Makan Bergizi Gratis: Jangan Pindahkan Korupsi ke Desa
Poto Ai hanya ilustrasi: Pelibatan BUMDes dalam Makan Bergizi Gratis perlu sistem ketat agar desentralisasi ekonomi tidak berubah menjadi celah korupsi di desa.(poto/ist/satuju.con)
Satuju.com, Satuju.com - Program Makan Bergizi Gratis Desa membawa peluang besar bagi petani, peternak, koperasi, dan pelaku usaha lokal. Namun, ketika pengadaan bahan pangan bernilai besar mulai didorong ke tingkat desa, pertanyaan penting muncul: apakah kewenangan itu benar-benar mendesentralisasikan ekonomi atau justru mendesentralisasikan risiko korupsi?
Memindahkan pengadaan dari korporasi berskala nasional ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bukan jaminan rantai pasok menjadi lebih bersih. Tanpa sistem pengawasan yang ketat, kekuasaan ekonomi hanya berpindah tangan—dari elite di pusat kepada elite lokal.
BUMDes bahkan dapat berubah menjadi perantara yang menguasai akses pemasok, harga, hingga aliran uang. Karena itu, persoalan utama bukan memilih siapa yang mengelola pengadaan, melainkan membangun sistem yang membuat penyimpangan sulit dilakukan.
BUMDes Jangan Menjadi Pemegang Semua Kunci
Prinsip pertama adalah pemisahan fungsi.
BUMDes atau koperasi seharusnya tidak sekaligus menjadi pemesan, penerima barang, sekaligus pengendali pembayaran. Tiga fungsi tersebut perlu dipisahkan agar satu institusi tidak memiliki kendali penuh atas uang dan barang.
BUMDes dapat berperan sebagai agregator kebutuhan pangan. Sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memeriksa dan mengonfirmasi barang yang diterima.
Pembayaran dapat dilakukan secara langsung kepada petani atau peternak melalui sistem perbankan setelah SPPG memastikan barang sesuai dengan pesanan.
Dengan cara itu, uang publik tidak perlu singgah di rekening agregator sebelum sampai kepada pemasok.
Jangan Ganti Monopoli Lama dengan Monopoli Baru
Keberpihakan kepada BUMDes juga perlu dibatasi. Perlindungan terhadap ekonomi desa tidak semestinya berubah menjadi hak monopoli.
BUMDes harus bersaing dengan Koperasi Unit Desa, koperasi pesantren, gabungan kelompok tani, maupun pemasok lokal lain yang memenuhi persyaratan.
Persaingan penting karena pemasok memiliki posisi tawar terhadap harga. Jika hanya satu agregator yang menguasai pengadaan, petani justru berpotensi kehilangan pilihan.
Desentralisasi ekonomi semestinya memperluas pasar, bukan menciptakan monopsoni baru di tingkat desa.
Kuitansi Manual Harus Berakhir
Setiap transaksi perlu meninggalkan jejak digital.
Identitas pemasok, jenis komoditas, jumlah barang, harga satuan, waktu transaksi, hingga rekening penerima harus tercatat dan dapat ditelusuri.
Bayangkan sebuah BUMDes melaporkan pembelian 500 kilogram sayuran, sedangkan SPPG hanya menerima 350 kilogram. Sistem seharusnya tidak membiarkan selisih tersebut berlalu begitu saja.
Perbedaan harus memunculkan tanda peringatan dan menahan proses pembayaran sampai persoalan tersebut diperiksa.
Teknologi dalam konteks ini bukan sekadar alat administrasi. Ia menjadi pagar pertama untuk mencegah manipulasi.
Harga Mahal Tidak Selalu Korupsi
Pengawasan harga juga tidak bisa menggunakan angka tunggal.
Harga pangan bergerak mengikuti pasokan, musim, distribusi, dan kondisi pasar. Karena itu, pemerintah lebih membutuhkan harga referensi yang diperbarui secara berkala daripada harga mati.
Jika harga telur di pasar berada pada kisaran Rp27.000-Rp29.000 per kilogram, sementara transaksi pengadaan tercatat Rp38.000, sistem tidak harus langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Namun, transaksi tersebut patut masuk zona pemeriksaan.
Prinsipnya sederhana: transaksi yang menyimpang dari harga referensi harus menghasilkan pertanyaan, bukan langsung menghasilkan vonis.
Siapa di Balik Vendor?
