KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, PMII Bengkalis Desak TAPD Bekerja Terukur

Ketua PMII Bengkalis, Syahrul Mizan: KUA-PPAS Perubahan 2026 Bengkalis disepakati. PMII meminta TAPD memastikan pendapatan realistis, belanja terukur dan kewajiban desa tuntas.(poto/ist/satuju.com)

BENGKALIS, Satuju.com - Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2026 kini memasuki tahap penting. Perhatian Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bengkalis tertuju pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar kebijakan fiskal yang disusun benar-benar realistis, terukur dan memberi dampak bagi masyarakat.

Dalam perubahan KUA-PPAS tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp3,57 triliun, sedangkan belanja sekitar Rp3,58 triliun.

Ketua PMII Bengkalis, Syahrul Mizan, meminta TAPD tidak sekadar melihat besarnya postur anggaran. Menurut dia, kemampuan riil pendapatan harus menjadi dasar dalam menyusun belanja daerah, termasuk memastikan setiap program memiliki output dan manfaat yang jelas.

“Perubahan KUA-PPAS ini harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola fiskal. Setiap asumsi pendapatan harus realistis dan setiap belanja harus jelas output serta dampaknya. Jangan sampai ruang fiskal terlihat meningkat, tetapi kewajiban pemerintah masih tertunda,” tegas Syahrul.

Sorotan tersebut muncul setelah Pemkab Bengkalis dan DPRD menyepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026. Bupati Bengkalis Kasmarni sebelumnya menekankan agar anggaran dikelola secara cermat, tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Bagi PMII, penekanan tersebut harus diterjemahkan TAPD ke dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Perubahan dokumen anggaran tidak boleh hanya menjadi pergeseran angka, tetapi harus memperkuat kualitas belanja dan tata kelola fiskal daerah.

PMII Soroti Kewajiban kepada Desa
Selain kualitas belanja, PMII Bengkalis menyoroti kewajiban pemerintah daerah kepada desa yang disebut belum sepenuhnya tersalurkan.

Syahrul meminta TAPD dan pemerintah daerah terbuka mengenai kewajiban tersebut. Kejelasan diperlukan, mulai dari jumlah kewajiban yang masih tertunda, sumber pembiayaan hingga jadwal penyelesaiannya.

“Pemerintah perlu terbuka, berapa kewajiban kepada desa yang masih tertunda, apa sumber pembiayaannya, dan kapan diselesaikan. Jangan sampai persoalan fiskal hari ini justru menjadi beban pada tahun anggaran berikutnya,” ujarnya.

Menurut PMII, kepastian fiskal kepada desa penting karena pemerintah desa membutuhkan dukungan anggaran untuk menjalankan pelayanan publik dan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Karena itu, TAPD diminta memperhitungkan kewajiban tersebut dalam pengelolaan APBD Perubahan 2026. Pemerintah juga perlu memastikan belanja yang direncanakan tidak mengabaikan kewajiban yang telah muncul.

TAPD Diminta Pastikan Anggaran Berdampak
PMII Bengkalis menegaskan pengawasan terhadap APBD Perubahan 2026 akan diarahkan pada sejumlah aspek. Di antaranya transparansi pendapatan, kualitas belanja, penyelesaian kewajiban kepada desa dan keberlanjutan fiskal daerah.

Syahrul mengatakan PMII tidak ingin masuk ke dalam politik anggaran praktis. Pengawalan dilakukan untuk memastikan kebijakan fiskal berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Posisi PMII jelas. Kami tidak masuk dalam politik anggaran praktis. Kami mengawal agar kebijakan fiskal Bengkalis realistis, transparan, terukur dan benar-benar berdampak bagi masyarakat,” kata Syahrul.

Setelah Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 disepakati, pekerjaan TAPD menjadi bagian penting dalam menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam APBD Perubahan. Tantangannya bukan sekadar menyusun angka, melainkan memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki dasar yang realistis, sasaran yang jelas dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.