Lahan Tersangkut di Pusat, Tiga Gubernur Tagih Kewenangan
Tiga gubernur dari Papua Selatan, Maluku Utara, dan Maluku menyoroti kepastian lahan serta kewenangan daerah dalam rapat Komisi II DPR.(poto/ist/Andrian Saputra)
JAKARTA, Satuju.com - Persoalan kepastian lahan daerah timur Indonesia mencuat dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa, 15 September 2026. Tiga kepala daerah dari Papua Selatan, Maluku Utara, dan Maluku sama-sama menyoroti persoalan pertanahan, kawasan hutan, investasi, hingga keterbatasan kewenangan pemerintah daerah.
Wakil Gubernur Papua Selatan Paskalis Imadawa menjadi salah satu pejabat daerah yang menyampaikan persoalan tersebut. Ia menyoroti pembukaan kawasan hutan yang belum sepenuhnya diikuti kejelasan pemanfaatan lahan.
“Hutan di sana dibabat… tapi setelah dibabat, tidak ada yang tahu mau ditanam apa.”
Menurut Paskalis, sekitar 2 juta hektare disiapkan untuk lumbung pangan, sementara sekitar 1 juta hektare lainnya berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN). Namun, lahan yang telah dikelola baru sekitar 48 ribu hektare.
Pembangunan infrastruktur pendukung juga belum sepenuhnya berjalan. Dari rencana jalan sepanjang 135 kilometer, sekitar 58 kilometer telah terealisasi. Kondisi tersebut berlangsung ketika penolakan dari sebagian masyarakat adat mulai muncul.
Paskalis menilai pemerintah daerah membutuhkan kewenangan lebih besar agar dapat berhadapan langsung dengan masyarakat ketika persoalan di lapangan muncul.
“Kasih kami kewenangan dulu,” pintanya, “biar kami yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Jangan sampai masalah sudah meledak baru pusat turun.”
16 Ribu Hektare Lahan Petani Maluku Utara Belum Jelas
Persoalan kepastian lahan juga disampaikan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Dalam rapat tersebut, Sherly menyoroti proses redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang belum memberikan kepastian bagi petani.
Sekitar 60 persen masyarakat Maluku Utara disebut bekerja sebagai petani. Pemerintah daerah membutuhkan kepastian legalitas lahan untuk mendukung program hilirisasi kelapa.
Maluku Utara memiliki potensi TORA sekitar 36.200 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 32 persen atau 11.700 hektare telah melalui proses redistribusi dan sertifikasi. Sementara itu, dari 24.500 hektare yang masih berproses, sekitar 16.000 hektare telah diverifikasi dan dinyatakan clear untuk diusulkan ke Kementerian ATR/BPN.
“Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektare, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya,” katanya.
Sherly meminta posisi gubernur sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tidak hanya dibebani tanggung jawab, tetapi juga diberikan kewenangan untuk menyelesaikan persoalan di daerah.
“Kami sudah satu tahun berproses, tapi 16.000 hektare itu belum juga bisa dibagikan,” katanya.
Aset Pala Banda Terkendala Administrasi
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa membawa persoalan berbeda. Ia menyoroti status aset perkebunan pala di Kepulauan Banda seluas sekitar 3.700 hektare yang telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku sejak 1986.
Hampir empat dekade setelah penyerahan aset tersebut, pemerintah daerah masih menghadapi persoalan administrasi pertanahan, pemetaan, dan kejelasan status hak atas kawasan tersebut.
Persoalan ruang juga menjadi perhatian Hendrik. Daratan Maluku hanya sekitar 6,4 persen dari keseluruhan wilayah. Sebagian besar daratan berada dalam kawasan hutan negara sehingga pemerintah daerah menghadapi proses panjang ketika membutuhkan kawasan untuk pembangunan dan investasi.
“Kami ini wakil pemerintah pusat di daerah,” kata Hendrik, “tapi kewenangan investasi kawasan hutan masih jauh di atas sana.”
Hendrik meminta pemerintah pusat mempertimbangkan tambahan kewenangan bagi gubernur, terutama dalam proses investasi yang berkaitan dengan kawasan hutan.
Selain investasi, Hendrik menyoroti batas Taman Nasional Manusela di Pulau Seram. Menurutnya, batas kawasan konservasi telah masuk ke ruang hidup masyarakat adat yang telah menempati wilayah tersebut secara turun-temurun.
“Kita ini lagi pilih, manusia untuk lingkungan, atau lingkungan untuk manusia?”
Hendrik menyatakan perlindungan lingkungan tetap penting, tetapi menurutnya kebijakan konservasi juga harus memperhitungkan ruang hidup masyarakat.
“Saya pilih jalan tengah. Jangan terlalu ekosentris sampai manusia dikorbankan.”
Persoalan Lahan dan Kewenangan
Paparan tiga kepala daerah tersebut memperlihatkan persoalan yang berbeda, tetapi memiliki simpul yang sama: pemerintah daerah menghadapi keterbatasan kewenangan ketika berhadapan dengan lahan, kawasan hutan, aset, dan masyarakat.
Di Papua Selatan, persoalan berkaitan dengan pembukaan kawasan, proyek strategis, infrastruktur, dan masyarakat adat. Di Maluku Utara, kepastian redistribusi lahan menjadi persoalan bagi petani. Sementara di Maluku, pemerintah daerah menghadapi persoalan aset perkebunan, kawasan hutan, serta batas kawasan konservasi.
Forum Komisi II DPR RI akhirnya menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk meminta kepastian sekaligus perubahan pola koordinasi dengan pemerintah pusat.
Bagi ketiga daerah tersebut, persoalan lahan bukan sekadar urusan administrasi. Kepastian status tanah menentukan ruang pembangunan, investasi, perlindungan masyarakat adat, hingga akses petani terhadap lahan.
Karena itu, tuntutan yang muncul bukan hanya penyelesaian dokumen pertanahan, tetapi juga kejelasan kewenangan agar pemerintah daerah dapat mengambil keputusan dan menyelesaikan persoalan di wilayahnya.
Catatan sumber: Keluhan Sherly mengenai 16.000 hektare TORA dan proses redistribusi terkonfirmasi dalam laporan rapat Komisi II DPR; persoalan Papua Selatan terkait 135 km jalan dan 48.000 hektare lahan juga diberitakan setelah rapat; sementara Hendrik Lewerissa menyampaikan persoalan aset Pala Banda 3.700 hektare dan batas TN Manusela dalam forum yang sama.
Andrian Saputra
21 September 2026
10 Robi'ul Akhir 1448 H
