Rp9,95 Miliar Pengawasan Jembatan Pedamaran II, DPP-SPKN: Untuk Apa?
Sekretaris Jenderal DPP-SPKN Frans Sibarani menyoroti anggaran pengawasan Jembatan Pedamaran II hampir Rp10 miliar setelah proyek diputus dan meminta audit menyeluruh.(poto/ist/satuju.com)
PEKANBARU, Satuju.com - Anggaran pengawasan Jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menjadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN). Organisasi tersebut mempertanyakan penggunaan anggaran jasa konsultansi monitoring dan pengawasan yang disebut mencapai Rp9,95 miliar pada 2023, 2024, dan 2026.
Sekretaris Jenderal DPP-SPKN Frans Sibarani mengatakan persoalan yang mereka soroti bukan semata pemutusan kontrak pekerjaan fisik, melainkan keberlanjutan anggaran konsultansi ketika kegiatan fisik disebut tidak berjalan secara berkelanjutan.
Berdasarkan data yang disampaikan DPP-SPKN, kontrak proyek Pemeliharaan Berkala Jembatan Pedamaran II diputus pada 24 Januari 2023. Kontraktor kemudian disebut mengajukan gugatan hukum kepada Pemerintah Provinsi Riau.
Namun, pada tahun yang sama, DPP-SPKN mencatat terdapat dua paket jasa konsultansi dengan nilai total Rp3,51 miliar. Rinciannya, jasa konsultansi monitoring PT Bintan Seleksi senilai Rp2,266 miliar dan jasa konsultansi manajemen PT Berdikari Seleksi Rp1,244 miliar.
DPP-SPKN mempertanyakan dasar pembayaran tersebut karena proyek disebut telah berhenti sejak Januari 2023.
“PERTANYAAN UTAMA: Proyek sudah berhenti sejak Januari 2023. Tidak ada pekerjaan fisik. Lantas APA YANG DIMONITORING DAN DIAWASI SELAMA TAHUN 2023 DENGAN BIAYA RP 3,51 MILIAR?”
Anggaran Pengawasan Berlanjut pada 2024
Sorotan kembali muncul pada 2024. DPP-SPKN mencatat dua paket konsultansi dengan nilai keseluruhan Rp3,138 miliar.
Jasa konsultansi manajemen PT Berdikari Seleksi tercatat Rp1,124 miliar, sedangkan jasa konsultansi monitoring PT Mekaro Seleksi sebesar Rp2,014 miliar.
Menurut DPP-SPKN, kegiatan fisik disebut belum berjalan pada enam bulan pertama 2024. Karena itu, mereka meminta penjelasan mengenai dasar pembayaran jasa konsultansi selama periode tersebut.
“Apakah pengawasan tetap dibayarkan meskipun tidak ada yang diawasi selama setengah tahun?”
Untuk 2026, DPP-SPKN mencatat anggaran konsultansi mencapai Rp3,307 miliar. Nilai tersebut terdiri dari jasa konsultansi monitoring PT Petra F. Seleksi Rp1,777 miliar, jasa konsultansi pemeriksaan Rp498,298 juta, dan jasa konsultansi manajemen PT Angelia C. Seleksi Rp1,032 miliar.
Dengan demikian, DPP-SPKN menghitung total anggaran pengawasan dan monitoring pada periode tersebut mencapai Rp9,955 miliar atau hampir Rp10 miliar.
DPP-SPKN Pertanyakan Konsultan dan Paket Pengawasan
Selain nilai anggaran, Frans juga menyoroti keterlibatan PT Berdikari Seleksi yang disebut menangani jasa konsultansi manajemen selama dua tahun berturut-turut, yakni 2023 dan 2024, dengan nilai total Rp2,368 miliar.
DPP-SPKN mempertanyakan proses penunjukan dan evaluasi kinerja perusahaan tersebut, terutama karena pada tahun pertama proyek disebut telah berhenti, sementara pada tahun kedua pekerjaan fisik baru berjalan pada pertengahan tahun.
“Apakah penunjukan ini dilakukan berdasarkan kompetisi yang sehat”
DPP-SPKN juga menyoroti data penggunaan material dan tenaga kerja. Frans menyebut laporan harian Juli 2024 mencatat penggunaan semen, pasir, besi, seng, serta tenaga kerja di lokasi Kabupaten Rokan Hilir.
Namun, menurut dia, data administrasi pengadaan selama tiga tahun mencatat nilai Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebesar nol.
“Apakah ada rekayasa data untuk menghindari ketentuan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil?”
DPP-SPKN turut mempertanyakan pola pembagian paket konsultansi menjadi jasa manajemen dan monitoring. Organisasi tersebut menduga pola itu perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Siap Laporkan ke Aparat Penegak Hukum
Frans menegaskan DPP-SPKN tidak mempersoalkan apabila proyek Jembatan Pedamaran II dilanjutkan sepanjang memiliki dasar hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami tidak mempersoalkan proyek dilanjutkan jika memang bermanfaat untuk masyarakat Rokan Hilir. Yang kami persoalkan adalah anggaran pengawasan dan monitoring yang terus mengalir hampir Rp 10 Miliar selama tiga tahun, padahal dalam sebagian besar waktu tersebut tidak ada kegiatan fisik yang berjalan.”
DPP-SPKN meminta seluruh dokumen dan laporan monitoring serta pengawasan dibuka untuk memastikan pekerjaan konsultansi yang dibayarkan memang memiliki dasar dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika proyek sudah diputus dan dihentikan maka tidak ada yang perlu diawasi dan dimonitoring. Jika kemudian dilanjutkan harus ada dasar hukum yang jelas dan biaya pengawasan harus disesuaikan dengan progres pekerjaan yang sebenarnya. Membayar pengawasan penuh saat tidak ada pekerjaan adalah pemborosan uang rakyat yang nyata.”
DPP-SPKN menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Riau, BPK Perwakilan Riau, dan KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka meminta aparat memeriksa penggunaan anggaran hampir Rp10 miliar, laporan hasil monitoring dan pengawasan, dasar pencairan ketika kegiatan fisik belum berjalan, serta pejabat yang menandatangani pencairan anggaran.
Frans juga meminta laporan hasil monitoring dan pengawasan 2023–2026 dipublikasikan, biaya pengawasan 2023 diklarifikasi, proses penunjukan konsultan diperiksa, serta data PDN dan UMK diverifikasi dengan kondisi lapangan.
“Audit Menyeluruh oleh Aparat Penegak Hukum DPP-SPKN siap melaporkan seluruh temuan ini untuk pemeriksaan lebih lanjut”
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Provinsi Riau, pihak terkait, serta perusahaan konsultan yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap klarifikasi atau hak jawab yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers.