Nama perusahaan atau pemasok juga tidak cukup untuk membaca potensi konflik kepentingan.
Sistem pengadaan perlu mampu menelusuri pemilik manfaat akhir atau beneficial ownership. Data pemasok dapat dicocokkan dengan pengurus BUMDes, kepala desa, pejabat terkait, hingga pihak yang memiliki kewenangan dalam pengadaan.
Hubungan keluarga atau afiliasi bisnis tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Tetapi hubungan tersebut perlu menjadi indikator risiko yang dapat diperiksa lebih lanjut.
Dengan mekanisme itu, pemerintah tidak hanya mengetahui siapa yang menandatangani kontrak, tetapi juga siapa yang sesungguhnya berada di belakang pemasok.
Biarkan Publik Mengawasi
Pengawasan tidak harus selalu menunggu auditor atau aparat penegak hukum.
Setiap SPPG dapat menyediakan dashboard publik yang menampilkan data agregat pengadaan. Data pribadi petani tentu tetap harus dilindungi, tetapi informasi mengenai nilai belanja, komoditas, proporsi pemasok lokal, dan konsentrasi vendor dapat dibuka kepada masyarakat.
Jika ratusan juta rupiah belanja telur di sebuah wilayah hanya mengalir kepada dua pemasok, publik setidaknya memiliki informasi untuk bertanya.
Transparansi bukan berarti menuduh. Transparansi memberi masyarakat kesempatan mengawasi.
Auditor Tak Perlu Tenggelam dalam Kuitansi
Audit juga perlu berubah.
Pemeriksaan ribuan kuitansi secara manual akan menyita waktu dan belum tentu menemukan pola penyimpangan yang kompleks. Sistem digital memungkinkan auditor memusatkan perhatian pada transaksi berisiko tinggi.
Vendor yang tiba-tiba menguasai porsi besar pengadaan, beberapa pemasok yang menggunakan alamat identik, lonjakan pencairan pada periode tertentu, atau pembelian yang melebihi kapasitas produksi dapat menjadi indikator pemeriksaan.
Dengan pendekatan berbasis risiko, auditor mengejar anomali, bukan sekadar mengejar tumpukan dokumen.
Kekuasaan Harus Memiliki Batas
Pengelola BUMDes juga tidak boleh dibiarkan terlalu lama berada di posisi yang sama tanpa mekanisme pengawasan.
Masa jabatan, rotasi, aturan cooling-off period, serta larangan menerima komisi dari vendor perlu dirancang secara tegas.
Di saat yang sama, petani dan peternak membutuhkan kanal pengaduan independen.
Jika seorang petani hanya menerima Rp27.000 per kilogram, sementara dalam dokumen pengadaan tercatat Rp32.000, ia harus memiliki jalan untuk melaporkan perbedaan tersebut tanpa takut kehilangan akses ke program.
Kanal pengaduan juga harus berada di luar struktur yang berpotensi menjadi pihak yang dilaporkan dan memberikan perlindungan terhadap identitas pelapor.
Jangan Sekadar Memindahkan Titik Masalah
Program Makan Bergizi Gratis memiliki skala anggaran dan rantai pasok yang besar. Karena itu, keberhasilannya tidak cukup diukur dari berapa banyak makanan yang sampai ke meja anak-anak.
Cara uang publik dibelanjakan juga menentukan apakah program tersebut sekaligus mampu menggerakkan ekonomi desa.
Pelibatan BUMDes dapat membuka pasar bagi petani dan peternak. Tetapi afirmasi tanpa pengawasan bisa menciptakan kekuasaan baru yang justru sulit dikontrol.
Delapan lapisan pengamanan—pemisahan fungsi, persaingan pemasok, transaksi digital, harga referensi, pelacakan pemilik manfaat, transparansi publik, audit berbasis risiko, serta rotasi dan kanal pengaduan—dapat menjadi fondasi untuk memperkecil celah tersebut.
Desentralisasi ekonomi seharusnya memindahkan kesempatan, bukan memindahkan masalah.
Jika rantai pasok Makan Bergizi Gratis hendak dibangun dari desa, maka sistem pengawasannya pun harus dibangun sedekat mungkin dengan desa. Bukan untuk mencurigai semua pengelola, melainkan memastikan tidak ada satu pihak yang terlalu mudah menguasai uang, barang, dan keputusan sekaligus.
