Praperadilan Hendy Memanas, Saksi Polda Babel Dicecar Dasar Penetapan Tersangka

Suasa sidang Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang memanas. Saksi penyidik Polda Babel dicecar soal alat bukti dan dasar penetapan tersangka.(poto/ist)

PANGKALPINANG, Satuju.com - Praperadilan Hendy kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis (17/9/2026). Saksi penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), AKP Reza, dicecar kuasa hukum pemohon mengenai dasar penetapan Hendy sebagai tersangka.

Sidang perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pgp itu berlangsung di Ruang Tirta PN Pangkalpinang dan dipimpin hakim tunggal Wiwin. Polda Babel sebagai Termohon menghadirkan AKP Reza sebagai satu-satunya saksi dalam persidangan tersebut.

Pemeriksaan berfokus pada alat bukti yang digunakan penyidik sebelum menetapkan Hendy sebagai tersangka. AKP Reza menyatakan penetapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

Kuasa hukum Hendy kemudian menguji hubungan alat bukti itu dengan perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya. Salah satu yang dipersoalkan ialah barang Mobile Operating Theatre (MOT) yang dalam perkara tersebut disebut mengalami kerusakan.

Pertanyaan kuasa hukum lantas mengarah pada konstruksi pidana yang digunakan penyidik.

“Kalau barang rusak, kenapa tidak dikenakan pasal pengrusakan, tetapi justru menjadi tindak pidana korupsi?”

Saksi menjawab bahwa tindakan penyidik tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

Pemeriksaan berlanjut pada pertanyaan yang lebih spesifik mengenai perbuatan Hendy. Kuasa hukum meminta saksi menjelaskan perbuatan yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Perbuatannya yang mana sehingga Hendy dituduhkan korupsi?”

Pihak Polda Babel sempat mengajukan keberatan. Termohon menilai pertanyaan tersebut telah memasuki substansi pokok perkara.

Namun, kuasa hukum Hendy mempertahankan pertanyaannya. Menurut mereka, praperadilan justru menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sehingga dasar perbuatan dan alat bukti yang digunakan penyidik relevan untuk diperiksa.

Kuasa hukum kembali mempersoalkan perbedaan konstruksi antara kerusakan barang dan dugaan tindak pidana korupsi.

“Kalau rusak barang, seharusnya pidana umum pengrusakan, bukan Tipikor,” demikian substansi argumentasi kuasa hukum Pemohon.

Perdebatan tersebut membuat pemeriksaan saksi berlangsung cukup tajam. Hakim tunggal Wiwin kemudian meminta saksi memberikan jawaban berdasarkan apa yang benar-benar diketahuinya.

“Silakan saksi menjawab. Kalau tahu, jawab tahu. Kalau tidak tahu, jawab tidak tahu,” tegas hakim.

Dalam pemeriksaan berikutnya, AKP Reza menerangkan bahwa tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan, dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara. Ia juga menyebut proses tersebut telah melalui mekanisme gelar perkara.

Rangkaian pemeriksaan itu menjadi bagian penting dalam permohonan praperadilan yang diajukan Hendy melalui kuasa hukumnya, Hangga Oktafandany, S.H. dan Dr. Wari Kartika, S.H. dari Firma Hukum Hangga OF.

Permohonan tersebut pada pokoknya menguji keabsahan proses penetapan Hendy sebagai tersangka oleh Polda Babel.

Dalam hukum acara pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur definisi tersangka sebagai seseorang yang karena perbuatan atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Sementara itu, sah atau tidaknya penetapan tersangka merupakan salah satu objek yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan sebagaimana perkembangan hukum acara pidana melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Persidangan selanjutnya masih akan menguji dalil Hendy sebagai Pemohon dan jawaban Polda Babel sebagai Termohon sebelum hakim mengambil keputusan atas permohonan praperadilan tersebut.