Bawa Parang, Pria di Prapat Tunggal Kejar Aparat Saat Polisi Cek Dugaan Narkoba

Poto Ai hanya ilustrasi: Tersangka S dan Barang bukti,Polres Bengkalis mengamankan pria berinisial S setelah diduga mengejar aparat dengan parang saat polisi menindaklanjuti laporan narkotika.(poto/ist/satuju.com)

BENGKALIS, Satuju.com - Polres Bengkalis mengamankan pria berinisial S setelah diduga mengejar aparat menggunakan sebilah parang di Desa Prapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Peristiwa itu bermula ketika personel Polsek Bengkalis bersama masyarakat melakukan quick response setelah menerima laporan mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang meresahkan warga.

Petugas kemudian menyelidiki sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan laporan tersebut. Saat tiba di lokasi, polisi mengetuk pintu dan mengucapkan salam.

Menurut keterangan kepolisian, S yang berada di dalam rumah diduga membangunkan istrinya dan meminta mengambil sebilah parang.

Tak lama kemudian, S keluar sambil membawa parang. Ia diduga mengejar aparat yang berada di lokasi.

Petugas selanjutnya mengambil langkah pengamanan untuk mencegah ancaman terhadap keselamatan personel maupun masyarakat. Polisi juga mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, dugaan penyalahgunaan narkotika dan kondisi S saat kejadian masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Polisi masih memeriksa keterkaitan dugaan penyalahgunaan narkotika dengan tindakan penyerangan yang terjadi di lokasi.

Atas kejadian tersebut, pelapor membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/IX/2026/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 18 September 2026.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Terhadap yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lainnya,” jelasnya.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan korban serta melengkapi administrasi penyidikan. Polisi masih mendalami perkara berdasarkan keterangan para pihak, barang bukti, dan alat bukti lainnya.

Polres Bengkalis mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain. Warga juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Status Hukum S Masih dalam Proses Penyidikan

S saat ini telah diamankan Polres Bengkalis dan menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana pengancaman terhadap aparat. Polisi telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/120/IX/2026/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU pada 18 September 2026. Penyidik juga telah memeriksa saksi dan korban serta mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan kepolisian yang tersedia, belum disebutkan bahwa S telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, status S dalam pemberitaan ini tetap ditulis sebagai pria yang diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan atas dugaan pengancaman.

Sementara dugaan keterlibatan S dalam penyalahgunaan narkotika, termasuk dugaan bahwa dirinya berada di bawah pengaruh narkotika saat kejadian, masih didalami penyidik dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti. Polisi masih mencocokkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lainnya. 

“Terhadap yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lainnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel.