Dugaan Penipuan di Kampar: Mengapa Laporan Aditya Berujung Dumas?

pemerhati hukum Afriadi Andika, S.H., M.H.(poto/ist/satuju.com)

Dugaan penipuan di Kampar dipersoalkan Afriadi Andika. Ia menyoroti laporan Aditya yang diarahkan menjadi Dumas dan meminta polisi profesional.

PEKANBARU, Satuju.com - Penanganan dugaan penipuan di Polres Kampar menjadi sorotan. Masyarakat pemerhati hukum Afriadi Andika, S.H., M.H., mempertanyakan alasan laporan atas nama Aditya diarahkan menjadi pengaduan masyarakat atau Dumas pada 24 Juni 2026.

Menurut Andika, perkara tersebut semestinya ditelaah secara objektif untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Ia meminta kepolisian tidak terburu-buru menempatkan persoalan sebagai perkara perdata sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret seorang berinisial H, yang disebut bekerja di salah satu perusahaan ternama. Status dugaan tersebut, kata Andika, harus diuji melalui proses hukum yang profesional.

“Jika terbukti melanggar hukum, proses pidana maupun etik harus dijalankan tanpa pandang bulu,” kata Andika kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu (20/9/2026).

Polemik Dumas

Andika menilai pengaduan masyarakat dan laporan polisi memiliki konsekuensi berbeda dalam proses penanganan perkara. Karena itu, ia mempertanyakan keputusan mengarahkan pelapor membuat Dumas.

Ia mengatakan pelapor berharap memperoleh kepastian hukum atas perkara yang dialaminya.

“Karena bisa jadi ini terjadi di banyak tempat di Indonesia. Ada polisi baik yang mau menegakkan hukum tapi ada juga oknum polisi yang diduga ada mau membekingi kejahatan," kata Andika kepada wartawan di pekanbaru. Minggu (20/9/2026).

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Andika. Belum ada keterangan dari Polres Kampar yang membenarkan ataupun menjelaskan tudingan adanya pihak yang disebut membekingi perkara tersebut.

Andika juga mempertanyakan jika perkara langsung dikategorikan sebagai persoalan keperdataan. Menurut dia, penyidik perlu lebih dulu menguji apakah terdapat dugaan tipu muslihat atau itikad buruk sejak awal hubungan hukum para pihak.

Batas Penipuan dan Wanprestasi

Untuk memperkuat pandangannya, Andika merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 mengenai batas antara wanprestasi dan penipuan.

Dalam kaidah tersebut, tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah pada prinsipnya merupakan persoalan keperdataan. Namun, keadaan dapat berbeda apabila perjanjian sejak awal didasari itikad buruk.

Andika juga merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 366K/Pid/2016.

“Penerapan unsur mens rea tercermin dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam kasus antara lain:

Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pid/2018, dengan kaidah hukum yang menyatakan: “para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian itu didasari dengan itikad buruk.

Dalam yurisprudensi tersebut diterangkan salah satunya dari Putusan MA No. 366K/Pid/2016 yang menyatakan bahwa perjanjian yang didasari dengan itikad buruk atau niat jahat untuk merugikan orang lain bukan wanprestasi melainkan penipuan.”

Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 1321 sampai Pasal 1324 KUHPerdata mengenai kekhilafan, paksaan, dan penipuan sebagai bentuk cacat kehendak.

“khususnya terkait cacat kehendak yang meliputi kekhilafan, paksaan, dan penipuan berdasarkan Pasal 1321 sampai dengan Pasal 1324 KUHPerdata.

menunjukkan bahwa kekhilafan yang menyangkut hakikat barang, paksaan yang menimbulkan ketakutan akan kerugian besar, serta penipuan yang mengandung tipu muslihat disengaja merupakan bentuk cacat kehendak yang menyebabkan perjanjian bersifat dapat dibatalkan,” jelas Andika.

Tipu Muslihat Harus Dibuktikan

Menurut Andika, dugaan penipuan tidak dapat disimpulkan hanya karena seseorang tidak memenuhi kewajibannya. Ia menyebut unsur tipu muslihat dan niat harus diperiksa berdasarkan fakta serta alat bukti.

Ia mengutip konsep bedrog dalam literatur hukum sebagai tindakan tipu muslihat yang menimbulkan gambaran menyesatkan kepada pihak lain.

Andika juga menyebut Pasal 1328 KUHPerdata yang berkaitan dengan penipuan dalam persetujuan. Menurut dia, kebohongan semata tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana penipuan karena unsur tipu muslihat tetap harus diuji.

“Kalau ada laporan dari masyarakat, profesional saja, tidak perlu ada keraguan. Ada pengawas internal, ada sidang kode etik, dan kalau masuk ranah pidana diarahkan ke proses pidana,” kata Afriadi Andika menjelaskan.

Ia meminta proses penyelidikan dilakukan dengan metode yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Profesional artinya bekerja dengan ilmu dan metode yang saintifik. Penyelidikan harus bermutu, objektif, dan transparan,” tukasnya.

Minta Evaluasi Penanganan Perkara

Andika kemudian meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., memberi perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.

Ia meminta evaluasi dilakukan terhadap proses penanganan laporan di wilayah hukum Polres Kampar, terutama untuk memastikan seluruh tindakan aparat sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Andika juga menyatakan perlunya tindakan terhadap pejabat maupun penyidik apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan pemeriksaan yang sah.

“Tambahnya, Copot Kapolres Kampar, dan kanit, dan penyidik pembantu dan lainnya dari jabatan yang diduga kuat merusak institusi Polri menjadi Polri yang Presisi yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundangan lainnya yang berlaku di NKRI," tutup Andika.

Polres Kampar Belum Memberi Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kampar, termasuk Kapolres dan Kanit terkait, belum berhasil dihubungi untuk memberikan penjelasan mengenai penanganan laporan tersebut.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Polres Kampar maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Ruang tersebut diberikan untuk memastikan keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.


BERITA TERKAIT