Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM untuk Perkuat Manajemen Risiko Microbanking

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor

Jakarta, Satuju.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya kompetensi sumber daya manusia (SDM) dalam memperkuat pengelolaan risiko di sektor perbankan mikro.

Menurut Afriansyah, sektor perbankan mikro memiliki posisi strategis dalam perekonomian masyarakat karena menjadi salah satu penopang akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Sektor microbanking memiliki peran strategis dalam perekonomian masyarakat karena menjadi penopang utama akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ujar Afriansyah saat menjadi pembicara pada peluncuran Program Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Dikatakannya, pengelolaan risiko menjadi aspek penting karena sektor tersebut menghadapi berbagai potensi risiko, mulai dari kredit, operasional hingga gangguan gangguan atau penipuan.

Kondisi tersebut, kata Afriansyah, membutuhkan tenaga kerja yang memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mengendalikan hingga memadukan berbagai risiko yang muncul dalam aktivitas industri.

“Oleh karena itu, diperlukan SDM yang kompeten dalam mengidentifikasi, mengendalikan, dan memadukan risiko,” katanya.

Afriansyah menambahkan, perkembangan industri keuangan yang berlangsung cepat membuat peningkatan kapasitas tenaga kerja tidak cukup hanya mengandalkan penguasaan teori. Kompetensi juga harus mencakup keterampilan praktis, sikap kerja serta pengalaman yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.

Dalam konteks tersebut, sertifikasi kompetensi yang diukur menjadi salah satu instrumen untuk memastikan tenaga kerja memenuhi standar kemampuan yang dibutuhkan industri.

Namun Afriansyah mengingatkan agar sertifikasi tidak berhenti sebagai formalitas administratif. Sertifikasi harus benar-benar menggambarkan kemampuan tenaga kerja dalam menjalankan pekerjaan di lapangan.

“Sertifikasi kompetensi wajib memenuhi prinsip 4T yaitu pengukuran, teruji, tervalidasi, dan terpercaya. Tolak ukur keberhasilannya bukan terletak pada banyaknya lembar sertifikat yang diterbitkan, melainkan pada dampak nyatanya terhadap peningkatan produktivitas dan kualitas pengelolaan industri,” tegasnya.

Untuk memastikan penerapan prinsip tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalankan lima peran dalam penguatan sistem sertifikasi kompetensi.

Kelima peran tersebut meliputi menjaga standar kompetensi, menjamin pelatihan bersama, memberikan kualifikasi kualifikasi, menyelaraskan program dengan kebutuhan pasar kerja melalui konsep link and match, serta mengawali dampak sertifikasi terhadap efisiensi industri.

Menurut Afriansyah, kelima peran tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan sistem sertifikasi kompetensi tetap relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan industri.

Dengan demikian, sertifikasi yang diharapkan tidak hanya menjadi bukti pengakuan terhadap kompetensi tenaga kerja, tetapi juga benar-benar mencerminkan kemampuan yang dibutuhkan untuk menjalankan pekerjaan secara efektif di sektor microbanking.


BERITA TERKAIT