APBD Padangsidimpuan Bergeser Lima Kali, Transparansi dan Pengawasan DPRD Dipertanyakan
Poto Ai hanya ilustrasi: Pergeseran APBD Padangsidimpuan disebut terjadi lima kali. Publik mempertanyakan transparansi Pemko dan efektivitas pengawasan DPRD.(poto/ist/satuju.com)
PADANGSIDIMPUAN, SATUJU.COM — Pergeseran APBD Padangsidimpuan menjadi sorotan setelah informasi yang berkembang menyebut anggaran tahun 2026 telah mengalami perubahan atau pergeseran hingga lima kali sebelum memasuki pembahasan Perubahan APBD (P-APBD).
Frekuensi perubahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses perencanaan, pengelolaan, serta pengawasan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Pengamat kebijakan publik yang juga pernah menjadi anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Erwin Sinaga, mengatakan APBD merupakan instrumen kebijakan yang disusun melalui proses perencanaan dan kesepakatan bersama.
“APBD itu merupakan instrumen kebijakan yang lahir dari proses kesepakatan bersama. Ketika APBD sudah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda), pemerintah sebagai pihak eksekutif diwajibkan untuk menjalankannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
"Perubahan atau pergeseran anggaran tidak bisa setiap saat dilakukan, makanya disitulah penting ada perencanaan," Ungkapnya.”
Menurut Erwin, penyusunan APBD memiliki tahapan yang terstruktur, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga penetapan melalui Peraturan Daerah.
Ia juga menyoroti kemungkinan keterkaitan perubahan anggaran dengan masuknya dana relaksasi Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebesar Rp110,6 miliar untuk pemulihan dampak bencana.
“Jangan pula dengan masuknya dana TKD tersebut, pihak eksekutif seolah - oleh melegitimasi sebanyak lima kali pergeseran atau perubahan anggaran tersebut”, Ujarnya.
Erwin menilai substansi persoalan tidak semata-mata terletak pada pergeseran anggaran, tetapi bagaimana pemerintah mengeksekusi program yang berkaitan dengan pelayanan publik, perbaikan, serta pembangunan infrastruktur.
Ia mempertanyakan alasan jika perubahan anggaran dilakukan berulang kali, terutama apabila berkaitan dengan penentuan pos tertentu.
“Kalau sampai berkali-kali, ini berarti apa? Ini berarti ada hal-hal yang memang di luar yang sudah direncanakan, " Kesalnya.”
Menurut dia, Pemko Padangsidimpuan perlu menjelaskan kepada masyarakat alasan dan dasar setiap perubahan anggaran tersebut. Penjelasan itu dinilai penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Fungsi Pengawasan DPRD Disorot
Sorotan juga mengarah kepada DPRD Kota Padangsidimpuan. Lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan anggaran pemerintah daerah.
Erwin mempertanyakan sejauh mana fungsi tersebut dijalankan ketika perubahan atau pergeseran APBD disebut terjadi hingga lima kali.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian DPRD, terutama untuk memastikan setiap perubahan anggaran memiliki dasar, alasan, dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
Persoalan ini juga menyentuh kepentingan publik karena APBD berkaitan langsung dengan pembiayaan pelayanan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta program pemulihan dampak bencana.
Media ini telah berupaya meminta tanggapan Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh, S.Ak, mengenai fungsi pengawasan legislatif terhadap perubahan atau pergeseran APBD 2026.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemko Padangsidimpuan maupun DPRD Kota Padangsidimpuan untuk memberikan penjelasan terkait informasi dan sorotan tersebut.(Ardi Dongoran)
