"SUDAH DIPAKAI DAFTAR PILKADA, IJAZAH BERUJUNG PIDANA"
Calon Bupati Pakai Ijazah Saat Daftar, Pengadilan Nyatakan Bersalah
Poto Ai hanya ilustrasi: Haris Halim Sinring, calon Bupati Mamuju Tengah, sempat divonis bebas sebelum Pengadilan Tinggi menyatakan bersalah menggunakan surat palsu.(poto/ist/satuju.com)
MAMUJU TENGAH, (SULAWESI BARAT), Satuju.com - Perkara calon bupati ijazah palsu berujung pada perubahan putusan pengadilan. Haris Halim Sinring, calon Bupati Mamuju Tengah pada Pilkada 2024, sempat dinyatakan bebas sebelum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat menyatakan dia terbukti bersalah menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah.
Perkara itu bermula dari dokumen pendidikan yang Haris gunakan ketika mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah. Ia menyerahkan ijazah SMK Negeri 3 Makassar sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan.
Masalah muncul ketika keabsahan dokumen tersebut dipersoalkan. Dalam dokumen perkara yang tercatat di arsip putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), nomor ijazah yang digunakan Haris disebut tercatat atas nama Muhammad Yunus, bukan Haris Halim Sinring.
Persoalan administrasi itu kemudian bergeser menjadi perkara pidana.
Haris ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mamuju.
Pada 24 Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan putusan bebas terhadap Haris.
Jaksa kemudian mengajukan banding.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat mengambil kesimpulan berbeda. Melalui Putusan Nomor 279/PID.SUS/2024/PT MAM pada 6 Januari 2025, pengadilan menyatakan Haris Halim Sinring terbukti bersalah menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah untuk memenuhi persyaratan sebagai calon Bupati Mamuju Tengah.
Perubahan putusan itu menjadi titik penting dalam perkara tersebut. Sebelumnya Haris memperoleh putusan bebas di Pengadilan Negeri Mamuju. Namun, pada tingkat banding, pengadilan menyatakan unsur pidana dalam penggunaan dokumen tersebut terbukti.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan kepala daerah dapat berujung pada persoalan pidana ketika keabsahannya dipersoalkan dan kemudian diperiksa melalui proses hukum.
Dengan demikian, perkara Haris tidak semata berkisar pada klaim mengenai asli atau tidaknya sebuah ijazah. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat secara spesifik menyatakan penggunaan surat tersebut sebagai surat yang sah untuk memenuhi persyaratan pencalonan terbukti melanggar ketentuan pidana yang didakwakan.
