Pemprov Riau Evaluasi Seluruh Perda, Aturan Tak Relevan Bisa Direvisi atau Dicabut

Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi

Pekanbaru, Satuju.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai mengevaluasi pelaksanaan dan efektivitas seluruh Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di daerah tersebut. Evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap regulasi masih relevan dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perda Provinsi Riau yang digelar di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Senin (21/9/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi, didampingi Kepala Biro Hukum Yan Dharmadi dan Kepala Satpol PP Riau Sri Sadono.

Syahrial mengatakan evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto agar pemerintah daerah tidak sekadar menghasilkan regulasi, tetapi juga memastikan aturan yang telah ditetapkan benar-benar berjalan dan memberikan dampak.

"Sesuai dengan arahan pimpinan, untuk mereviu kembali mengenai efektivitas dari peraturan daerah. Beliau menekankan agar kita tidak hanya membuat Perda, tapi juga memastikan Perda itu benar-benar efektif dan relevan di lapangan," kata Syahrial.

Menurutnya, reviu akan dilakukan secara menyeluruh terhadap Perda yang ada. Pemerintah akan memetakan regulasi yang masih relevan, Perda yang implementasinya telah berjalan dengan baik, serta aturan yang membutuhkan perubahan karena tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.

Bahkan, Perda yang dinilai sudah tidak relevan dapat diusulkan untuk dicabut, termasuk apabila substansinya tidak lagi sejalan dengan perubahan regulasi di tingkat pemerintah pusat.

"Kita ingin mereviu kembali secara menyeluruh. Mana Perda yang masih relevan, mana yang implementasinya sudah berjalan baik, dan mana yang perlu kita revisi atau bahkan kita cabut karena sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang, termasuk karena adanya perubahan regulasi di tingkat pusat," jelasnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, Syahrial meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pengampu Perda melakukan inventarisasi dan kajian terhadap regulasi yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

"Saya minta kepada seluruh OPD pengampu Perda untuk segera melakukan inventarisasi. Kaji kembali Perda di OPD masing-masing. Jika Pergubnya belum ada, segera usulkan. Jika Pergubnya sudah ada tapi tidak implementatif, segera revisi," tegas Syahrial.

Ia berharap proses monitoring dan evaluasi tersebut dapat membuat penegakan Perda di Provinsi Riau menjadi lebih tertib dan terarah, sekaligus mendukung peningkatan pembangunan serta pelayanan publik.

"Harapan kita, dengan evaluasi ini, penegakan Perda di Riau akan lebih tertib, lebih terarah, dan pada akhirnya dapat mendukung pembangunan serta pelayanan publik yang lebih baik untuk masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Riau Sri Sadono mengungkapkan masih terdapat sejumlah Perda di lingkungan OPD yang belum dioptimalkan pelaksanaannya.

Menurutnya, regulasi yang ditemukan sudah tidak relevan akan masuk dalam proses evaluasi untuk selanjutnya diusulkan dilakukan perubahan.

"Banyak Perda yang ada di OPD untuk dapat dioptimalkan lagi, kalau memang ada yang perlu direvisi atau dianggap tidak lagi relevan akan dievaluasi," kata Sri Sadono.

Sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas menegakkan Perda, Satpol PP Riau juga mendapat arahan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan regulasi di lapangan.

"Untuk Satpol, sesuai dengan tusi Satpol sebagai penegak Perda, pimpinan meminta kita untuk memonitoring dan evaluasi pelaksanaannya," ujarnya.

Sri Sadono menjelaskan, setiap OPD juga diminta meninjau kembali Perda yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk mengevaluasi keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan yang mendukung pelaksanaan Perda.

"Untuk saat ini, masing-masing OPD akan kembali meninjau apakah Perdanya masih relevan atau tidak, dan kembali mengkaji mana saja Pergub yang menjadi turunan untuk mendukung. Apabila memang tidak ada Pergubnya, bisa langsung mengusulkan," jelasnya.

Ia menilai keberadaan aturan turunan menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan Perda dapat diterapkan secara efektif.

"Karena Perda itu punya turunan yaitu Pergub. Kalau tidak ada Pergubnya juga tidak akan bisa dilaksanakan," pungkas Sri Sadono.