Foto Fraksi PDI-P Dipersoalkan, BBHR Laporkan Firman ke Polda Metro

BBHR PDI Perjuangan Pekanbaru melaporkan Firman ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan foto dan informasi dalam polemik HGB STC.(poto/ist)

JAKARTA, Satuju.com -  BBHR PDI Perjuangan Kota Pekanbaru melaporkan anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Hanura, Firman, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan foto dan identitas anggota Fraksi PDI Perjuangan dalam pemberitaan mengenai polemik 133 HGB pedagang Sukaramai Trade Centre (STC).

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/6988/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. BBHR menyebut laporan diajukan setelah menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diuji secara hukum, termasuk dugaan penggunaan foto tanpa izin dan informasi yang disebut tidak sesuai dengan hasil konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sanjaya dari BBHR PDI Perjuangan Kota Pekanbaru mengatakan persoalan bermula dari aspirasi pedagang Sukaramai pada 3 Agustus 2026. Para pedagang meminta DPRD Pekanbaru membantu memperjuangkan kejelasan perpanjangan 133 HGB yang berada di kawasan STC.

Perkara HGB tersebut kemudian menjadi perhatian setelah Pemko Pekanbaru menyatakan perpanjangan 133 HGB tidak dapat dilakukan. Dalam pemberitaan yang terbit pada 8 Agustus 2026, Firman menyampaikan bahwa hasil konsultasi ke Kemendagri menegaskan kebijakan Pemko Pekanbaru tidak memperpanjang HGB ruko STC telah sesuai aturan. Hal tersebut juga diberitakan oleh situs resmi Pemko Pekanbaru.

Namun, BBHR memiliki versi berbeda mengenai hasil konsultasi tersebut.

Menurut Sanjaya, rombongan DPRD Pekanbaru melakukan konsultasi ke Kemendagri pada 7 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, rombongan diterima Jona Maria Mantow, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD, Ditjen Bina Keuangan Daerah.

BBHR menyatakan konsultasi itu tidak menghasilkan rekomendasi Kemendagri yang secara khusus melarang atau memerintahkan Pemko Pekanbaru untuk tidak memperpanjang 133 HGB milik pedagang STC.

Dalam forum tersebut, pimpinan DPRD Pekanbaru memberikan kesempatan kepada Zulkardi dan Robin Eduar untuk menyampaikan persoalan. BBHR menyebut Firman tidak menyampaikan pendapat dalam forum tersebut dan hal itu, menurut mereka, tercantum dalam notulen konsultasi.

Foto Fraksi PDI Perjuangan Jadi Sorotan

Persoalan kemudian berkembang setelah muncul pemberitaan berjudul “DPRD Pekanbaru Tegaskan HGB Ruko STC Tidak Bisa Diperpanjang, Pemko Sudah Sesuai Aturan.”

BBHR mempersoalkan penggunaan foto Fraksi PDI Perjuangan sebagai gambar utama pemberitaan tersebut. Menurut BBHR, Firman sebagai narasumber tidak tampak dalam foto yang digunakan.

Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan atau mendukung isi pemberitaan tersebut.

BBHR juga mempertanyakan asal foto yang digunakan. Sanjaya menyebut rombongan DPRD tidak membawa media ketika melakukan konsultasi di Kemendagri.

Dari penelusuran internal, BBHR mengaku menemukan bukti komunikasi yang diduga menunjukkan adanya permintaan Firman kepada salah satu pendamping agar mengirimkan foto rombongan Fraksi PDI Perjuangan.

Bukti komunikasi tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari laporan polisi.

Selain persoalan foto, BBHR juga mempersoalkan sejumlah informasi dalam pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta. Salah satunya terkait pencantuman nama Zulkardi, Tekad Indra Perdana, Arwinda, dan Niar sebagai anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.

Menurut BBHR, penyebutan posisi tersebut perlu diklarifikasi karena dinilai tidak sesuai dengan kedudukan mereka di DPRD Pekanbaru.

BBHR Serahkan Sejumlah Bukti

Dalam laporan ke Polda Metro Jaya, BBHR mengaku menyerahkan sejumlah bukti untuk mendukung laporan.

Bukti tersebut antara lain tangkapan layar foto dan identitas anggota Fraksi PDI Perjuangan yang muncul dalam unggahan Instagram dan Facebook, percakapan WhatsApp yang menurut BBHR berkaitan dengan permintaan foto, notulen hasil konsultasi di Kemendagri, serta komunikasi yang disebut berkaitan dengan pendistribusian informasi kepada grup media.

BBHR juga menyerahkan bukti pendukung lain yang mereka nilai relevan untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

Dalam laporan tersebut, Firman dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan Pasal 65 juncto Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan/atau Pasal 434 KUHP.

UU PDP Pasal 65 mengatur larangan memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum dalam kondisi tertentu. Sementara Pasal 67 memuat ketentuan pidana atas pelanggaran Pasal 65.

Adapun Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana fitnah, termasuk kondisi ketika seseorang diberi kesempatan membuktikan tuduhan tetapi tidak dapat membuktikannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya.

Laporan tersebut masih berupa dugaan dan proses hukum berada pada kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Firman Belum Beri Konfirmasi

Redaksi telah berupaya menghubungi Firman untuk meminta konfirmasi mengenai laporan BBHR PDI Perjuangan Kota Pekanbaru tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Firman belum dapat dihubungi.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Firman serta pihak terkait sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Setiap klarifikasi, sanggahan, atau koreksi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional.


BERITA TERKAIT