap anak dibawah umur tersebut sebelum pelakunya melarikan diri didaerah lain. Kasus ini akan kita kawal sampai tuntas. Dan kita minta KPAI agar memberikan pendampingan terhadap korban.”
Status Perusahaan dan Dugaan Mempekerjakan Anak Perlu Didalami
Selain perkara dugaan kekerasan seksual, status FH sebagai pekerja berusia 13 tahun juga menjadi bagian yang perlu didalami oleh pihak berwenang.
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 68 melarang pengusaha mempekerjakan anak. Namun, Pasal 69 memberikan pengecualian terbatas bagi anak usia 13-15 tahun untuk pekerjaan ringan dengan sejumlah persyaratan, antara lain izin orang tua atau wali, waktu kerja maksimal tiga jam, tidak mengganggu sekolah, serta memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.
Karena itu, status pekerjaan korban di PT MMJ, jenis pekerjaan yang dijalankan, jam kerja, serta pemenuhan persyaratan sebagaimana ketentuan ketenagakerjaan perlu diverifikasi oleh instansi terkait.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan telah memiliki Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Regulasi tersebut berstatus berlaku dan menjadi pedoman penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Keluarga Minta Kasus Tidak Berhenti pada Terduga Pelaku
Ketua DPC PKNR Kecamatan Rupat, Markus Nazara, mengatakan organisasinya sebelumnya telah berupaya berkoordinasi dengan pihak PT MMJ terkait kondisi korban dan penanganan perkara.
Menurut Markus, setelah koordinasi tersebut tidak mendapatkan respons yang mereka harapkan, DPC PKNR bersama tim LSM-KPK mendatangi Polsek Rupat pada Jumat, 4 September 2026.
Dalam pertemuan itu, menurut keterangan mereka, Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. menyarankan keluarga dan korban membuat laporan resmi agar perkara dapat diproses dan keberadaan terduga pelaku ditelusuri.
Tehe Laia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum. Ia juga meminta perusahaan tidak menyelesaikan dugaan tindak pidana dengan cara kekerasan atau tindakan sepihak.
“kita minta kepada pihak perusahaan PT. Marita Makmur Jaya (MMJ) untuk tidak main hakim sendiri terhadap tenaga kerjanya, diperlakukanlah mereka dengan baik. jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan/tenaga kerja dibinalah mereka dengan baik, bukan dengan cara kekerasan,” kalau tidak bisa dibina langsung serahkan kepihak berwajib," tegas Tehe.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan pemukulan terhadap JH, alasan JH meninggalkan lokasi, serta tudingan adanya pihak perusahaan yang melindungi atau menyuruhnya pergi masih memerlukan klarifikasi dari pihak PT MMJ.
Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang menunggu jawaban penyidik: bagaimana dugaan kekerasan seksual terhadap anak itu terjadi, mengapa seorang anak berusia 13 tahun bekerja di lingkungan perusahaan, bagaimana penanganan korban setelah kejadian, dan dalam kondisi apa JH meninggalkan lokasi.
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan perkara tidak berhenti pada pencarian seorang terduga pelaku, tetapi juga mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Sementara itu, polisi disebut masih melakukan pencarian terhadap keberadaan JH. Proses penyelidikan diharapkan sekaligus mengungkap rangkaian kejadian, perlindungan terhadap korban, serta menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.
